Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga negara berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia serta berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan; b. bahwa perempuan dan anak di Kabupaten Buton Tengah termasuk kelompok rentan yang cenderung mengalami kekerasan, sehingga diperlukan upaya perlindungan; c. bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan merupakan salah satu aspek dari tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination Againts Women) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419); 6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602); 7. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720); 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5562); 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5659); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerja Sama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4604); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 14. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II ASAS DAN TUJUAN BAB III BENTUK-BENTUK KEKERASAN BAB IV HAK-HAK KORBAN BAB V KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB BAB VI PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN BAB VII PELAPORAN BAB VIII PENDANAAN BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2021.
27 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2021
perusahaan - umum - daerah - bank - perkreditan - Rakyat - galuh - ciamis
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2021/1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Galuh Ciamis
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, Pemerintah Daerah mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan rakyat dengan mengoptimalkan seluruh potensi Daerah yang dimiliki, Pemerintah Daerah dapat membentuk Badan Usaha Milik Daerah yang berbentuk Perusahaan Umum Daerah sebagai salah satu upaya pemberdayaan ekonomi di Daerah sekaligus salah satu sumber pendapatan asli Daerah, berdasarkan Pasal 331 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa BUMD terdiri atas Perusahaan Umum Daerah dan Perseroan Daerah jo Pasal 402 ayat (2) yang mengamanatkan penyesuaian BUMD.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.03/2015, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2015, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2016, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2017.
Dengan Peraturan Daerah ini, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat BKPD Lakbok yang didirikan pertama kali dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1997 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat disesuaikan dan diubah menjadi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Galuh Ciamis.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
27 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN WAJO TAHUN 2021 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 155 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, ketentuan tarif retribusi pelayanan
pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 29
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, perlu
ditinjau kembali dan disesuaikan dengan
perkembangan perekonomian dewasa ini;
b. bahwa terdapat klasifikasi pasar, metode dan objek
baru yang dilakukan dalam pengelolaan pasar
tradisional/rakyat belum diatur dalam Peraturan
Daerah Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pelayanan Pasar, sehingga klasifikasi pasar, metode
dan objek yang dimaksud perlu diatur berdasarkan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi
Pelayanan Pasar;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959,
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang
Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2104);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Derah (Lembaga Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Hukum Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 36, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Intensif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5533); sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6523);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19
Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang
Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 547);
15. Peraturan
Menteri
Perdagangan
Nomor 37/M-DAG/PER/5/2017 tentang Pedoman
Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 784) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77
Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 37/M-DAG/PER/5/2017
tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan
Sarana Perdagangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 1436);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1
Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo
Tahun 2008 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Wajo Nomor 20);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 17
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar (Lembaran
Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2014 Nomor 17,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wajo
Nomor 47);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
NAMA,OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV
PRINSIP PENETAPAN STRUKTUR, CARA MENGUKUR
DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
BAB V
WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB VI
SAAT RETRIBUSI TERUTANG
BAB VII
TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB VIII
TATA CARA PEMBAYARAN
BAB IX
TATA CARA PENAGIHAN
BAB X
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN
RETRIBUSI
BAB XI
TEMPAT PEMBAYARAN
BAB XII
KEBERATAN
BAB XIII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XIV
KEDALUWARSA PENAGIHAN
BAB XV
INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XVI
PENINJAUAN TARIF
BAB XVII
SANKSI ADMNISTRASI
BAB XVII
SANKSI ADMNISTRASI
BAB XIX
KETENTUAN PIDANA
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2021.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Daerah Kabupaten Wajo Nomor 29 Tahun 2011 tentang
Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten
Wajo Tahun 2011 Nomor 29), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 1 TAHUN 2021
21
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2021
Hukum Pidana, Perdata, dan Dagang - Kesehatan - COVID-19 / Corona
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi penanganan penyebaran penularan Corona Virus Disease 2019 dan Provinsi Sulawesi merupakan salah satu daerah yang terkena dampak, sehingga perlu upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus 2019 oleh Pemerintah Daerah; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 152 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1960; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015.
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2021.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung dan meningkatkan kualitas masyarakat Kab. Tasikmalaya yang memiliki kompetensi , daya saing, serta semangat dan daya juang yang tinggi Dan untuk melaksanakan pembangunan di bidang keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah berapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 8 Tahun 2016; PP No. 16 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 7 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; Perpres No. 44 Tahun 2014; Perda Prov Jabar No. 1 Tahun 2015; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Fungsi Tujuan Prinsip Dan Ruang Lingkup, Kedudukan, Tugas Wewenang Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Kabupaten, Perencanaan, Pembinaan Dan Pengembangan Keolahragaan, Tenaga Keolahragaan, Pembinaan Dan Pengembangan Organisasi Olahraga, Penyediaan Prasarana Dan Sarana, Industri Olahraga, Penyelenggaraan Kejuaraan Dan Festival Olahraga, Standardisasi Akreditasi Dan Sertifikasi Olahraga, Pengembangan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Keolahragaan, Peran Masyarakat Dan Dunia Usaha, Koordinasi, Kerjasama, Sistem Informasi Keolahragaan, Penghargaan, Pendanaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Pembinaan Pengawasan Dan Pengendalian, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2021.
39 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas 2021 Nomor 83; Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 83
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, maka perlu menetapkan PERDA
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 Nomor 001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2018 - 2023
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, RPJMD dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
b. Bahwa berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi RPJMD Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2018 - 2023 maka Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun 2018 - 2023, perlu dilakukan perubahan;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimkasud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2018 - 2023.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2018 - 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2021.
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2019 diubah
6 halaman; 510 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2021
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBAR DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2021 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
ABSTRAK:
: a. bahwa untuk mendukung program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika diperlukan peningkatan peran Pemerintah Daerah dan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal
3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, salah
satu tugas pemerintah daerah adalah menyusun
Peraturan Daerah mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor
Narkotika.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
3. Indonesia Nomor 1822); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia
4. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062)
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234}, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6398);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Wajib lapor Pecandu Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5211);
8. Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial Bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
923);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2019 tentartg- Fasrtitasi Pencegahan dan
Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran
Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
195);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor- 4 Tahun
2020 tentang Penyelenggaraan Institusi Penerima Wajib Lapor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 30).
BAB 1 KETENTUAN UMUM
BAB 2 ASAS DAN TUJUAN
BAB 3 RUANG LINGKUP
BAB 4 PENCEGAHAN
BAB 5 ANTISIPASI DINI
BAB 6 PARTISIPASI MASYARAKAT
BAB 7 REHABILITASI
BAB 8 PENDANAAN
BAB 9 MONITORING EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB 10 KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2021.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 1 TAHUN 2021
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 1 Tahun 2021
penyertaan - modal - daerah - kepada - perusahaan - umum - daerah - air - minum - kabupaten - cianjur
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2021/1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Cianjur
ABSTRAK:
Bahwa untuk menunjang PUD Air Minum dalam memberikan dan meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat Dan untuk memenuhi tujuan pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlu menetapkan Perda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada PUD Air Minum Kab. Cianjur.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; Perda Kab. Cianjur No. 02 Tahun 2007; Perda Kab. Cianjur No. 6 Tahun 2014; Perda Kab. Cianjur No. 8 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penyertaan Modal, Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2021.
8 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 1 Tahun 2021
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2020
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2021 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan
yang baik (Good Governance) melalui pengelolaan dan
penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD), perlu adanya pertanggungjawaban keuangan
yang bersifat mengikat dalam 1 (satu) Tahun Anggaran; Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Bupati menyampaikan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa
oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran
berakhir; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Daerah
Peraturan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja
Utara Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara; 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara; 6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional; 7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara
dan
Pemerintah Pusat
Pemerintahan Daerah; 8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja
Utara di Provinsi Sulawesi Selatan; 9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; 10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undang; 11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Hibah Daerah; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara; 18. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak
Daerah; 19. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 20. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang
Pinjaman Daerah; 21. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal; 22. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2013
Tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Alkrual; 24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; 25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun
2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang
Milik Daerah; 26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
Tentang Badan Layanan Umum Daerah; 27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; 28. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11
Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah; 29. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 6
Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat daerah; 30. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4
Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun
Anggaran 2020; 31. Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 42 Tahun 2020
tentang Perubahan Peraturan Bupati Toraja Utara
Nomor 58 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Toraja Utara Tahun Anggaran 2020.
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN
2020. Pasal 1 Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Otonomi Daerah, Daerah Otonom, Perangkat Daerah, Badan, Keuangan Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pasal 2 (1) Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa
laporan keuangan (2) Laporan keuangan. Pasal 3 Laporan realisasi anggaran Pasal 4 Uraian Laporan realisasi anggaran Pasal 5 Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
huruf b per 31 Desember Tahun 2020 Pasal 6 Laporan arus kas Pasal 7 Laporan operasional Pasal 8 Laporan Perubahan Ekuitas Pasal 9 Laporan saldo akhir Pasal 10 Catatan atas laporan keuangan Pasal 11 Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pasal 12 Lampiran laporan keuangan Pasal 13 Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran
2020 diatur dengan Peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2021.
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat