Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belu No. 5 Tahun 2015

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut memuat perubahan ketentuan yaitu ketentuan pasal 1, di antara angka 3 dan angka 4 disisipkan 2 angka yaitu angka 3a dan 3b, di antara angka 18 dan angka 19 disisipkan 1 angka yaitu angka 18a, angka 30 dihapus, dan diantara angka 32 dan 33 disisipkan angka 32a; ketentuan pasal 5 ayat (1) diubah; ketentuan pasal 6 ayat (1) dan (3) diubah; ketentuan pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) diubah; ketentuan pasal 10 diubah; ketentuan pasal 12 diubah; ketentuan pasal 32 ayat (1) diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belu Nomor 5 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belu
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Atambua
Tanggal Penetapan
01 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
01 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN BELU TAHUN 2015 NOMOR 05
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belu
Bidang
Halaman ini telah diakses 803 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan