PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS AGRIBISNIS PADA DINAS PANGAN, PERTANIAN DAN PERIKANAN KOTA PONTIANAK
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Agribisnis Pada Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya melaksanakan kewajiban Pemerintah Daerah dalam memberikan layanan informasi dan konsultasi pengembangan aloevera, pengembangan anggrek, penangkaran dan pemasaran ikan hias dan konsumsi di Kota Pontianak perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Agribisnis pada Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Pontianak.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, UU No.33 Tahun 2004, PP No.79 Tahun 2005, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.12 Tahun 2017, Perda No.7 Tahun 2016, Perwako No.71 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Pembentukan; Klasifikasi; Kedudukan dan Struktur Organisasi; Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas; Wilayah Kerja; Tata Kerja; Pelaporan; Penganggaran; Ketentuan Lain-Lain; ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 76 Tahun 2008 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja UPTD Agribisnis pada Dinas Pertanian, Perikanan dan kehutanan Kota Pontianak
Peraturan ini memiliki 10 halaman dan 1 halaman lampiran.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 21 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UPTD PASAR PADA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KOTA BENGKULU
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2018 Nomor 21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan UPTD Pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bengkulu
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bengkulu, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar
Pada Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kota
Bengkulu.
Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 43 Tahun 2016.
Peraturan Walikota Bengkulu ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar
Pada Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kota
Bengkulu. Dimuat tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, eselonering, pengangkatan dan pemberhentian, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2018.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 06 F Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bengkulu (Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2008 Nomor 06 F ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pemungutan Retribusi Pasar berdasarkan target penerimaan Tahun 2018 masih dilaksanakan oleh UPTD Pasar sampai dengan selesainya persiapan dan penyerahan kewenangan pemungutan retribusi terpadu oleh Badan Pendapatan Daerah.
Peraturan ini terdiri atas 10 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 21 Tahun 2018
Perwali Kota Tasikmalaya No. 8 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Terminal Pada Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya Dan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 74 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Pajak Daerah Pada Badan Pendapatan Daerah Kota Tasikmalaya
Pembentukan - Organisasi - Dan - Tata - Kerja - Unit - Pelaksana - Teknis - Daerah - Pengelolaan - Terminal - Pada - Dinas - Perhubungan - Kota - Tasikmalaya
2018
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 21, BD 2018/21
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Terminal Pada Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Terminal pada Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya.
UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; Permenhub No. PM 40 Tahun 2015; Permennhub No. PM 132 Tahun 2015; PP RI No. 12 Tahun 2017; Perda Kota Tasikmalaya No. 5 Tahun 2016; Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016; Perwali Kota Tasikmalaya No. 40 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Terminal pada Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya, yang meliputi; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pembentukan; Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Uraian Tugas; Kepegawaian; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
9 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 20 Tahun 2018
KECAMATAN PULAU DULLAH UTARA - URAIAN TUGAS JABATAN
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BD.287/2018, TLD 2018, LL SETDA KOTA TUAL : 16 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Kecamatan Pulau Dullah Utara Kota Tual
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan panduan dan pedoman kinerja guna memaksimalkan peran dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dan pekerjaan serta pemberian motivasi yang dapat menghasilkan kinerja yang optimal, maka perlu disusun uraian tugas dan jabatan secara sistematis dan terpadu. Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 19 Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 2 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Tual, maka perlu uraian tugas jabatan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas organisasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Tual.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 31 Tahun 2007; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 16 Tahun 1994; PP Nomor 97 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 54 Tahun 2003; PP Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 13 Tahun 2002; PP Nomor 9 Tahun 2003; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 6 Tahun 2008; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri 80 Tahun 2015; Perda Nomor 2 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang uraian tugas jabatan struktural Kecamatan Pulau Dullah Utara Kota Tual.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka khusus Pasal 2 sampai dengan Pasal 12 Peraturan Walikota Tual Nomor 40 Tahun 2009 tentang uraian tugas jabatan struktural Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kota Tual, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Lampiran 1 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Tempat Pelelangan Ikan Pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu Dinas Kelautan dan perikanan Kota pekalongan dan penataan organisasi dan tata kerja berorientasi pada terwujudnya tata organisasi dan tata kerja yang baik, bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme serta meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat serta berdasarkan rekomendasi Gubernur Jawa tengah Nomor 061/0006140 tentang Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan serta sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah Kota Pekalongan, maka memenuhi dasar hukum pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Tempat pelelangan Ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Pekalongan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; Perda No 5 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, UPTD TPI, Tata Kerja, Kepegawaian, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2018.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2013 tentang Organisasi dan tata Kerja Unit pelaksana Teknis Dinas Tempat Pelelangan Ikan pada Dinas Pertanian, Peternakan dan Kelautan Kota Pekalongan (Berita Daerah Kota Pekalongan Tahun 2013 Nomor 5) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 20 Tahun 2018
BADAN DAERAH DAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA TERNATE - susunan organisasi dan tata kerja
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BERITA DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2018 NOMOR 362
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 20 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Ternate
ABSTRAK:
Bahwa untuk susunan organisasi, dan tata kerja pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Daerah telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Nomor 20 Tahun 2016 tentang susunan organisasi, dan tata kerja Badan Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Ternate; berdasarkan hasil analisis beban kerja pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Kota Ternate, maka perlu dibentuk sub bidang tersendiri dalam menangani urusan pemberhentian dan pensiun serta mutasi pegawai pemerintah Kota Ternate; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 20 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja Badan Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Ternate.
UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kota Ternate No. 11 Tahun 2016; Perwali Kota Ternate No. 20 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 20 Tahun 2016 tentang
Susunan Organisasi Tata Kerja Badan Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja
Kota Ternate (Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2016 Nomor 262) diubah
sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf c, angka 1 diubah dan ditambahkan angka baru yaitu angka 3; 2. Lampiran II Peraturan Walikota Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Ternate diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2018.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 20 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UPTD FARMASI PADA DINAS KESEHATAN KOTA BENGKULU
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2018 Nomor 20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan UPTD Farmasi pada Dinas Kesehatan Kota Bengkulu
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bengkulu,perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Farmasi pada Dinas Kesehatan Kota Bengkulu.
UU No. 6 Drt. Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 33 tahun 2004, UU No. 36 tahun 2009, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 36 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2016, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1426/MENKES/SK/XI/2002, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 43 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Farmasi pada Dinas Kesehatan Kota Bengkulu. Dimuat tentang ketentuan umum, pembentukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, eselonering, pengangkatan dan pemberhentian, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2018.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 06 D Tahun 2008 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Farmasi pada Dinas Kesehatan Kota Bengkulu (Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2008 Nomor 06D) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Peraturan ini terdiri atas 9 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT LABORATORIUM KESEHATAN PADA DINAS KESEHATAN KOTA PONTIANAK
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya melaksanakan kewajiban Pemerintah Daerah dalam memberikan layanan kesehatan secara rasional, proporsional, efisien dan efektif perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Pusat Laboratorium Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Pontianak
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, UU No.33 Tahun 2004, PP No.79 Tahun 2005, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.12 Tahun 2017, Perda No.7 Tahun 2016, Perwako No.66 Tahun 2016
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Pembentukan; Klasifikasi; Kedudukan dan Struktur Organisasi; Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas; Wilayah Kerja; Tata Kerja; Pelaporan; Penganggaran; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 69 Tahun 2008 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja UPTD Pusat Laboratorium Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Pontianak
Peraturan ini memiliki 10 halaman dan 1 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 20 Tahun 2018
unit pelaksana teknis daerah persampahan-pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, dan tata kerja
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 468
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN
TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERSAMPAHAN
PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA TIDORE KEPULAUAN
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, yang mengamanatkan bahwa pembentukan UPTD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah setelah dikonsultasikan kepada Gubernur; bahwa sesuai Rekomendasi Gubernur Maluku Utara Nomor : 061/653/SETDA tanggal 30 April 2018 tentang Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Persampahan; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Tidore Kepulauan;
Dasar hukum Peraturan Walikota Tidore yaitu UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 12 Tahun 2016; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 10 Tahun 2009; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 8 Tahun 2016.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Tidore Kepulauan dengan menetapkan batasan istilah yang diatur dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tugas, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, dan Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2018.
Peraturan Walikota Tidore Kepulauan No. 38 Tahun 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 Halaman, Lampiran: 1 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 20 Tahun 2018
PEMBENTUKAN - ORGANISASI - DAN - TATA - KERJA - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DAERAH - PENGUJIAN - KENDARAAN - BERMOTOR - PADA - DINAS - PERHUBUNGAN - KOTA - TASIKMALAYA
2018
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 20, BD 2018/20
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya.
UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; Permenhub No. PM 133 Tahun 2015; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Kota Tasikmalaya No. 5 Tahun 2016; Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016; Perwalkot Tasikmalaya No. 40 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pembentukan; Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Uraian Tugas; Kepegawaian; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 81 Tahun 2016 dicabut.
9 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat