Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2015/NO.5, TLD NO.90
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa kebijakan pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa secara serentak ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,UU No.27 Tahun 2008, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.112 Tahun 2014
Kepala Desa sebagai pimpinan penyelenggaraan Pemerintah Desa, sangat menentukan dalam keberhasilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa, sehingga seorang Kepala Desa harus memenuhi persyaratan yang ditentukan, dan perlu diatur mengenai
mekanisme Pemilihan Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan : 6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar No. 5 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Program Beras Untuk Rumah Tangga Miskin (Raskin) Kabupaten Mempawah Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk menghadapi masalah kemiskinan dan kerawanan pangan perlu ditanggulangi bersama oleh Pemerintah Daerah dan Masyarakat
UU NO 27 TAHUN 1959 , UU NO 7 TAHUN 1996 ,UU NO 33 TAHUN 2004 , UU NO 12 TAHUN 2011 , UU NO 23 TAHUN 2014 , PP NO 68 TAHUN 2002 , PP NO 7 TAHUN 2003 , PP NO 58 TAHUN 2005 , PP NO 38 TAHUN 2014 , PEMENDAGRI NO 13 TAHUN 2006 , PEMENDAGRI NO 1 TAHUN 2014 , PERGUB NO 62 TAHUN 2014 , PERDA NO 1 TAHUN 2010 , PERDA NO 7 TAHUN 2014
Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum , Pengelolaan dan pengorganisasian pengelolaan , Tim koordinasi raskin kabupaten , Tim koordinasi raskin kecamatan , Pelaksana distribusi raskin di desa/kelurahan , Satuan kerja (SATKER) beras untuk rumah tangga miskin , Perencanaan dan penganggaran , Mekanisme pelaksanaan , Pengendalian dan pelaporan , Pengaduan , Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2015
PEMBERIAN BANTUAN - KORBAN BENCANA - KEBAKARAN RUMAH PENDUDUK - ANGIN PUTING BELIUNG - GEMPA BUMI - TANAH LONGSOR - LEDAKAN INSTALATEUR DAN FASILITAS UMUM - KEADAAN TANGGAP DARURAT LAINNYA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2015/NO 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN BANTUAN UNTUK KORBAN BENCANA KEBAKARAN RUMAH PENDUDUK, KORBAN BENCANA ANGIN PUTING BELIUNG, KORBAN BENCANA GEMPA BUMI, KORBAN BENCANA TANAH LONGSOR, KORBAN BENCANA LEDAKAN INSTALATEUR DAN FASILITAS UMUM SERTA KEADAAN TANGGAP DARURAT LAINNYA
ABSTRAK:
Mengingat akan kerentanan masyarakat Kabupaten Batang Hari akan ancaman Bencana, bahkan sering terjadinya bencana dan musibah kebakaran rumah penduduk, bencana angin puting beliung, gempa bumi, tanah longsor, ledakan instalateur dan fasilitas umum, yang kesemuanya menyebabkan penderitaan yang mendalam bagi masyarakat yang menimbulkan kerugian materil dan imateril, oleh sebab itu untuk membantu masyarakat yang terkena bencana dan musibah perlu menetapkan pemberian bantuan untuk korban bencana dimaksud;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Penetapan Pemberian Bantuan untuk Korban Bencana Kebakaran Rumah Penduduk, Korban Bencana Angin Puting Beliung, Korban Bencana Gempa Bumi, Korban Bencana Tanah Longsor, Korban Bencana Ledakan Instalateur dan Fasilitas Umum serta Keadaan Tanggap Darurat Lainnya di Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 38 Tahun 2007; UU No. 21 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2008; Perpres No. 8 Tahun 2008; PERDA No. 13 Tahun 2011
PERBUP ini mengatur mengenai Pemberian Bantuan untuk Korban Bencana Kebakaran Rumah Penduduk, Korban Bencana Angin Puting Beliung, Korban Bencana Gempa Bumi, Korban Bencana Tanah Longsor, Korban Bencana Ledakan Instalateur dan Fasilitas Umum serta Keadaan Tanggap Darurat Lainnya, meliputi: Jenis Bencana dan Kategori Kerusakan; Besaran Bantuan; Penilaian Kerusakan; Tata Cara Pengajuan dan Pertanggungjawaban; Sumber Dana
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2015.
9 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belu No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN BELU TAHUN 2015 NOMOR 05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan pemberian izin mendirikan bangunan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap tata cara pemberian izin mendirikan bangunan; bahwa sehubungan dengan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan
Daerah Kabupaten Belu Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pemberian Izin Mendirikan
Bangunan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pemberian Izin Mendirikan Bangunan
dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; Permen PU No. 24/PRT/M/2007; Perda Kab. Belu No. 5 Tahun 2012
Peraturan tersebut memuat perubahan ketentuan yaitu ketentuan pasal 1, di antara angka 3 dan angka 4 disisipkan 2 angka yaitu angka 3a dan 3b, di antara angka 18 dan angka 19 disisipkan 1 angka yaitu angka 18a, angka 30 dihapus, dan diantara angka 32 dan 33 disisipkan angka 32a; ketentuan pasal 5 ayat (1) diubah; ketentuan pasal 6 ayat (1) dan (3) diubah; ketentuan pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) diubah; ketentuan pasal 10 diubah; ketentuan pasal 12 diubah; ketentuan pasal 32 ayat (1) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pemberian Izin Mendirikan Bangunan
13 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2015 No.5/ TLD No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Penanggulangan Bencana di Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tujuan negara, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, maka harus ada perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan masyarakat, termasuk perlindungan atas bencana;
b. bahwa wilayah Kabupaten Purworejo memiliki kondisi geografis, geologis, demografis dan klimatologis yang rawan terjadi bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia yang dapat mengakibatkan adanya korban jiwa, kerugian harta benda, kerusakan lingkungan dan dampak psikologis masyarakat yang dapat menghambat pembangunan daerah, sehingga di Kabupaten Purworejo perlu diatur sistem penanggulangan bencana;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah Daerah mempunyai wewenang untuk menetapkan kebijakan dalam sistem penanggulangan bencana selaras dengan pembangunan daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 24 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 21 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup sistem penanggulangan bencana di Daerah adalah:
a. tanggungjawab dan wewenang;
b. kelembagaan;
c. data dan informasi kebencanaan;
d. sistem penanggulangan bencana;
e. pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana;
f. kerja sama;
g. hak dan kewajiban masyarakat;
h. peran lembaga sosial kemasyarakatan, dunia usaha dan lembaga internasional;
i. pengawasan dan pertanggungjawaban;
j. pemantauandan evaluasi; dan
k. penyelesaian sengketa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
45 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2015 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
a. bahwa lahan pertanian pangan merupakan sumber daya alam yang dikaruniakan oleh Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;
b. bahwa dengan meningkatnya pertambahan penduduk, perkembangan ekonomi dan industri telah menyebabkan terjadinya degradasi, alih fungsi dan fragmentasi lahan pertanian pangan yang mengakibatkan menurunnya kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan di Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 41 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 2 Tahun 2012; UU Nomor 18 Tahun 2012; UU Nomor 19 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 20 Tahun 2006; PP Nomor 26 Tahun 2008; PP Nomor 15 Tahun 2010; PP Nomor 68 Tahun 2010; PP Nomor 1 Tahun 2011; PP Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 25 Tahun 2012; PP Nomor 30 Tahun 2012; Perpres Nomor 71 Tahun 2012; dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; Penetapan LP2B dan LCP2B; Optimalisasi LP2B dan LCP2B; Pemanfaatan; Pengendalian; Alih Fungsi LP2B dan LCP2B; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan; Pengawasan; Sistem Informasi; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2015.
-
-
21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias No. 5 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tinjauan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Dan Belanjan Penunjang Operasional Pinpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG
BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat