JADWAL RETENSI ARSIP FASILITATIF FUNGSI KEUANGAN, KEPEGAWAIAN APARATUR SIPIL NEGARA DAN PEJABAT NEGARA, FUNGSI NON KEUANGAN DAN NON KEPEGAWAIAN PEMERINTAH KABUPATEN MANOKWARI
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Keuangan, Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara, Fungsi Non Keuangan dan Non Kepegawaian Pemerintah Kabupaten Manokwari
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 28 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan perlu menetapkan Jadwa Retensi Arsip Fasilitatif Pemerintah Kabupaten Manokwari.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah Beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai jadwal retensi arsip fasilitatif fungsi keuangan, kepegawaian aparatur sipil negara dan pejabat negara, fungsi non keuangan dan non kepegawaian pemerintah kabupaten Manokwari
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 187 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 187, Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2020 Nomor : 187
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Sidang Majelis Pertimbangan Penyelesajan Kerugian Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/ Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain adalah dengan melakukan sidang majelis pertimbangan penyelesaian kerugian daerah; b. bahwa untuk menyelenggarakan sidang majelis pertimbangan penyelesaian kerugian daerah, perlu diatur Tata Cara Sidang Majelis Pertimbangan penyelesaian Kerugian Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, dan b diatas perlu ditetapkan dengan peraturan Wali Kota
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409); 3. Undang-Undang Nornor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200
1 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409); 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor l Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan pandemi Corona Virus Diseas 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau St.abilitas Sistem Keuangan menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516); 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor l Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stab.ilitas Sistem Keuangan untuk penanganan pandemi Corona Virus Diseas 2019 (COVID-19) dan/ atau dalam rangka menghadapi ancarnan yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau Stabilit.as Sistem Keuangan menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516); 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5977); sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor l Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pernerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/ Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 196); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; 12. Peraturan Daerah Kot.a Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau {Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 2}; 13. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain Pemerintah Kota Baubau
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KETENTUAN MPPKD
BAB III SUSUNAN MPPKD
BAB IV KEKUASAAN MPPKD
BAB V TATA CARA
BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
27
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 187 Tahun 2021
PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 76 Tahun 2022 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Panti Sosial Rehabilitasi Lanjut Usia dan Rehabilitasi Penyandang Disabilitas Mulia Dharma Provinsi Kalimantan Barat
Mengubah :
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 146 TAHUN 2021 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PANTI SOSIAL REHABILITASI LANJUT USIA MULIA DHARMA PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 146 TAHUN 2021 TENTANG sotk UNIT PELAKSANA TEKNIS PANTI SOSIAL REHABILITASI LANJUT USIA MULIA DHARMA PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 146 TAHUN 2021 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PANTI SOSIAL REHABILITASI LANJUT USIA MULIA DHARMA PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan PerGub nomor 146 tahun 2021 sebagaimana tellah diubah dengan pergub nomor 169 tahun 2021 telah ditetapkan pembentukan SOTK unit pelaksana teknis panti sosial rehabilitasi lanjut usia mulia dharma provinsi kalimantan barat
berdasarkan ketentuan pasal 11 ayat 2 huruf d permendagri no 12 tahun 2017 tentang pedoman pembentukan dan klasifikasi cabang dinas dan unit pelaksana teknis daerah.
bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi dibidang rehabilitasi sosial lansia dan penyandang disabilitas, perlu dilakkan evaluasi terhadap Unit pelaksana teknis panti sosial rehabilitasi lansia mulia dharma provinsi kalimantan barat.
bahwa berdasar pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka pergub nomor 146 tahun 2021 tentang SOTK Unit pelaksana teknis panti sosial rehabilitasi lansia mulia dharma Provinsi Kalimantan Barat , perlu dilakukan perubahan
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d , perlu menetapkan peraturan gubernur tentang perubahan kedua atas peraturan gubernur nomor 146 tahun 2021 tentang pembentukan SOTK Pelaksana teknis panti sosial rehabilitasi lansia mulia dharma Provinsi kalimantan barat.
Pasal 18 ayat 6 UUD tahun 1945
UU no. 25 tahun 1956 tentang Pembentukan daerah daerah otonom Provinsi kalimantan barat
UU no. 5 tahun 2014 tentang Aparatur sipil negara
UU no. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
PP no. 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah
Permendagri no 12 tahun 2017 tentang Pedoman pembentukan dan klasifikasi cabang dinas dan unit pelaksana teknis daerah
Perda no. 8 tahun 2016tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi kalimantan barat
Pergub no.116 tahun 2021 tentang SOTK Dinas Sosial Provinsi kalimantan Barat
Peraturan ini mengubah Pergub no. 146 tahun 2021pasal 2 ayat 3 dan ayat 4
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2021.
mengubah Pergub no. 146 tahun 2021
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 187 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peninjauan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
Bahwa peninjauan terhadap besaran retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah di Kota Sukabumi dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan serta untuk memenuhi biaya pemeliharaan dan operasional produksi hasil perikanan berdasarkan hasil kajian. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Perda Kota Sukabumi No. 5 Tahun 2017, maka , perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah : UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 3 Tahun 1995; Perda Kota Sukabumi No. 5 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, dan produksi hasil perikanan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 187, https://jdih.setkab.go.id; 1 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengangkatan Mayor Jenderal TNI Suryo, Brigadir Jenderal TNI Soejono Hoemardani, Kolonel Infantri Ali Murtopo Sebagai Asisten Pribadi Presiden
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 1968.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Agreement On Cultural Cooperation Between The Governments Of The Member States Of The Association Of Southeast Asian Nations And The Government Of The Russian Federation (Persetujuan Kerja Sama di Bidang Kebudayaan antara Pemerintah Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Pemerintah Federasi Rusia)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 187 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Besaran Tunjangan Kedudukan Badan Permusyawaratan Desa dan Staf Administrasi Badan Permusyawaratan Desa Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 187 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 187, BD Tahun 2022 No.187
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Jatireja Kecamatan Compreng Kabupaten Subang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Permendagri No. 45 Tahun 2016, maka perlu ditetapkan Perbup tentang Batas Desa Jatireja Kecamatan Compreng Kabupaten Sumedang
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah: UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 13 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 17 Tahun 2018; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Permendagri No. 1 Tahun 2017; Perda No. 3 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2014; Perda No. 4 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah menjadi Perda No. 2 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, luas wilayah, penetapan dan penegasan batas desa, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2022.
9 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 187 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 187, BD Tahun 2022 Nomor 187
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Kapunduhan Kecamatan Cijaku
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Desa Kapunduhan Kecamatan Cijaku.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Peraturan Badan Informasi Geospasial No. 15 Tahun 2019; Perda Kabupaten Lebak No. 2 Tahun 2014.
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Batas Desa Bab III Ketentuan Lain-Lain Bab IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2022.
10 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat