Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 187 Tahun 2014

Pengesahan Agreement On Cultural Cooperation Between The Governments Of The Member States Of The Association Of Southeast Asian Nations And The Government Of The Russian Federation (Persetujuan Kerja Sama di Bidang Kebudayaan antara Pemerintah Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Pemerintah Federasi Rusia)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 187 Tahun 2014 tentang Pengesahan Agreement On Cultural Cooperation Between The Governments Of The Member States Of The Association Of Southeast Asian Nations And The Government Of The Russian Federation (Persetujuan Kerja Sama di Bidang Kebudayaan antara Pemerintah Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Pemerintah Federasi Rusia)
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
187
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
24 Desember 2014
Tanggal Berlaku
24 Desember 2014
Sumber
LN.2014/NO.391, LL SETKAB : 3 HLM.
Subjek
PENGESAHAN DAN/ATAU PEMBATALAN PERSETUJUAN/KONVENSI/ PERJANJIAN INTERNASIONAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 347 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan