Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2021

Penyelenggaraan Keolahragaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Fungsi Tujuan Prinsip Dan Ruang Lingkup, Kedudukan, Tugas Wewenang Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Kabupaten, Perencanaan, Pembinaan Dan Pengembangan Keolahragaan, Tenaga Keolahragaan, Pembinaan Dan Pengembangan Organisasi Olahraga, Penyediaan Prasarana Dan Sarana, Industri Olahraga, Penyelenggaraan Kejuaraan Dan Festival Olahraga, Standardisasi Akreditasi Dan Sertifikasi Olahraga, Pengembangan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Keolahragaan, Peran Masyarakat Dan Dunia Usaha, Koordinasi, Kerjasama, Sistem Informasi Keolahragaan, Penghargaan, Pendanaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Pembinaan Pengawasan Dan Pengendalian, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tasikmalaya
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Singaparna
Tanggal Penetapan
23 April 2021
Tanggal Pengundangan
23 April 2021
Tanggal Berlaku
23 April 2021
Sumber
LD 2021/1
Subjek
PEMUDA DAN OLAH RAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 275 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan