Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jayapura Nomor 1 Tahun 2021

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pemdapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. APBD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2021 berjumlah Rp. 1.248.442.062.288 terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp.1.248.442.062.288 (Satu Trilyun Dua Ratus Empat Puluh Delapan Milyar Empat Ratus Empat Puluh Dua Juta Enam Puluh Dua Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah). Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp.1.466.635.349.288 (Satu Trilyun Empat Ratus Enam Puluh Enam Milyar Enam Ratus Tiga Puluh Lima Juta Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah). Anggaran pembiayaan direncanakan pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 272.943.287.000 (Dua Ratus Tujuh Puluh Dua Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Tiga Juta Dua Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jayapura Nomor 1 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jayapura
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sentani
Tanggal Penetapan
18 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
18 Februari 2021
Tanggal Berlaku
18 Februari 2021
Sumber
-
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jayapura
Bidang
Halaman ini telah diakses 874 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan