PERWALI Kota Bandung No. 73 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 160 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA DINAS DAN BADAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Susunan Organisasi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Dan Badan Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 116 Tahun 2017
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi- Struktur Organisasi
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 116, BD NOMOR 116
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MOJOKERTO NOMOR 62 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA INSPEKTORAT KOTA MOJOKERTO
ABSTRAK:
Setelah dilakukan monitoring dan evaluasi, perlu dilakukan
perubahan uraian tugas dan fungsi Inspektorat Kota Mojokerto yang
dituangkan dalam Peraturan Walikota Mojokerto.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3242); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah; 5. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Perangkat Daerah Kota Mojokerto (Lembaran Daerah
Kota Mojokerto Tahun 2016 Nomor 8); 6. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 62 tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Oraganisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta
Tata Kerja Inspektorat Kota Mojokerto.
1. Dalam melaksanakan tugas pengawasan Inspektur Pembantu
membawahi pejabat fungsional; 2. (3) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) pasal ini, Inspektur Pembantu I mempunyai fungsl:
a. Pengelolaan tugas dan fungsi, kelembagaan, keuangan,
barang, kepegawalan terhadap penyelenggaraan urusan
pemerlntahan daerah;
b. Revlu Rencana Ketja Anggaran (RKA);
c. Revlu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD):
d. Revlu Rencana Kerja Pemerlntah Daerah (RKPD);
e. Revlu Kebljakan Umum Anggaran Priorltas Plafon Anggaran
Sementara (KUAPPAS);
f. Revlu Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
(PAPBD):
g. Revlu laporan keuangan pemerlntah daerah;
h. Revlu laporan kinerja InstansI pemerlntah (LKJIP);
I. Revlu penyerapan anggaran dan pengadaan barang/jasa;
j. EvaluasI sistem pengendallan Internal;
k. EvaluasI SAKIP SKPD;
I. Pengaduan masyarakat dan pemerlksaan dengan tujuan
tertentu;
m. Pemerlksaan terpadu;
n. Mengawal pelaksanaan reformasi birokrasi;
o. Pengawasan dalam rangka percepatan menuju good
governance, clean goverment dan pelayanan publlk;
p. Penyusunan peraturan perundangan - undangan bidang
pengawasan;
q. Penyusunan pedoman / standar dl bidang pengawasan;
r. KoordlnasI program pengawasan;
s. Pemerlksaan hibah/bantuan soslal;
t. Pendamplngan, aslstensi dan fasllltasi;
u. Tugas pembantuan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 115 Tahun 2017
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi- Struktur Organisasi
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 115, BD NOMOR 115
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MOJOKERTO NOMOR 72 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN KOTA MOJOKERTO
ABSTRAK:
Setelah dilakukan evaluasi kelembagaan, perlu dilakukan
penyesuaian tugas dan fungsi Dinas Perhubungan Kota Mojokerto, yang
dituangkan dalam Peraturan Walikota Mojokerto.
1.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 3. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Perangkat Daerah Kota Mojokerto (Lembaran Daerah
Kota Mojokerto Tahun 2016 Nomor 8); 4. Peraturan Walikota Nomor 72 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Perhubungan Kota Mojokerto.
(1) Bidang Angkutan, Sarana dan Prasarana mempunyai tugas
menyelenggarakan perencanaan dan pengelolaan di Bidang
Angkutan, Sarana dan Prasarana serta tugas tugas lain yang
diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan bidang tugasnya;
(2) Untuk menyelenggarakan tugas Bidang Angkutan, Sarana dan Prasarana mempunyai
tugas:
a. Penyusunan bahan pemberian bimbingan, izin angkutan
orang, barang dan barang yang bersifat khusus dan
pengawasan penyelenggaraan pengangkutannya;
b. Penyusunan bahan bimbingan, perizlnan, bengkel umum
serta peraturan dan pengendalian susunan alat tambahan
pada kendaraan penumpang umum;
c. Penyusunan Perencanaan penunjukan lokasi,
pembentukan dan pengembangan, pengawasan halte;
d. Penyusunan perencanaan, penunjukan lokasi, pembentukan,
pengembangan, pengelolaan, pemeliharaan tempat pengujian
kendaraan bermotor;
e. Memverifikasi rekomendasi perijinan di bidang angkutan,
sarana dan prasarana;
f. Pelaksanaan DPA dan DPPA;
g. Pelaksanaan SPP dan SOP ;
h. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan
fungsi; dan
i. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 114 Tahun 2017
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi- Struktur Organisasi
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 114, BD NOMOR 114
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MOJOKERTO NOMOR 81 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA MOJOKERTO
ABSTRAK:
Setelah dilakukan evaluasi kelembagaan, perlu dilakukan
penyesuaian tugas dan fungsi Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan
Terpadu Satu PIntu Kota Mojokerto, yang ditetapkan dengan Peraturan
Walikota Mojokerto.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 3. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Perangkat Daerah Kota Mojokerto (Lembaran Daerah
Kota Mojokerto Tahun 2016 Nomor 8); 4. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 81 Tahun 2016 tentang
kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kota Mojokerto.
(1) Bidang pengolahan data Informasi dan pengaduan mempunyai
tugas menyelenggarakan perencanaan dan pengelolaan di Bidang
pengolahan data Informasi dan pengaduan serta tugas tugas lain
yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas Bidang pengolahan data Informasi dan pengaduan mempunyai
tugas:
a. Koordinasi pelaksanaan verifikasi atas validasi data izin prinsip
penanaman modal, izin usaha berdasarkan sector, fasilitas
penanaman modal, penggunaan lahan berdasarkan zonasi,
pelaporan kegiatan penanaman modal setiap triwulan dan
semester
b. Evaluasi perkembangan data izin penanaman modal, izin usaha
berdasarkan SodalS, fasilitas penanaman modal, penggunaan
lahan berdasarkan zonasi, pelaporan kegiatan penanaman
modal setiap triwulan dan semester
c. Pembangunan, pengembangan serta pengelolaan perangkat
keras dan perangkat lunak, jaringan infrastruktur
d. Penyelenggaraan layanan Informasi dan pengembangan
kualitas layanan penanaman modal, perizinan dan non
perizinan; e. Penyelenggaraan pembinaan layanan informasi data
penanaman modal, perljinan dan non perijinan;
f. Pengembangan layanan perizinan dan non perizinan yang
berbasis InovasI pelayanan publik;
g. Pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan (DPAP);
h. Pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar
Operaslonal Prosedur (SOP);
I. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan
fungsl;
j. Pelaksanaan tugas lain yang diberlkan oleh Kepala DInas sesuai
dengan tugas dan fungslnya;
k. Monitoring, evaluasi dan pelaporan pengaduan, keluhan,
saran atas layanan penanaman modal, perijinan dan non
perijinan;
I. Pelaksanaan pemantauan dan pemeriksaan di lapangan
dalam rangka monitoring dan evaluasi, pengawasan dan
pengendalian penanaman modal, perijinan dan non
perijinan; dan
m. Pelaksanaan proses pembatalan atau pencabutan izin
penanaman modal, perijinan dan non perijinan jika terjadi
pelangggaran sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 113 Tahun 2017
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi- Struktur Organisasi
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 113,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 73 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA MOJOKERTO
ABSTRAK:
Setelah dilakukan evaluasi kelembagaan, perlu dilakukan
penyesuaian tugas dan fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika Kota
Mojokerto, yang dituangkan dalam Peraturan Walikota Kota Mojokerto.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana teiah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 4. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Perangkat Daerah Kota Mojokerto (Lembaran Daerah
Kota Mojokerto Tahun 2016 Nomor 8); 5. Peraturan Walikota Nomor 73 Tahun 2016 Tentang Kedudukan,
Susunan, Orgaanlsasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Komunikasi dan Informatika Kota Mojokerto.
Ketentuan dalam Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 73 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Oganisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dnas Komunikasi dan Informatika Kota Mojokerto tanggal 2
Nopember 2016 diubah sebagai berikut:
a. Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk
teknis Infrastruktur jaringan intranet, internet dan perangkat keras
Informatika; b. Menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk
Infrastruktur jaringan intranet, internet dan perangkat keras
Informatika;
c. Menyusun standarisasi dan dokumentasi spesifikasi Infrastruktur
jaringan intranet, internet dan perangkat keras informatika;
d. Menyiapkan bahan pelaksanaan uji coba rekayasa penerapan
pengembangan Infrastruktur jaringan intranet, internet dan perangkat
keras Informatika;
e. Menyiapkan bahan pertimbangan penggunaan / pemillhan
Infrastruktur jaringan intranet, internet dan perangkat keras
Informatika;
f. Menyiapkan bahan pelaksanaan Infrastruktur jaringan intranet,
internet dan perangkat keras Informatika;
g. Menyiapkan bahan petunjuk operasional Infrastruktur jaringan
intranet, internet dan perangkat keras Informatika;
h. Memberikan bimbingan teknis pelaksanaan pengembangan
Infrastruktur jaringan intranet, internet dan perangkat keras
Informatika;
i. Menyiapkan bahan pemeliharaan Infrastruktur jaringan intranet,
internet dan perangkat keras Informatika;
j. Menyiapkan bahan pelaksanaan penilaian dan pengkajian kelayakan
Infrastruktur jaringan intranet, internet dan perangkat keras
Informatika;
k. Menyiapkan bahan pelaksanaan pengendalian Infrastruktur jaringan
intranet, internet dan perangkat keras Informatika;
I. Menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan
pengembangan dan pengendalian Infrastruktur jaringan intranet,
internet dan perangkat keras Informatika;
m. Dihapus;
n. Pelaksanaan dokumen , pelaksanaan DPA, dan DPPA;
0. Pelaksanaan SPP dan SOP Teknologi Informasi dan Komunikasi
Daerah;
p. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
dan
q. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 112 Tahun 2017
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi- Struktur Organisasi
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 112, BD NOMOR 112
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MOJOKERTO NOMOR 80 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KOTA MOJOKERTO
ABSTRAK:
Setelah dllakukan monitoring dan evaluasi kelembagaan, maka
perlu dilakukan perubahan uraian Tugas Dan Fungsi Dinas Perindustrian
Dan Perdagangan Kota Mojokerto, yang dituangkan dengan Peraturan
Walikota Mojokerto.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 3. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Perangkat Daerah Kota Mojokerto (Lembaran Daerah
Kota Mojokerto Tahun 2016 Nomor 8); 4. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 80 tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata
kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Mojokerto.
(1) Bidang Perindustrian mempunyai tugas meiakukan pengelolaan
kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan pengawasan di Bidang
Perindustrian serta tugas tugas lain yang diberikan oleh kepala
dinas sesuai dengan bidang tugasnya; (2) Untuk melaksanakan tugas
Bidang Perindustrian mempunyai fungsi:
a. Penyusunan petunjuk bimbingan teknis dan penyiapan
pedoman pembinaan kegiatan usaha di bidang industri besar,
industri menengah dan industri kecil;
b. Melaksanakan peninjauan lokasi permohonan Ijjin di bidang
perindustrian;
c. Penyiapan pemberian bimbingan teknis pembinaan dan
pengembangan sarana, usaha dan produksi serta aspek
manajemen, permodalan dan pemasaran di bidang industri
kecil;
d. Penyiapan bimbingan teknis peningkatan mutu hasil
produksi, diversivikai produk, penerapan dan inovasi
teknologi;
e. Penyiapan bahan pembinaan, pemantauan dan evaluasi
kegiatan di bidang industri besar, industri menengah dan industri
kecil;
f. Pelaksanaan analisis ikiim usaha dan peningkatan kerja sama
dengan dunia usaha di bidang industri besar, industri menengah
dan industri kecil;
g. Pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan (DPAP);
h. Pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan standar
operasional prosedur (SOP);
i. Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
dan;
j. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 111 Tahun 2017
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi- Struktur Organisasi
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 111, BD NOMOR 111
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MOJOKERTO NOMOR 83 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA MOJOKERTO
ABSTRAK:
Setelah dilakukan monitoring dan evaluasi kelembagaan, maka
perlu diubah tugas dan fungsl Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mojokerto,
yang dituangkan dalam Peraturan Walikota Mojokerto.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 4. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Perangkat Daerah Kota Mojokerto (Lembaran Daerah
Kota Mojokerto Tahun 2016 Nomor 8); 5. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 83 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, uraian Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mojokerto.
(1) Satuan Polisi Pamong Praja merupakan unsur pelaksana urusan
pemerintahan di bidang ketentraman dan ketertiban umum serta
perlindungan masyarakat; (2) Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala Satuan yang
berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota
melalui Sekretaris Daerah Kota; (3) Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan
urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang
ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat; (4) Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi:
a. Penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban umum;
b. Penegakan Peraturan Daerah dan peraturan Walikota;
c. Pembinaan PPNS;
d. Pelaksanaan SPP dan SOP;
e. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan
fungsi;
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai
dengan tugas dan fungsinya; dan
g. Melaksanakan penanggulangan dan keslapsiagaan
bencana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 109 Tahun 2017
Kepegawaian, Aparatur NegaraKesehatanStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
PERWALI Kota Bekasi No. 103A Tahun 2016 tentang Pengelolaan Ketatausahaan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Di Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Bekasi
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 109, BD 2017/No.109 SERI E
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 103A Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Ketatausahaan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Di Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 102 Tahun 2017
Peraturan Walikota Nomor 108 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata KErja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 108 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PADA DINAS KESEHATAN
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 108 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PADA DINAS KESEHATAN
ABSTRAK:
a. bahwa Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Nomor 108 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan, namun sehubungan dengan adanya penambahan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat maka Peraturan Walikota sebagaimana dimaksud perlu dirubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 108 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan.
1.UU No.2 Tahun 1993 ;2.UU No. 36 Tahun 2009 ;3.UU No. 5 Tahun 2014 ;4.UU No.23 Tahun 2014 ;5.PP No.58 Tahun 2005 ;6.PP No.18 Tahun 2016 ;7.Perda Kota Tanggerang No.8 Tahun 2016 ;8.Perwal Tanggerang No.59 Tahun 2016
terdapat dalam pasal 1 dan pasal 2
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat