Peraturan tersebut berisi tentang pasal 2 ayat (1) huruf c dihapus; Pasal 19 sampai 25 dihapus; Perubahan pasal 4; perubahan pasal 9; diantara pasal 74 dan 75 disisipkan pasal 74a;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat