Pajak dan Retribusi Daerah - RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, https://www.jdih.sumbawakab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan urusan pemerintahan dan upaya peningkatan pelayanan terhadap masyarakat maka perlu pengaturan tentang retribusi dibidang perizinan tertentu. Untuk meningkatkan pelayanan dibidang perizinan tertentu, serta demi kelancaran, transparasi dan kepastian hukum pelaksanaan pemungutan retribusi perlu diatur hal-hal yang berkaitan dengan retribusi perizinan tertentu. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa tentang retribusi perizinan tertentu sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Jenis Retribusi Perizinan Tertentu yang terdiri atas:
a. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
b. Retribusi Izin Gangguan;
c. Retribusi Izin Trayek; dan
d. Retribusi Izin Usaha Perikanan.
Lebih lanjut pengaturan mengenai Retribusi Perizinan Tertentu disusun secara sistematis sebagai berikut:
Ketentuan Umum, Jenis Retribusi Perizinan Tertentu, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, Retribusi Izin Usaha Perikanan, Wilayah Pemungutan Retribusi, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Peninjauan Tarif Retribusi, Pemungutan Retribusi, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kadaluwarsa Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka :
1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa Nomor 3 Tahun 1997 tentang Retribusi Pendaftaran Sarana Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa Tahun 1997 Nomor 3);
2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa Nomor 11 Tahun 1997 tentang Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa Tahun 1997 Nomor 11);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa Nomor 14 Tahun 1997 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa Tahun 1997 Nomor 14);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa Tahun 1999 Nomor 4);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa Tahun 1999 Nomor 5);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa Tahun 1997 Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 21 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2006 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 499);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 23 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Perfilman (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 32, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 344);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 29 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Industri (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 38, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 350);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 30 Tahun 2001 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 49, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 351), sebagaimana telah telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 24 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 30 Tahun 2001 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2005 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 472);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 32 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 353);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 34 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 43 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 355), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 16 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 34 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 520);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Pertambangan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2002 Nomor 42, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 368);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 13 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2002 Nomor 43, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 369);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 14 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2002 Nomor 44, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 370);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 20 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Kontruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2002 Nomor 50, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 376);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 24 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2002 Nomor 54, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 380);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 7 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Ketenagalistrikan (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2003 Nomor 24 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 421);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perizinan Dibidang Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2003 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 422); dan
19. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pelayanan Dibidang Ketenagakerjaan (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 426)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Tata cara mengukur tingkat penggunaan jasa jenis usaha kegiatan pertambangan mineral, batu bara, migas dan panas bumi.
- Retribusi yang terutang dipungut di tempat pelayanan atau tempat lain
- Tata cara pelaksanaan pemungutan dan pembayaran retribusi termasuk penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran.
- Tata cara penagihan dan penerbitan surat teguran.
- Tata cara permohonan dan pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
- Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
- Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kadaluwarsa.
- Tata cara Pemeriksaan Retribusi
- Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif.
Hal-hal tersebut akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
37
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/NO.44 TLD NO.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan peran serta badan usaha
milik daerah agar mampu mendukung penguatan
perekonomian dan meningkatkan pendapatan asli daerah,
serta upaya pemerataan kesejahteraan masyarakat,
diperlukan penguatan modal dari sumber dana yang
potensial untuk dikembangkan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4812);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten
Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4889);
10. Peraturan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 2014
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2014 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 278);
(1) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada BUMD dan Badan usaha lainnya
dalam kurun waktu 5 (lima) tahun adalah sebagai berikut:
a. Penyertaan Modal pada PD. Berdikari paling banyak sebesar
Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);
b. Penyertaan Modal pada PT. Bank SulSelBar paling banyak sebesar
Rp15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah);
c. Penyertaan Modal pada PT. BPR Pesisir Tanadoang paling banyak
sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah); dan
d. Penyertaan Modal pada PDAM sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh
milyar rupiah).
(2) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah yang disetor sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berlaku mulai Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2015.
1. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 14 Tahun 2009
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah (PD)
Berdikari (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2009
Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar
Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Kepulauan Selayar Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 14 Tahun 2009 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah (PD)
Berdikari;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 15 Tahun 2009
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Sul-Sel
(Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2009 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 9)
sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 7 Tahun 2013 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar
Nomor 15 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada
PT. Bank Sul-Sel;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 16 Tahun 2009
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Perkreditan
Rakyat (BPR) Pesisir Tanadoang (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan
Selayar Tahun 2009 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Kepulauan Selayar Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 6 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 16
Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) Pesisir Tanadoang;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 17 Tahun 2009
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM) (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2009
Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar
Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Kepulauan Selayar Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 17 Tahun 2009 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum
(PDAM).
Bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah; bahwa dengan berlakunya UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka beberapa qanun Kab. Aceh Tengah yang mengatur pajak daerah perlu dilakukan pengaturan dengan penyesuaian kembali.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 7 (drt) Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintahan Nomor 27 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000; Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2007; Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 12 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Jenis Pajak; Pajak Hotel; Pajak Restoran; Pajak Hiburan; Pajak Reklame; Pajak Penerangan Jalan; Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; Pajak Parkir; Pajak Air Tanah; Pajak Sarang Burung Walet; PBB-P2; BPHTB; Pemungutan Pajak; Pembayaran dan Penagihan Pajak; Pembetulan, Pebatalan, Pengurangan Ketetapan Pajak dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengemabalian Kelebihan Pembayaran; Kadaluwarsa Penagihan;Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Penghargaan; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Sanksi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2010.
33 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sikka Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Bupati Sikka Nomor 3 Tahun 2017
tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta
Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SIKKA NOMOR 3 TAHUN 2017
TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIKKA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi penyampaian
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara dan untuk
meningkatkan kepatuhan Penyelenggara Negara dan
Aparatur Sipil Negara dalam penyampaian Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta
Kekayaan Aparatur Sipil Negara, Peraturan Bupati Sikka
Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sikka perlu disesuaikan dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sikka
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sikka.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sikka Nomor 3 Tahun 2017.
Materi yang diatur dalam Peraturan Bupati ini adalah perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sikka Nomor 3 Tahun 2017
tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2019.
Peraturan yang diubah adalah Peraturan Bupati Sikka Nomor 3 Tahun 2017
tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta
Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka
7 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2018
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat No 48 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 48 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor Tahun 2017
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, telah ditetapkan Peraturan
Gubernur Sulawesi Barat Nomor 48 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2018; adanya penyesuaian DAK dan SILPA DAK Tahun 2017 hibah pemerintah pusat,
pergeseran rincian obyek belanja berdasarkan usulan SKPD dan telah disetujui oleh TAPD, maka Peraturan
Gubernur Nomor 48 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018
perlu diubah
UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 57 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005;
dalam peraturan ini diatur tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2018 yang mengalami perubahan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2018.
Merubah Peraturan Gubernur No 48 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keungan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5165);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indoneseia Tahun 2011 Nomor 310);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indoneseia Tahun 2013 Nomor 1425);
24. Keputusan Gubernur Bali Nomor 1753/04-D/HK/2019 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2016
Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Nomor 11);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 13 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2017 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 13 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2018 Nomor 13);
Ketetapan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2019.
8 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2019.
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II
dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa
Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 ten tang Rincian Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 225);
4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2
Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 300);
5. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun
2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1448);
Ketentuan Umum, Penetapan Rincian Dana Desa, Penyaluran Dana Desa, Penggunaan dana Desa, Pelaporan Dana Desa, Pemantauan Dan Evaluasi, Sanksi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk pengembangan, produktifitas, daya saing daerah, perlu kebijakan inovasi daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No 10 Tahun 1950, UU No. 18 tahun 2002, Undang-Undang No.25 Tahun 2009, Undang-Undang No. 12 Tahun 2011, Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2005, Perautan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2017, Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah mengantur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Inovasi Daerah Dalam Rangka Pembaharuan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Inovasi Daerah Dalam Rangka Peningkatan Produk Atau Proses Produksi, Pengusulan, Penetapan, Perencanaan, Sistem Penyelenggaraan Inovasi Daerah, Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, Pengembangan Inovasi Daerah, Penilaian Dan Penghargaan, Penyebaran Inovasi Daerah, Pendanaan, Kerjasama, Informasi Inovasi Daerah, Sanksi, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2019.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Madiun Tahun 2020 No 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
bahwa lahan pertanian pangan merupakan bagian dari bumi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesarbesarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan di dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa berdasarakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 17 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Madiun berwenang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian sekaligus menetapkan kebijakan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam rangka kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di daerah untuk endukung kebutuhan pangan nasional;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2014 tentang Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat terhadap upaya perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang menjamin perlindungan dan ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan,sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Pasal 18 Ayat (1) dan Ayat (6), Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 juncto UU No 2 Tahun 1965;
UU No 5 Tahun 1960;
UU No 26 Tahun 2007;
UU No 41 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 2 Tahun 2012;
UU No 18 Tahun 2012;
UU No 19 Tahun 2013;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 20 Tahun 2006;
PP No 1 Tahun 2011;
PP No 12 Tahun 2012;
PP No 25 Tahun 2012;
PP No 30 Tahun 2012;
PP No 17 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 59 Tahun 2019;
Permentan No 07/Permentan/OT.140/2/2012;
Permentan No 81/Permentan/OT.140/8/2013;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Prov Jawa Timur No 5 Tahun 2012;
Perda Kab. Madiun No 9 Tahun 2011;
Perda Kab. Madiun No 1 Tahun 2019;
Perlindungan LP2B diselenggarakan berdasarkan asas: a. manfaat; b. keberlanjutan dan konsisten;
c. keterpaduan; d. keterbukaan dan akuntabilitas; e. kebersamaan dan gotong-royong;
f. partisipatif; g. keadilan; h. keserasian, keselarasan, dan keseimbangan; i. kelestarian lingkungan dan kearifan lokal; j. desentralisasi; k. tanggung jawab Pemerintah Daerah;
l. keragaman; dan m. sosial dan budaya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2014 Nomor 1 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran dan Belanja Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Sebagaimana telah diubah beebrapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, ketentuan mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 7 (drt) Tahun 1956, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014, PP Nomor 1 Tahun 2020, PP Nomor 109 Tahun 2000, PP Nomor 109 Tahun 2005, PP Nomor 23 Tahun 2005, PP Nomor 55 Tahun 2005, PP Nomor 56 Tahun 2005, PP Nomor 8 Tahun 2006, PP Nomor 39 Tahun 2007, PP Nomor 71 Tahun 2010, PP Nomor 30 Tahun 2011, PP Nomor 2 Tahun 2012, PP Nomor 43 Tahun 2014, PP Nomor 60 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2017, Perpres Nomor 72 Tahun 2020; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, Permendagri Nomor 33 Tahun 2019, Permenkeu Nomor 35/PMK.07/2020, Qanun Kabupaten Pidie Nomor 1 Tahun 2020
Dalam Qanun ini mengatur perubahan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020.
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat