di dalam Perwali ini diatur tentang : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Jadwal Retensi Arsip Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Bab III Penggunaan Jadwal Retensi Arsip Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Bab IV Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat