PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 146 TAHUN 2021 TENTANG sotk UNIT PELAKSANA TEKNIS PANTI SOSIAL REHABILITASI LANJUT USIA MULIA DHARMA PROVINSI KALIMANTAN BARAT
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 187, BD.2021/NO.187, LL. PROV. KALBAR: 4 HAL
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 146 TAHUN 2021 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PANTI SOSIAL REHABILITASI LANJUT USIA MULIA DHARMA PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan PerGub nomor 146 tahun 2021 sebagaimana tellah diubah dengan pergub nomor 169 tahun 2021 telah ditetapkan pembentukan SOTK unit pelaksana teknis panti sosial rehabilitasi lanjut usia mulia dharma provinsi kalimantan barat
berdasarkan ketentuan pasal 11 ayat 2 huruf d permendagri no 12 tahun 2017 tentang pedoman pembentukan dan klasifikasi cabang dinas dan unit pelaksana teknis daerah.
bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi dibidang rehabilitasi sosial lansia dan penyandang disabilitas, perlu dilakkan evaluasi terhadap Unit pelaksana teknis panti sosial rehabilitasi lansia mulia dharma provinsi kalimantan barat.
bahwa berdasar pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka pergub nomor 146 tahun 2021 tentang SOTK Unit pelaksana teknis panti sosial rehabilitasi lansia mulia dharma Provinsi Kalimantan Barat , perlu dilakukan perubahan
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d , perlu menetapkan peraturan gubernur tentang perubahan kedua atas peraturan gubernur nomor 146 tahun 2021 tentang pembentukan SOTK Pelaksana teknis panti sosial rehabilitasi lansia mulia dharma Provinsi kalimantan barat.
- Pasal 18 ayat 6 UUD tahun 1945
UU no. 25 tahun 1956 tentang Pembentukan daerah daerah otonom Provinsi kalimantan barat
UU no. 5 tahun 2014 tentang Aparatur sipil negara
UU no. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
PP no. 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah
Permendagri no 12 tahun 2017 tentang Pedoman pembentukan dan klasifikasi cabang dinas dan unit pelaksana teknis daerah
Perda no. 8 tahun 2016tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi kalimantan barat
Pergub no.116 tahun 2021 tentang SOTK Dinas Sosial Provinsi kalimantan Barat
- Peraturan ini mengubah Pergub no. 146 tahun 2021pasal 2 ayat 3 dan ayat 4
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2021.
- mengubah Pergub no. 146 tahun 2021
- 4 halaman
|