Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha, perlu didukung dengan struktur permodalan yang kuat;
b. bahwa Pemerintah Daerah memandang perlu melakukan Penambahan Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 9), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang•
undangan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyertan Modal Daerah pada Pihak Ketiga;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 10 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pamekasan (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2004 Nomor 5 Seri C), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 15 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2014 Nomor 13);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 1 Seri E);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 16 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 6 Seri E);
Penambahan Penyertaan Modal Daerah dimaksudkan untuk memperbaiki struktur permodalan dalam rangka mendukung pembangunan Water Treatment Plan.
Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Tahun Anggaran 2015 ditetapkan sejumlah Rp.5.993.200.000,00 (lima milyar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2015.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab. Trenggalek Tahun 2015 No 1 TLD No 41
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH UNTUK PENGAMBILALIHAN KOPERASI BANK PERKREDITAN RAKYAT PRIMER MANDIRI
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 disebutkan bahwa
investasi jangka panjang Pemerintah Daerah dapat
dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam
tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam
peraturan daerah tentang penyertaan modal dengan
berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-
undangan;
b. bahwa pada Tahun 2006 berdasarkan Peraturan Daerah
Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2006 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2006 dan Peraturan Daerah Kabupaten
Trenggalek Nomor 2 Tahun 2007 tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun
Anggaran 2006 pada rekening pengeluaran pembiayaan
nomor 3.01.04.2.06.00.00 telah dilakukan pengambilalihan
Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Primer Mandiri oleh
Pemerintah Daerah yang belum didasari dengan Peraturan
Daerah tentang Penyertaan Modal; c. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek
Nomor: 13.C/LHP/XVIII.Jatim/06.2011 tanggal 21 Juni
2011 dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan
terhadap Peraturan Perundang-undangan Nomor:
13.C/LHP/XVIII.JATIM/05/2012 tanggal 24 Mei 2012
direkomendasikan kepada Pemerintah Daerah untuk
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah untuk Pengambilalihan Koperasi Bank Perkreditan
Rakyat Primer Mandiri;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 ; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 ; 10. Peraturan Bank Indonesia Nomor : 8/26/PBI/2006 ; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun
2006; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun
2007;
Materi pokok: mengatur mengenai penetapan Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah untuk Pengambilalihan Koperasi Bank Perkreditan
Rakyat Primer Mandiri. memuat antara lain: ketentuan umum; tujuan penyertaan modal; besaran yaitu sebesar Rp2.417.811.894,00 dan penggunaan penyertaan modal; hasil penyertaan modal; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2015.
jumlah 9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penyertaan Modal Pemerintah kabupaten Lamandau Kepada PDAM Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
bahwa ketersedian air minum merupakan salah satu perwujudan dari cita cita Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau dan untuk mewujudkan ketersediaan air minum tersebut memerlukan pengelolaan dalam pelaksanaanya. Dalam pengelolaan ketersedian air minum Kabupaten Lamandau perlu ditunjang dengan penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau yang dipergunakan demi terpenuhinya operasional Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lamandau untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat Kabupaten Lamandau terhadap ketersedian air minum. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lamadau maka diperlukan landasan yang mengatur
penyelengaraan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lamandau kepada Perusahaaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lamandau.
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2012
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
TUJUAN;
BAB III
MODAL;
BAB IV
PENYERTAAN MODAL;
BAB V
TATA CARA PENYERTAAN MODAL;
BAB VI
PENGAWASAN;
BAB VII
BAGI HASIL KEUNTUNGAN;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
276 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Mamuju Utara
ABSTRAK:
untuk mewujudkan dan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat serta iklim investasi dan dunia usaha yang kondusif, maka perlu didukung dengan pemberian pelayanan yang efektif, efisien dan transparan.
dasar hukum: UU No.7 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.11 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.2 Tahun 2014; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.45 Tahun 2008; PP No.97 Tahun 2014; Permendagri No.24 Tahun 2006; Permendagri No.20 Tahun 2008.
dalam PERDA ini diatur mengenai pembentukan, tugas pokok, dan fungsi, susunan organisasi, serta tata kerja Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mamuju Utara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2015.
mencabut berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara No.16 Tahun 2012.
9 halaman, Lampiran 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2)
huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas
Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas Pada
Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah
Kalimantan Tengah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor
13 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
2 tahun 2008; Peraturan daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 13
Tahun 2013.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
JUMLAH DAN TATA CARA PENYERTAAN MODAL;
BAB IV
PENAMBAHAN, PENGURANGAN DAN
PENARIKAN PERNYERTAAN;
BAB V
PEMBAGIAN KEUNTUNGAN;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Utara Tahun 2014
ABSTRAK:
a. bahwa Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Utara telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Utara Tahun 2014;
b. bahwa dalam rangka pengembangan dan peningkatan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Utara perlu dilakukan penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara, sehingga Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan perubahan;
Undang–Undang Nomor 27 Tahun 1959
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Utara Nomor 8 Tahun 1990
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 6 Tahun 2013
Dalam Peraturan Daerah ini Pemerintah Kabupaten Barito Utara melakukan Penambahan Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Utara berupa Barang Milik Daerah sebesar Rp. 1.126.539.025 (Satu Milyar Seratus Dua Puluh Enam Juta Lima Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Dua Puluh Lima Rupiah).
Dengan adanya penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A, maka jumlah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara pada PDAM sebesar 29.872.136.823,76 (Dua Puluh Sembilan Milyar Delapan Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Seratus Tiga Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Tiga Rupiah Tujuh Puluh Enam Sen)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 6 Tahun 2013
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Tahun 2015 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal
ABSTRAK:
a. bahwa penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah yang mengelola potensi ekonomi menjadi kekuatan ekonomi riil, dengan menggunakan modal baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri;
b. bahwa untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan kepastian hukum perlu pengaturan mengenai penanaman modal di Kota Malang.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
6. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2013.
Urusan Pemerintah Daerah bidang penanaman modal, terdiri dari 5 (lima) sub bidang, yaitu :
a. Pengembangan Iklim Penanaman Modal;
b. Promosi Penanaman Modal;
c. Pelayanan Penanaman Modal;
d. Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal; dan
e. Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2015.
34 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar No. 1 Tahun 2015
Dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilaksanakan Pembangunan Ekonomi Nasional yang berkelanjutan dengan berdasarkan demokrasi ekonomi untuk mencapai tujuan bernegara. Penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan daerah dan penciptaan lapangan kerja sehingga perlu menciptakan kemudahan kepastian berusaha dan kepastian hukum bagi penanam modal. Dalam rangka meningkatkan pembangunan ekonomi didaerah perlu mewujudkan iklim penanaman modal yang kondusif berorientasi kepada kesejahteraan rakyat, usaha mikro, kecil, menengah, koperasi, berwawasan lingkungan dan berkeadilan. Berdasarkan pertimbangan tersebut serta untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan Pembangunan di Kota Banjar diperlukan iklim usaha yang semakin menarik, dan lebih menjamin kelangsungan kegiatan penanaman modal melalui reformasi di bidang Investasi, perlu menetapkan Perda Kota Banjar tentang Penanaman Modal.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 3 Tahun 1982; UU No 25 Tahun 1992; UU No 5 Tahun 1999; UU No 27 Tahun 2002; UU No 13 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; UU No 40 Tahun 2007; UU No 20 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 3 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 45 Tahun 2008; PP No 67 Tahun 2005; PERPRES No 67 Tahun 2005; PERPRES No 27 Tahun 2009; PERPRES No 36 Tahun 2010; PERPRES No 16 Tahun 2012; PERKA BKPM No 11 Tahun 2009; PERKA BKPM No 12 Tahun 2009; PMK No 176/PMK.011/2009; PERDA Kota Banjar No 11 Tahun 2008; PERDA Kota Banjar No 4 Tahun 2014; PERDA Kota Banjar No 9 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penanaman Modal dengan sistematika berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Azas, Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup Penanaman Modal
3. Kebijakan Dasar Penanaman Modal
4. Promosi Penanaman Modal
5. Kerjasama Penanaman Modal
6. Pelayanan dan Perizinan Penanaman Modal
7. Ketenagakerjaan
8. Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Penanam Modal
9. Pengembangan Penanaman Modal Bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi
10. Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
11. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian
12. Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha
13. Penyelesaian Sengketa
14. Sanksi
15. Laporan Kegiatan Penanaman Modal
16. Ketentuan Peralihan
17. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota dan/atau Keputusan Walikota.
52 Halaman (Penjelasan 15 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
ABSTRAK:
Melaksanakan pembangunan berkelanjutan sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup merupakan bagian integral penyelenggaran pemerintahan daerah dan dapat terlaksana dengan baik diperlukan hubungan yang sinergis antara Pemerintah Daerah dengan pelaku dunia usaha dan masyarakat dalam bentuk program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan serta
ketentuan Pasal 74 ayat (1) UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, serta Pasal 25 huruf b Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan
UUD 1945; UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.47 Tahun 2012; Permen BUMN No.Per-05/MBU/2007; dan Perda No.6 Tahun 2013.
Asas, Maksud dan Tujuan; Hak dan Kewajiban Perusahaan; Program TJSLP (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan); Pelaksanaan Program TJSLP; Pembiayaan Program TJSLP; Forum TJSLP; Penghargaan; Penyelesaian Sengketa; Pembinaan, Pengawasan, Pengumuman dan Pelaporan; Peran Serta Masyarakat dalam Pelaksanaan TJSLP; dan Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2015.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2015 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal di Daerah
ABSTRAK:
Penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan daerah dan dapat menciptakan lapangan kerja serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga perlu adanya jaminan kepastian hukum dan kemudahan bagi penanam modal yang akan menanamkan modalnya di Kabupaten Muara Enim
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERKABKPM No. 3 Tahun 2012; PERKABKPM No. 12 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur mengenai penanaman modal di daerah, asas, tujuan, sasaran, dan ruang lingkup, kebijakan penanaman modal daerah, bentuk usaha dan kedudukan, lokasi penanaman modal, pelayanan dan penyelenggaraan penanaman modal, LKPM, hak dan kewajiban serta tanggung jawab, ketenagakerjaan, pembinaan dan pengembangan UMKM dan Koperasi, perselisihan, peran serta masyarakat, sanksi admnistratif, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2015.
17 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat