STANDARISASI-HARGA-BARANG-DAN- JASA
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2023/No.3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standarisasi Harga Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, standar
harga satuan ditetapkan dengan Peraturan Kepala
Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2013 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020; Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun
2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kota Pekanbaru Nomor 5S Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 14
Tahun 2021; Peraturan Wali Kota Kota Pekanbaru Nomor 181
Tahun 2021; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang dan Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan ini berisi 2 (dua) Bab dan 9 (sembilan) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Penetapan Standar Harga Barang dan Jasa;
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2023.
|