Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 21 Tahun 2018

Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Terminal Pada Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Terminal pada Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya, yang meliputi; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pembentukan; Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Uraian Tugas; Kepegawaian; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Terminal Pada Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya
T.E.U.
Indonesia, Kota Tasikmalaya
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tasikmalaya
Tanggal Penetapan
04 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
04 Juni 2018
Tanggal Berlaku
04 Juni 2018
Sumber
BD 2018/21
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tasikmalaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 242 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perwali Kota Tasikmalaya No. 8 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Terminal Pada Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya Dan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 74 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Pajak Daerah Pada Badan Pendapatan Daerah Kota Tasikmalaya

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan