pembentukan-organisasi-tata-kerja-lembaga-teknis-daerah
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2001/No.3 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah Kota Semarang
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 22 tahun 1999
tentang Pemerintah Daerah, maka pelaksanaan Otonomi Daerah yang
luas, nyata dan bertanggungjawab perlu segera diwujudkan;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu menata kembali
organisasi Perangkat Daerah yang ada untuk disesuaikan dengan
undang-undang dimaksud;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas dan dalam
menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan. Maka perlu diterbitkan Peraturan Daerah Kota
Semarang tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah Kota Semarang.
- Undang –undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 tahun 1999; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 159 Tahun 2000.
- Peraturan ini mengatur : 1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan 3. Tata Kerja 4. Ketentuan Lain-Lain 5. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2001.
- Mencabut :
a. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1988 tentang
Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II semarang;
b. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 9 Tahun 1994 tentang
Pembentukan Sususnan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pembanguna Masyarakat
Desa Kabupaten/Kotamadya;
c. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 19 Tahun 1998
tentang Pembentukan Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Arsip Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang;
d. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 20 Tahun 1998
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Umum Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang;
e. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 21 Tahun 1999
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengendalian Dampak
Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kotamadya Daerah Tingkst II Semarang;
f. Keputusan Walikota Kepala Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor
061.1./293 Tahun 1992 tentang Penyususnan Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksanaan Daerah Kantor Pengolahan Data Elektronik Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang;
g. Keputusan Walikota Kepala Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor
061/0174 Tahun 1992 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi
Pamong Praja Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang;
h. Keputusan Walikota Semarng Nomor 539/71 Tahun 1992 tentang Pembentukan Badan
Pemberdayaan Badan Usaha Milik Daerah dan Optimalisasi Aset Pemerintah Kota
Semarang.
- 33 Halaman
|