Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 69 ayat (1) dan Pasal 73 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,
standar tarif pelayanan Kesehatan di Fasilitas Kesehatan tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, dan ditinjau minimal setiap 2 (dua) tahun sekali dengan memperhitungkan kecukupan Iuran dan kesinambungan program yang dilakukan bersama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD RI Tahun 1945 Pasal 17 ayat (3); UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 24 Tahun 2011; PP Nomor 47 tahun 2016; PP Nomor 47 Tahun 2021; Perpres Nomor 82 Tahun 2018; Permenkes Nomor 9 Tahun 2014; Permenkes nomor 38 Tahun 2016; Permenkes Nomor 47 Tahun 2018; Permenkes Nomor 43 Tahun 2019; Permenkes Nomor 21 tahun 2021; Permenkes Nomor 5 Tahun 2022.
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang selanjutnya disingkat FKTP adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik untuk keperluan observasi, promotif, preventif, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya.
Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang selanjutnya disingkat FKRTL adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus.
Standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan terdiri atas: Standar tarif pelayanan kesehatan di FKTP dengan cara bayar Kapitasi dan Non Kapitasi dan Standar tarif pelayanan kesehatan di FKRTL dengan cara bayar INA-CBG dan Non INA-CBG.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2023.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1663) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 606), sepanjang mengatur ketentuan mengenai selisih biaya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2003/No.1 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan pelaksanaan pembangunan daerah Kota
Semarang yang berkesinambungan dibutuhkan dana yang memadai, maka perlu
adanya dukungan dan peran serta baik dari masyarakat, badan dan badan hukum
berupa Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah ;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu mengatur dan
menetapkan Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Penerimaan Sumbangan
Pihak Ketiga Kepada Daerah.
Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; Peraturan Pernerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2002.
Peraturan ini mengatur pemberian Pihak Ketiga kepada Daerah secara suka rela,
tidak mengikat yang perolehannya oleh Pihak Ketiga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, baik yang berupa uang atau yang disamakan dengan uang, maupun barangbarang,
balk yang bergerak atau tidak bergerak.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Penerimaan Sumbangan;
3. Ketentuan Pelaksanaan;
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2003.
Peraturan Komisi Yudisial tentang Grand Design Peningkatan Kapasitas Hakim
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan upaya peningkatan kapasitas hakim yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial, diperlukan Grand Design Peningkatan Kapasitas Hakim.
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD RI Tahun 1945 Pasal 24B; UU Nomor 14 Tahun 1985; dan UU Nomor 22 Tahun 2004.
Grand Design Peningkatan Kapasitas Hakim sebagaimana dimaksud menjadi acuan bagi Komisi Yudisial dalam melakukan upaya peningkatan kapasitas hakim.
CATATAN:
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2013.
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1988 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II semarang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2001/No.3 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 22 tahun 1999
tentang Pemerintah Daerah, maka pelaksanaan Otonomi Daerah yang
luas, nyata dan bertanggungjawab perlu segera diwujudkan;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu menata kembali
organisasi Perangkat Daerah yang ada untuk disesuaikan dengan
undang-undang dimaksud;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas dan dalam
menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan. Maka perlu diterbitkan Peraturan Daerah Kota
Semarang tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah Kota Semarang.
Undang –undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 tahun 1999; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 159 Tahun 2000.
Peraturan ini mengatur : 1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan 3. Tata Kerja 4. Ketentuan Lain-Lain 5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2001.
Mencabut :
a. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1988 tentang
Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II semarang;
b. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 9 Tahun 1994 tentang
Pembentukan Sususnan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pembanguna Masyarakat
Desa Kabupaten/Kotamadya;
c. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 19 Tahun 1998
tentang Pembentukan Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Arsip Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang;
d. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 20 Tahun 1998
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Umum Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang;
e. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 21 Tahun 1999
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengendalian Dampak
Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kotamadya Daerah Tingkst II Semarang;
f. Keputusan Walikota Kepala Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor
061.1./293 Tahun 1992 tentang Penyususnan Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksanaan Daerah Kantor Pengolahan Data Elektronik Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang;
g. Keputusan Walikota Kepala Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor
061/0174 Tahun 1992 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi
Pamong Praja Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang;
h. Keputusan Walikota Semarng Nomor 539/71 Tahun 1992 tentang Pembentukan Badan
Pemberdayaan Badan Usaha Milik Daerah dan Optimalisasi Aset Pemerintah Kota
Semarang.
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2023
pertanggung - jawaban - pelaksanaan - anggaran - pendapatan - dan - belanja - daerah - tahun - angran - 2022
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2023/NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 UU No. 23 Tahun 2014.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 4 Tahun 1968; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah ebebrapa kali diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kab. Kuningan No. 8 Tahun 2021; perda Kab. kuningan No. 2 Tahun 2022; Perda Kab. Kuningan No. 8 Tahun 2022.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Peraturan Daerah Tenatng pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2023.
8 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2023
PERBUP Kab. Cirebon No. 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 184 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 184 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Provinsi Dan Bagan Akun Standar Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 6 ayat (3) PP No.71 Tahun 2010, telah ditetapkan Pergub No.37 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pergub No.48 Tahun 2017. Berdasarkan evaluasi terhadap penerapan Sistem Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual serta adanya perubahan susunan dan kedudukan Perangkat Daerah, Pergub termaksud perlu ditinjau kembali dan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Provinsi dan Bagan Akun Standar Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No.1 Tahun 2020; UU No.1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No.1 Tahun 2020; UU No.15 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.14 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.8 Tahun 2006; PP No.39 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.64 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.90 Tahun 2019 Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda No.1 Tahun 2022; Pergub No.3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Pergub No.5 Tahun 2017; Pergub No.2 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, isi dan uraian sistem akuntansi pemerintah daerah, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2022.
12 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 59 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 208/PMK.07/2016 tentang Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2016, pemerintah merubah rincian Dana Bagi Hasil Pajak Tahun 2016 dan Dana Bagi Hasil Negara Bukan Pajak Tahun 2016 sehingga menyebabkan penundaan penyaluran Dana Bagi Hasil Negara Bukan Pajak Tahun 2016 kepada Pemerintah Daerah. Sebagai akibat penetapan peraturan tersebut, Pemerintah Kota Bontang tidak mampu menyeselesaikan seluruh kewajiban yang harus dibayar pada Tahun Anggaran 2016. Agar kewajiban Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2016 dapat diselesaikan, perlu melakukan penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam APBD Tahun Anggaran 2017, dengan cara mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran berkenaan sebagai dasar pelaksanaan. Untuk program kegiatan Dana Alokasi Khusus dan bantuan keuangan yang bersifat khusus yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dalam APBD, dapat dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD. Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 977/5065/SJ perihal Penegasan Pembentukan dan Penganggaran Unit Pemberantasan Pungli Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, agar pemerintah daerah menganggarkan kegiatan yang mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Unit Pemberantasan Pungli. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bontang No. 59 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bontang tahun Anggaran 2017.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Perda Kota Bontang No. 10 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang penjabaran APBD TA 2017.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2017.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa pendidikan Pesantren merupakan salah satu
sistem pendidikan yang esensial untuk mewujudkan
pengembangan diri dan memperoleh manfaat ilmu
pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa, meningkatkan keimanan dan ketaqwaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa yang berakhlak
mulia, serta mengedepankan keimanaan dan
ketaqwaan; bahwa realitas Pengembangan pendidikan melalui
Pesantren di Kabupaten Banyumas perlu
mendapatkan dukungan guna meningkatkan
kualitas Pesantren sesuai tradisi dan kekhasannya;
bahwa dalam rangka menumbuhkembangkan
Pesantren di Kabupaten Banyumas diperlukan
adanya keikutsertaan Pemerintah Daerah untuk
memfasilitasi Pengembangan Pesantren; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2019 tentang Pesantren, Pemerintah Daerah
mempunyai kewenangan dalam Fasilitasi
Pengembangan Pesantren; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf
d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Fasilitasi Pengembangan Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Kerja Sama, Pendanaan, Partisipasi Masyarakat dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2023.
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standarisasi Harga Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, standar
harga satuan ditetapkan dengan Peraturan Kepala
Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2013 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020; Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun
2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kota Pekanbaru Nomor 5S Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 14
Tahun 2021; Peraturan Wali Kota Kota Pekanbaru Nomor 181
Tahun 2021; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang dan Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini berisi 2 (dua) Bab dan 9 (sembilan) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Penetapan Standar Harga Barang dan Jasa;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat