Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, BD Kota Sungai Penuh Tahun 2022 No.49
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Klasifikasi Arsip, Pimpinan pencipta arsip bertanggung jawab menetapkan klasifikasi arsip berdasarkan Pedoman Penyusunan Klasifikasi Arsip dan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2022 tentang tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penataan Arsip dengan Sarana Kode Klasifikasi dan Indeks Kaitan di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai
Penuh, sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan bidang kearsipan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b. perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan
Pemerintah Kota Sungai Penuh;
UU No.25 Tahun 2008; UU No.43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2022; Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 15 Tahun 2022.
Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2022.
Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2013
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 48 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan daerah mengenai sistem dan prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 tahun 2016;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 tahun 2022
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Penyelenggaraan sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 46 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, BD Tahun 2022 Nomor 46
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal Retensi Arsip Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Pemerintahan Kota Cilegon
ABSTRAK:
dalam rangka menjamin keamanan dan pendayagunaan arsip urusan pekerjaan umum dan perumahan rakyat secara efektif dan efisien dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan serta berdasarkan Surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor: B-PK.02.09/45/2021 hal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Substantif Pemerintah Kota Cilegon; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Jadwal Retensi Arsip Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemerintah Kota Cilegon.
UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 2012; Perka ANRI No. 14 Tahun 2015; Perka ANRI No. 37 Tahun 2016; Perka ANRI No. 22 Tahun 2017; Perda Kota Cilegon No. 8 Tahun 2017; Perwali Kota Cilegon No. 16 Tahun 2006.
di dalam Perwali ini diatur tentang : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Jadwal Retensi Arsip Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Bab III Penggunaan Jadwal Retensi Arsip Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Bab IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2022.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 44 Tahun 2022
JADWAL RETENSI ARSIP URUSAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 44
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JADWAL RETENSI ARSIP URUSAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (8)
Pera tu ran Daerah Kata Blitar Nomor 3 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Kearsipan, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Jadwal Retensi
Arsip Urusan Komunikasi dan Informatika di
Lingkungan Pemerintah Kata Blitar.
Mengingat: 15. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6); 16. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kota Blitar
Tahun 2021 Nomor 6); 17. Peraturan Walikota Blitar Nomor 69 Tahun 2016
Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas
dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan
dan Kearsipan (Berita Daerah Kata Blitar Tahun
2016 Nomor 69).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, JADWAL RETENSI ARSIP, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2022.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 43 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, BERITA DAERAH KOTA BINJAI TAHUN 2022 NOMOR 43
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal Retensi Arsip Urusan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa arsip sbagai identitas dan jati diri bangsa serta sebagai memori, acuan dan bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus dikelola dan diselamatkan oleh Negara; bahwa untuk pendayagunaan arsip sebagai bahan akuntabilitas kinerja instansi daerah secara efektif dan efisien serta tercapainya tertib penyusutan arsip dan penyelamatan arsip sebagai alat bukti autentik, perlu menetapkan jadwal retensi arsip; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan pemerintah No 10 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 22 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PENYUSUNAN DAN MUATAN JRA, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
6 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 43 Tahun 2022
JADWAL RETENSI ARSIP URUSAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 43
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JADWAL RETENSI ARSIP URUSAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa Peraturan Walikota Blitar Nomor 49 Tahun
2015 tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) Keuangan
di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar tidak lagi
mampu memenuhi kebutuhan penyelenggaraan
Jadwal Retensi Arsip Urusan Keuangan, sehingga
perlu dilakukan penyesuian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24
ayat (8) Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 3
Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan,
maka perlu menetapkan Jadwal Retensi Arsip
dengan Peraturan Walikota; c. bahwa sesuai Persetujuan Jadwal Retensi Arsip
(JRA) Fasilitatif dan Substantif Pemerintah Kota
Blitar oleh Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia Nomor: B-PK.02.09/14/2022 Tenggal 25
Februari 2022, maka Jadwal Retensi Arsip Urusan
Keuangan di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar
perlu segera ditetapkan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c,
maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Blitar
tentang Jadwal Retensi Arsip Urusan Keuangan di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar.
Mengingat: 15. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6); 16. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kota Blitar
Tahun 2021 Nomor 6); 17. Peraturan Walikota Blitar Nomor 69 Tahun 2016
Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas
dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan
dan Kearsipan (Berita Daerah Kota Blitar Tahun
2016 Nomor 69).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, JADWAL RETENSI ARSIP, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2022.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 42 Tahun 2022
JADWAL RETENSI ARSIP URUSAN KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 42
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JADWAL RETENSI ARSIP URUSAN KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24
ayat (8) Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 3
Tahun 2017 ten tang Penyelenggaraan Kearsipan,
maka perlu menetapkan Jadwal Retensi Arsip
dengan Peraturan Walikota; b. bahwa sesuai Persetujuan Jadwal Retensi Arsip
(JRA) Fasilitatif dan Substantif Pemerintah Kota
Blitar oleh Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia Nomor: B-PK.02.09/ 14/2022 Tenggal 25
Februari 2022, maka Jadwal Retensi Arsip Urusan
Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar
perlu segera ditetapkan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota Blitar tentang
Jadwal Retensi Arsip Urusan Kepegawaian di
Lingkungan Pemerintah Kata Blitar.
Mengingat: 15. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6); 16. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kota Blitar
Tahun 2021 Nomor6); 17. Peraturan Walikota Blitar Nomor 69 Tahun 2016
Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas
dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan
dan Kearsipan (Berita Daerah Kota Blitar Tahun
2016 Nomor 69).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, JADWAL RETENSI ARSIP, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2022.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 42 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, BERITA DAERAH KOTA BINJAI TAHUN 2022 NOMOR 42
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal Retensi Arsip Urusan Perindustrian
ABSTRAK:
bahwa arsip sebagai identitas dan jati diri bangsa serta sebagai memori, acuan dan bahan pertanggungjawaban
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus dikelola dan diselamatkan oleh Negara; bahwa untuk pendayagunaan arsip sebagai bahan akuntabilitas kinerja instansi daerah secara efektif dan efisien serta tercapainya tertib penyusutan arsip dan penyelamatan arsip sebagai alat bukti autentik, perlu menetapkan jadwal
retensi arsip; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 9 Tahun 2014, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 22 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Ini Berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PENYUSUNAN DAN MUATAN JRA, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
6 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 42 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, BD Kota Pasuruan Tahun 2022 No 42
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Standar Minimal Gedung dan Ruang Penyimpanan Arsip Inaktif
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin autentisitas, keselamatan, perlindungan, pemeliharaan arsip inaktif, perlu menyusun standar minimal gedung dan ruang penyimpanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Standar Minimal Gedung dan Ruang Penyimpanan Arsip Inaktif;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:
UU No 43 Tahun 2009:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 46 Tahun 1982:
PP No 28 Tahun 2012:
Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2000:
Perda Walikota Pasuruan No 9 Tahun 2017.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Masksud dan Tujuan (Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah sebagai pedoman untuk membangun gedung baru dan mengadaptasikan gedung/ruangan yang sudah ada sebagai tempat penyimpanan arsip inaktif atau Pusat Arsip bagi Unit Kearsipan dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota.)
3. Ruang lingkup pedoman standar minimal gedung dan ruang penyimpanan arsip inaktif ini, meliputi:
a. prinsip dasar penyimpanan arsip inaktif;
b. standar minimal gedung penyimpanan arsip inaktif;
c. standar ruang penyimpanan arsip inaktif; dan d. keamanan dan keselamatan.
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 41 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, BD Kota Pasuruan Tahun 2022 No 41
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Terjaga
ABSTRAK:
a. bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan untuk memberikan pedoman bagi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan dalam melakukan pengelolaan mengenai tata cara menjaga keutuhan, keamanan, keselamatan, dan tata cara pemberkasan serta pelaporan arsip terjaga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Pasuruan tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Terjaga;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:
UU No 43 Tahun 2009:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 46 Tahun 1982:
PP No 28 Tahun 2012:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 41 Tahun 2015:
Perda Walikota Pasuruan No 9 Tahun 2017.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Masksud dan Tujuan (Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dalam melaksanakan pengelolaan Arsip Terjaga.)
3. Tanggung Jawab (Pengelolaan Arsip Terjaga merupakan tanggung jawab Kepala Pencipta Arsip)
4. Jenis dan Batasan:
5. Teknik Pengelolaan Arsip Terjaga:
6. Ketentuan Penutup.
0
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat