Peraturan tersebut memuat perubahan ketentuan yaitu ketentuan pasal 1, di antara angka 3 dan angka 4 disisipkan 2 angka yaitu angka 3a dan 3b, di antara angka 18 dan angka 19 disisipkan 1 angka yaitu angka 18a, angka 30 dihapus, dan diantara angka 32 dan 33 disisipkan angka 32a; ketentuan pasal 5 ayat (1) diubah; ketentuan pasal 6 ayat (1) dan (3) diubah; ketentuan pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) diubah; ketentuan pasal 10 diubah; ketentuan pasal 12 diubah; ketentuan pasal 32 ayat (1) diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat