Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan tertib administrasi barang milik daerah yang sesuai dengan kaidah pengelolaan barang milik daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan juga dalam rangka penerapan sistem pengendalian internal pengelolaan barang milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, perlu ada pengaturan tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati Musi Banyuasin tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 7 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 11 Tahun 2007; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 52 Tahun 2011; Peraturan Menpan-RB No. 35 Tahun 2012; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 12 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai pejabat pengelola barang milik daerah serta tujuan dan ruang lingkup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
28 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias Nomor 40 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2014 Nomor 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pinjam Pakai Barang Inventaris Milik Pemerintah Kabupaten Lebong Kepada Perangkat Agama di Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Dalam rangka menunjang aktivitas dibidang keagamaan sesuai Visi dan Misi Bupati Lebong serta penggunaan barang milik daerah yang sesuai peruntukan pengelolaannya.
2. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, agar pemanfaatannya tidak mengakibatkan perubahan status hokum perlu menetapkan Pinjam Pakai Barang Investaris Milik Pemerintah Kabupaten Lebong kepada Perangkat Agama (Imam) dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 09 Tahun 1967
2. UU Nomor 39 Tahun 2003
3. UU Nomor 01 Tahun 2004
4. UU Nomor 15 Tahun 2004
5. UU Nomor 32 Tahun 2003
6. UU Nomor 33 Tahun 2004
7. UU Nomor 12 Tahun 2011
8. Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2006
9. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
12. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 03 Tahun 2014
Materi Pokok :
Dengan Peraturan Bupati ini, ditetapkan pinjam pakai barang investaris milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong Melalui Anggaran Belanja Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Lebong kepada Perangkat Agama (IMAM) untuk kepentingan peningkatan dibidang keagamaan sesuai Visi dan Misi Bupati Lebong yaitu meningkatkan Iman dan Taqwa.
Pinjam Pakai atas barang investaris untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku. Pinjam Pakai barang investaris tidak mengubah status kepemilikannya yaitu tetap merupakan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong.
Selama masa pinjam pakai terhadap barang investaris, Perangkat Agama (Imam) diwajibkan :
a. Memelihara, merawat dan menjaga keutuhan barang investaris dimaksud;
b. Bertanggungjawab atas segala biaya yang timbul berkaitan dengan pemanfaatan barang investaris dimaksud selama masa pinjam pakai;
c. Segala biaya pemeliharaan, operasional serta pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor menjadi tanggung jawab Perangkat Agama (Imam);
d. Melaporkan pelaksanaan pinjam pakai barang investaris kepada Sekretaris Daerah cq. Melalui Bagian Umum dan Perlengkapan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali;
e. Mengembalikan barang investaris dimaksud kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong setelah masa pinjam pakai terakhir disertai berita acara pengembalian asset beserta surat-surat kendaraan bermotor (STNK).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2014.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanggamus Nomor 39 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGHAPUSAN, PELELANGAN, HIBAH DAN PEMUSNAHAN BARANG BARANG INVENTARIS MILIK PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MINAHASA UTARA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 38 Tahun 2014
Peraturan Bupati Klaten Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pelestarian dan Perlindungan Aset Hasil-hasil Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan dan Program Pengembangan Kecamatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelestarian dan Perlindungan Aset Hasil-Hasil Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan dan Program Pengembangan Kecamatan
ABSTRAK:
bahwa Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan dan atau Program Pengembangan Kecamatan berkarakter proyek dimana sifatnya sementara (add-hoc) perlu dijamin agar hasil-hasil kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan dan atau Program Pengembangan Kecamatan dapat memberi manfaat secara berkelanjutan bagi masyarakat, sehingga perlu kebijakan pelestarian dan perlindungan terhadap aset hasil hasil pelaksanaan kegiatannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 414.2/3101/PMD tanggal 24 April 2014 perihal Petunjuk Teknis Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan, maka Peraturan Bupati Klaten Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pelestarian dan Perlindungan Aset Hasil-Hasil Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan dan Program Pengembangan Kecamatan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pelestarian dan Perlindungan Aset Hasil-Hasil Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan clan Program Pengembangan Kecamatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 15 ten tang Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pelestarian dan perlindungan aset hasil-hasil kegiatan program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan dan program pengembangan kecamatan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
Peraturan Bupati Klaten Nomor 18 Tahun 2012 dicabut.
33 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 36 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita daerah Kabupaten Lebong Tahun 2014 Nomor 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Mess Pemerintah Kabupaten Lebong di Kota Bengkulu
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Bahwa gedung Pemerintah Daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan perlu dikelola secara tertib dan teratur agar dimanfaatkan secara optimal.
2. Dalam rangka optimalisasi pengelolaan Mess pemerintah Kabupaten Lebong di Kota Bengkulu perlu dikelola secara professional guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Lebong.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 28 Tahun 1999
3. UU Nomor 39 Tahun 2003
4. UU Nomor 28 Tahun 1999
5. UU Nomor 1 Tahun 2004
6. UU Nomor 32 Tahun 2004
7. UU Nomor 33 Tahun 2004
8. UU Nomor 12 Tahun 2011
9. Peraturan Pemerintah Nomor 02 Tahun 2001
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001
17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2002
18. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 01 Tahun 2008
Materi Pokok :
Maksud pengelolaan Mess Pemerintah Kabupaten Lebong di Kota Bengkulu adalah untuk:
1. Mengamnkan Aset Milik daerah berupa Gedung dan Perlengkapannya yang dijadikan Mess Pemerintah Kabupaten Lebong.
2. Memanfaatkan asset berupa gedung dan perlengkapannya untuk mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
3. Memberikan jaminan/kepastian dalam pengelolaan asset milik daerah berupa gedung dan perlengkapannya.
4. Memanfaatkan secara maksimal Aset Milik Daerah yang tidak digunakan untuk melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
Tujuan pengelolaan Mess Pemerintah Kabupaten Lebong di Kota Bengkulu :
1. Menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintah dan Pembangunan daerah.
2. Terbentuknya akuntabilitas dalam pengelolaan Mess Pemerintah Kabupaten Lebong di Kota Bengkulu.
3. Terwujudnya pengelolaan Aset Milik Daerah yang tertib, efektif, dan efisien
4. Tertibnya penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang ditunjang oleh tertibnya pelaporan Aset daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2014.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 36 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghapusan Dan Penjualan Kendaraan Dinas Milik
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah
Kabupaten Gunung Mas Nomor 31 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu
dilakukan tentang penjualan kendaraan
Dinas Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006; Peraturan Pemeriniah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 31
Tahun 2011
Pengelolaan Kendaraan Dinas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2014.
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 36 Tahun 2014
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat