TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MATARAM
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota Mataram
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan disiplin, kinerja, motivasi, dan
kesejahteraan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kota Mataram, perlu memberikan tambahan
penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil guna mewujudkan
aparatur pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi,
kolusi dan nepotisme yang bermuara pada peningkatan
kualitas pelayanan publik;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
dan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah, Pemerintah Kota Mataram memberikan
tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil dengan
memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3531); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 _ tentang
Pemerintahan Daerah (Llembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lkembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5135);
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (hkeembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6477);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6430);
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang
Pedoman Evaluasi Jabatan; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan
Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1636);
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 tentang
Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri;
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun
2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja
Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 33); Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 26);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781),
14. Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Mataram (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2016
Nomor 1 Seri D);
TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MATARAM. Terdiri dari XII Bab, 28 Pasal. Dengan uraian sebagai berikut; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan, Bab III Tim Pelaksana Tambahan Penghasilan, Bab IV Penetapan Besaran Tambahan Penghasilan, Bab V Pemberian, Pengurangan dan Penghentian Tambahan Penghasilan, Bab VI Penilaian, Bab VII Besaran Tambahan Penghasilan, Bab VIII Pembiayaan dan Mekanisme Pembayaran, Bab IX Evaluasi, Bab X Ketentuan Lain-lain, Bab XI Ketentuan Peralihan, Bab XII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 01 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Peruntukan Industri Seradang Kabupaten Tabalong Tahun 2021-2041
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap Rencana Tata Ruang Wilayah harus ditindaklanjuti dengan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi sebagai perangkat operasional Rencana Tata Ruang Wilayah; bahwa dalam rangka menetapkan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi maka perlu disusun Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Peruntukan Industri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Peruntukan Industri Seradang Kabupaten Tabalong Tahun 2021-2041;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5160); Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40/M-IND/PER/7/2016; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 19 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016
Peraturan Daerah Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Peruntukan Industri Seradang Kabupaten Tabalong Tahun 2021-2041, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Delineasi Dan Tujuan Penataan Bagian Wilayah Perencanaan;
3. Rencana Struktur Ruang;
4. Rencana Pola Ruang BWP Kawasan Peruntukan Industri Seradang Kabupaten Tabalong;
5. Penetapan SUB BWP Yang Diprioritaskan Penanganannya;
6. Ketentuan Pemanfaatan Ruang;
7. Peraturan Zonasi;
8. Ketentuan Perizinan Pemanfaatan Ruang;
9. Hak, Kewajiban Dan Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang;
10. Kelembagaan;
11. Pengawasan;
12. Penyelesaian Sengketa;
13. Ketentuan Sanksi;
14. Ketentuan Penyidikan;
15. Ketentuan Pidana;
16. Ketentuan Lain-Lain;
17. Ketentuan Peralihan;
18. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2021.
121 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2021 Nomor 155
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
a. Bahwa laki-laki dan perempuan memiliki hak dan kedudukan yang sama dalam kegiatan pembangunan di daerah;
b. Bahwa untuk mewujudkan kesetaraan gender dalam pembangunan di Kab Rejang Lebong dilaksanakan melalui strategi pengarusutamaan gender secara terpadu dan terkoordinasi pada seluruh Perangkat Daerah;
c. Bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum pangarusutamaan gender oleh seluruh Perangkat Daerah maka perlu diatur mengenai pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah; dan
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Perda tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.
1. Pasal 18 ayat 6 UUD Negara RI Th 1945;
2. UU No 9 Th 1967;
3. UU No 7 Th 1984;
4. UU No 21 Th 1999;
5. UU No 39 Th 1999;
6. UU No 23 Th 2004;
7. UU No 25 Th 2004;
8. UU No 12 Th 2011;
9. UU No 23 Th 2014;
10. PP NO 20 Th 1968;
11. Permendagri No 15 Th 2008;
12. Permendagri No 80 Th 2015; dan
13. Perda Kab Rejang Lebong No 9 Th 2016.
Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah; Tugas dan Kewenangan; Perencanaan dan Pelaksanaan; Koordinasi dan Kerjasama; Peran Serta Masyarakat; Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi; Pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2021.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2021 merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Provinsi Papua dengan Dewan Perwakilan Rakyat Papua
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No, 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000; UU NO. 28 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU NO. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 25 Tahun 2010; PP No. 59 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2011; PP No. 69 Tahunh 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahunh 2014; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2018; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 23 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 43 Tahun 2020; Perpres No. 16 Tahun 2018; Perpres No. 17 Tahun 2019; Perda No. 24 Tahun 2013; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 16 Tahun 2007; Permendagri No.21 Tahun 2007; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019 ; Permendagri No. 20 Tahun 2020; Permendagri No. 39 Tahun 2020; Permendagri No. 64 Tahun 2020; Kepmendari No. 903-4879 Tahun 2020.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dengan pendapat daerah senilai Rp14.763.746.028.757,00, belanja daerah senilai Rp15.758.964.362.330,00, pembiayaan daerah dimana penerimaan pembiayaan sebesar Rp1.115.218.333.573,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp120.000.000.000,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2021.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2012 tanggal 18 Juli 2012, kata "Golf" dalam Pasal 42 ayat (2) huruf g UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan ketentuan yang diatur pada Pasal 95 ayat (4) huruf a UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 347/KPTS/III/2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan dari PERDA No. 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah maka terhadap PERDA No. 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu dilakukan perubahan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; PERMENKEU No. 147 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur perubahan ketentuan mengenai pajak hiburan, tarif pajak, pengurangan dan penghapusan pajak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2021.
Mengubah PERDA No. 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak dan pembebasan pajak diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PERMEN No. 55 Tahun 2005; PERMEN No. 71 Tahun 2010; PERMEN No. 30 Tahun 2011; PERMEN No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERDA Kabaputen Indragiri Hulu No. 19 Tahun 2008; PERDA Kabupatan Indragiri Hulu No. 4 Tahun 2016; PERDA Kabupatan Indragiri Hulu No. 10 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 8 (delapan) Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa demi menjamin kesejahteraan masyarakat umum sesuai dengan tujuan negara di dalam konstitusi maka Pemerintah Daerah berwenang untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai sumber pembiayaan pembangunan daerah; bahwa dengan adanya perkembangan sarana dan prasarana kesehatan di Kabupaten Timor Tengah Selatan yang belum menjadi objek retribusi pelayanan kesehatan dan tarif retribusi yang harus disesuaikan dengan perkembangan perekonomian saat ini maka perlu dilakukan perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan tentang Retribusi Jasa Umum; bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam melaksanakan pemungutan retribusi terhadap jasa pelayanan kesehatan yang belum menjadi objek retribusi saat ini dan sesuai dengan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengenai peninjauan kembali tarif retribusi maka Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Kab. Timor Tengah Selatan Nomor 20 Tahun 2011
Peraturan tersebut berisi tentang pasal 2 ayat (1) huruf c dihapus; Pasal 19 sampai 25 dihapus; Perubahan pasal 4; perubahan pasal 9; diantara pasal 74 dan 75 disisipkan pasal 74a;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2021.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Nagan Raya Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 342 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat; bahwa berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Nagan Raya Tahun 2017-2022 dan dalam rangka harmonisasi dan sinkronisasi dengan kebijakan nasional dan peraturan perundang-undangan, serta sinergitas dengan capaian program pembangunanKabupaten Nagan Raya, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Nagan Raya Tahun 2017-2022; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Qanun Kabupaten Nagan Raya tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Nagan Raya Tahun 2017-2022.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 4 Tahun 2002; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 17 tahun 2007; PP Nomor 13 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2020; Permendagri Nomor 86 tahun 2017; Permendagri Nomor 90 Tahun 2019; Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2012; Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013; Qanun Kabupaten nagan Raya Nomor 3 tahun 2015; Perbup Nagan Raya Nomor 8 Tahun 2011;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 2 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021.
5 HLM, 418 LAMPIRAN
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2021/NO.1, LL PROVINSI KALBAR: 7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2018-2023
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 telah ditetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2018-2023;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 25 Tahun 1956, UU No.25 Tahun 2004, UU No.17 Tahun 2007, UU No.26 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, PP No.2 Tahun 2018, PP No.12 Tahun 2019, Perpres No.2 Tahun 2015, Perpres No.18 Tahun 2020, Kepres No.12 Tahun 2020, Permendagri No.86 Tahun 2017, Permendagri No.90 Tahun 2019, Perda No.3 Tahun 2016, Perda No.2 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur perubahan pasal 2 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2021.
Peraturan Daerah ini memiliki 5 halaman dan 2 halaman lampiran;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Biaya Transportasi Jamaah Haji
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diperlukan upaya untuk menjamin agar penyelenggaraan ibadah haji dapat dilaksanakan;
b. bahwa untuk melaksanakan ibadah haji sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji;
c. bahwa upaya peningkatan pelayanan bagi Jemaah Haji Kabupaten Bombana perlu terus dilakukan agar pelaksanaan ibadah haji berjalan secara aman, tertib dan lancar serta menjunjung tinggi nilai keadilan, transparansi dan akuntabilitas;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Biaya Transportasi Jemaah Haji;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4839);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggara Ibadah haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4845);
4. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5061);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6349);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6338);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahhun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan menteri Agama Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler;
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pelayanan Transportasi
Bab III Biaya Transportasi Jemaah Haji
Bab IV Pelaksana Transportasi
Bab V Sumber Pembiayaan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2021.
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat