Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Bahwa sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-undang Dasar 1945 mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa dan dalam rangka pelaksanaan Mou Helsinki 15 Agustus 2005 antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang menegaskan komitmen untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi, sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
Bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, mengamanahkan bahwa perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan adalah untuk melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan, menjamin tersedianya lahan pertanian pangan, melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani, meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, meningkatkan penyediaan lapangan kerja bagi kehidupan yang layak, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 5 Tahun 1960, UU Nomor 12 Tahun 1992, UU Nomor 7 Tahun 1996, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 7 Tahun 2004, UU Nomor 26 Tahun 2007, UU Nomor 41 Tahun 2009, UU Nomor 2 Tahun 2012, UU Nomor 18 Tahun 2012, UU Nomor 18 Tahun 2012, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 19 Tahun 2013, UU Nomor 11 Tahun 2020, PP Nomor 16 Tahun 2004, PP Nomor 20 Tahun 2006, PP Nomor 1 Tahun 2011, PP Nomor 12 Tahun 2012, PP Nomor 25 Tahun 2012, PP Nomor 30 Tahun 2012, Permen Pertanian Nomor 41 Tahun 2009, Permen Pertanian Nomor 7 Tahun 2012, Permen Pertanian Nomor 80 Tahun 2013, Permen Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2016, Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2014, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 1 Tahun 2018
Dalam Qanun ini mengatur 69 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup, BAB III Perencanaan dan Penetapan, BAB IV Penelitian, BAB V Pengembangan, BAB VI Pemanfaatan, BAB VII Pembinaan, BAB VIII Pengendalian, BAB IX Pengawasan, BAB X Sistem Informasi, BAB XI Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, BAB XII Pembiayaan, BAB XIII Peran Serta Masyarakat, BAB XIV Penyidikan, BAB XV Sanksi, BAB XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2021.
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak anak
ABSTRAK:
Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan yang Maha Esa, memiliki hak hidup, hak tumbuh kembang, hak berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat sebagai manusia yang wajib dilindungi, anak juga merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki potensi bagi pembangunan nasional sehingga diperlukan upaya strategis untuk menciptakan rasa aman, ramah, dan bersahabat. selain itu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU NO. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pemerintah Kabupaten menyusun kebijakan bagi pemenuhan hak anak.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU no. 4 Tahun 1979; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Pengganti UU No. 1 Tahun 2016; UU No. 11 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; Kepres No. 36 Tahun 1990; PP No. 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 01 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 13 Tahun 2011; Perda Kabupaten OKI No. 11 Tahun 2010; dan Perda Kabupaten OKI No. 5 Tahun 2014.
Pemerintah Kabupaten dengan dukungan orang tua, keluarga, swasta, dan masyarakat wajib mewujudkan kondisi layak anak. Kondisi layak anak adalah kondisi fisik suatu wilayah yang didalamnya terdapat sarana dan prasarana yang dikelola sedemikian rupa sehingga memenuhi persyaratan minimal untuk kepentingan tumbuh kembang anak secara sehat dan wajar, tidak mengandung unsur yang membahayakan anak. Tahapan Pengembangan Kondisi Layak Anak (KLA) meliputi: persiapan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2021.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jayapura Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 31 ayat(1) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah Kepala Daerah Wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah dan dokumen-dokumen
pendukung kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan
perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Pasal 18 ayat 6 Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2020 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/KM.7/2020; Keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/PMK.07/2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020; Keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor 065-5 Tahun 2021. Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 15 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 7 Tahun 2020
dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pemdapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. APBD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2021 berjumlah Rp. 1.248.442.062.288 terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp.1.248.442.062.288 (Satu Trilyun Dua Ratus Empat Puluh Delapan Milyar Empat Ratus Empat Puluh Dua Juta Enam Puluh Dua Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah). Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp.1.466.635.349.288 (Satu Trilyun Empat Ratus Enam Puluh Enam Milyar Enam Ratus Tiga Puluh Lima Juta Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah). Anggaran pembiayaan direncanakan pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 272.943.287.000 (Dua Ratus Tujuh Puluh Dua Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Tiga Juta Dua Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2021.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan Nomor 1 Tahun 2021
PERDA Kab. Seruyan No. 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten seruyan
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
PERDA Kab. Seruyan No. 6 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat,Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Seruyan Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Seruyan
PERDA Kab. Seruyan No. 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Hanau Kabupaten Seruyan
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Hanau Kabupaten Seruyan
PERDA Kab. Seruyan No. 2 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Seruyan Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 6 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupate Seruyan Nomor 2 Tahun 2018.
a. Pembentukan dan Jenis Perangkat daerah;
b. Susunan dan tipologi perangkat daerah;
c. Unit pelaksana teknis;
d. Kelurahan; dan
e. Staf ahli.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Hanau Kabupaten Seruyan;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Seruyan;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Pandemo Corona Virus Disease 2019 telah berdampak pada aspek kesehatan masyarakat, sosial ekonomi dan pelayanan publik di wilayah Kota Cilegon.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 15 Th 1999; UU No 4 Th 1984; UU No 24 Th 2007; UU No 36 Th 2009; UU No 14 Th 2008; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 6 Th 2018; PP No 40 Th 1991; PP No 21 Th 2008; PP No 21 Th 2020; Perpres No 17 Th 2018; Permendagri No 20 Th 2020.
1. Ketentuan Umum; 2. Tanggung Jawab, Wewenang, Hak dan Kewajiban; 3. Penyelenggaraan Pembatasan Kegiatan Masyarakat; 4. Pelayanan Kesehatan; 5. Pemulihan Ekonomi Dan Sosial; 6. Peran Serta Masyarakat; 7. Sosialisasi Dan Pengawasan; 8. Pengelolaan Data Dan Informasi Pandemi Covid-19; 9. Koordinasi Dan Kerja sama Penegakan Hukum; 10. Penghargaan; 11. Pendanaan; 12. Sanksi Administratif; 13. Larangan; 14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2021.
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 1 Tahun 2021
Pajak dan Retribusi Daerah - Perizinan, Pelayanan Publik
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2021/NO.1, LL KAB.BENGKAYANG: 19 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
Dasar hukum Perda ini adalah: UU No. 2 Tahun 1981, UU No. 10 Tahun 1999, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 2 Tahun 1985, PP No. 10 Tahun 1987, Permendag No. 68 Tahun 2018.
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif; Peninjauan Kembali Retribusi; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan, Tempat Pembayaran Dan Tata Cara Pembayaran, Angsuran Dan Penundaan Pembayaran; Tata Cara Penagihan Retribusi; Keberatan; Tata Cara Pembetulan, Pengukuran atau Penghapusan Sanksi Administrasi serta Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kadaluwarsa Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa; Tata Cara Pemeriksaan Retribusi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman dan 8 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 1 Tahun 2021
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KOTA PADANG SIDEMPUAN
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD. 2021/No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Padang Sidempuan
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Padang Sidempuan Tahun 200-2034
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2017; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 50 Tahun 2011; PP No. 13 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMEN PARIWISATA No. 1 Tahun 2016; PERDA KOTA PADANG SIDEMPUAN No. 04 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Visi, Misi, Maksud dan Tujuan, Pembangunan Destinasi Pariwisata, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2021.
60 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Arsip merupakan identitas dan jati diri suatu bangsa dan daerah yang berperan penting dalam mempertahankan kedaulatan dan keutuhan negara, mewujudkan suatu bangsa yang besar, serta masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera, dalam rangka menjamin penyelamatan arsip sebagai sumber informasi dan mendukung penyelenggaraan administrasi pemerintahan di daerah, arsip harus dikelola, dipelihara dan dilestarikan guna mendukung hak-hak keperdataan, peningkatan kualitas pelayanan publik serta pertanggungjawaban daerah secara komprehensif, terpadu dan berkesinambungan, bahwa dalam rangka penyelenggaraan kearsipan di daerah memerlukan panduan dalam pelaksanaannya sehingga perlu disusun pedoman penyelenggaraan kearsipan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Dasar Hukum Perda ini adalah: UUD Pasal 18 ayat (6), UU No. 8 Drt Tahun 1956, UU No. 8 Tahun 1997, UU No. 11 Tahun 2008, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 43 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 22 Tahun 1973, PP No. 28 Tahun 2012, PERATURAN KEPALA ARSIP NASIONAL INDONESIA No. 14 Tahun 2012, PERATURAN KEPALA ARSIP NASIONAL INDONESIA No. 24 Tahun 2012, PERATURAN KEPALA ARSIP NASIONAL INDONESIA No. 2 Tahun 2014, PERATURAN KEPALA ARSIP NASIONAL INDONESIA No. 6 Tahun 2019, PERDA KOTA MEDAN No. 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, Asas dan Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Kearsipan, Pengelolaan Arsip Dinamis, Pengelolaan Arsip Statis, Autentikasi Arsip, Layanan Kearsipan, Pengelolaan dan Pengawasan, Organisasi Profesi dan Peran Aktif Masyarakat, Larangan, Sanksi Administartif, Ketentauan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Medan.
46 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga negara berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang secara wajar dan mendapatkan rasa aman yang konsisten dan sistematis sebagai bentuk Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa Pemerintah Daerah, keluarga, kelompok, organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan lainnya mempunyai tanggung jawab terhadap pelaksanaan pemenuhan, perlindungan, penghormatan, pemajuan dan penegakan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan hukum dan kepastian hukum dalam Perlindungan Perempuan dan Anak, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dab huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak korban Kekerasan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 17 Tahun 2013;
a. perlindungan perempuan;
b. perlindungan anak;
c. koordinasi dan kerja sama;
d. tanggung jawab pemerintah daerah;
e. peran serta masyarakat;
f. pembinaan dan pengawasan;
g. evaluasi;
h. pelaporan; dan
i. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2021.
21
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat