JADWAL RETENSI ARSIP FASILITATIF FUNGSI KEUANGAN, KEPEGAWAIAN APARATUR SIPIL NEGARA DAN PEJABAT NEGARA, FUNGSI NON KEUANGAN DAN NON KEPEGAWAIAN PEMERINTAH KABUPATEN MANOKWARI
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 187, BD. No. 2022/187, LL Kab Manokwari: 7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Keuangan, Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara, Fungsi Non Keuangan dan Non Kepegawaian Pemerintah Kabupaten Manokwari
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 28 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan perlu menetapkan Jadwa Retensi Arsip Fasilitatif Pemerintah Kabupaten Manokwari.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah Beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022;
- Peraturan Bupati ini mengatur mengenai jadwal retensi arsip fasilitatif fungsi keuangan, kepegawaian aparatur sipil negara dan pejabat negara, fungsi non keuangan dan non kepegawaian pemerintah kabupaten Manokwari
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2022.
|