Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2021

Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Tanggung Jawab, Wewenang, Hak dan Kewajiban; 3. Penyelenggaraan Pembatasan Kegiatan Masyarakat; 4. Pelayanan Kesehatan; 5. Pemulihan Ekonomi Dan Sosial; 6. Peran Serta Masyarakat; 7. Sosialisasi Dan Pengawasan; 8. Pengelolaan Data Dan Informasi Pandemi Covid-19; 9. Koordinasi Dan Kerja sama Penegakan Hukum; 10. Penghargaan; 11. Pendanaan; 12. Sanksi Administratif; 13. Larangan; 14. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019
T.E.U.
Indonesia, Kota Cilegon
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Cilegon
Tanggal Penetapan
05 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
05 Maret 2021
Tanggal Berlaku
05 Maret 2021
Sumber
LD Tahun 2021 Nomor 1
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cilegon
Bidang
Halaman ini telah diakses 542 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan