Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan APBD Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2015
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014
3. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 02 Tahun 2012
- Anggaran Pendapatan Daerah semula berjumlah Rp. 927.475.512.204,- bertambah sejumlah Rp. 138.868.780.295,00, sehingga menjadi Rp.1.066.344.292.499,00,
- Anggaran Belanja Daerah semula berjumlah Rp. 918.975.512.204,- bertambah sejumlah Rp. 139.494.119.898,00 sehingga menjadi Rp.1.058.469.632.102,00, Surplus setelah perubahan Rp 7.874.660.397,00
- Anggaran Penerimaan Pembiayaan Daerah semula berjumlah Rp.23.000.000.000,00 bertambah sejumlah Rp.8.351.879.894,00 sehingga menjadi Rp.31.351.879.894,00
- Anggaran Pengeluaran Pembiayaan Daerah semula berjumlah Rp.31.500.000.000,00 bertambah sejumlah Rp.7.726.540.291,00 sehingga menjadi Rp.39.226.540.291,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2015.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 5 Tahun 2015
PENANGGULANGAN – PENYALAHGUNAAN – NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2015 Nomor 4 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan secara sistematis dan terstruktur terhadap penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya yang berbahaya bagi perkembangan sumber daya manusia dan mengancam kehidupan bangsa dan negara, sesuai ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, salah satu tugas pemerintah daerah dalam melakukan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika adalah menyusun Peraturan Daerah mengenai Narkotika.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 5 Tahun 1997; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 25 Tahun 2015; Permensos No. 26 Tahun 2012; Permendagri No.21 Tahun 2013; Perda No. 1 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Asas dan tujuan, ruang lingkup, antisipasi dini, Pencegahan, penanganan, pelaporan, monitoring dan evaluasi, pasca rehabilitasi, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pelaporan, sanksi administrasi dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2015.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2015 NOMOR 105
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, sehingga perlu ditetapkan dengan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 std terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 stdd Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2014.
PERGUB ini mengatur mengenai peranggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2014 berupa laporan keuangan yang memuat LRA; Neraca; LAK; dan CaLK.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2015.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
45 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2015
ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2016
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, BD.2015/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Untuk Memenuhi ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuia dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan untuk memperoleh Persetujuan Bersama;
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal, 9 November 2015;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No,7 Tahun 1965; UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No,12 Tahun 1994; UU no.2 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; PP No.20 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.37 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2005; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No.37 Tahun 2014; Perda Batang Hari No.4 Tahun 2006; Perda Batang Hari No.5 Tahun 2006.
Perda Ini Mengatur Mengenai Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
5 hlmn;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan No. 5 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan kedua atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan pelayanan kesehatan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat serta dalam rangka tertib administrasi penatausahaan keuangan daerah maka perlu mengubah Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat;
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 55 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kesehatan;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 34);
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional:
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 922/ Menkes/SK/X/2008 tentang Pedoman Teknis Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014 Nomor 20) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 28 Tahun 2014 (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014 Nomor 28), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) huruf h Pasal 2 diubah;
2. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A;
3. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 16A;
4. Ketentuan dalam lampiran I, lampiran II, dan lampiran III diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran I, lampiran II, dan lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 5 Tahun 2015
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2016
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Nomor 3 Seri A 2015/NOREG 7.5/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama. APBD yang diajukan ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 yang djabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999; UU No.27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 74 Tahun 2012; Perda Kab. Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2008; Perda Kab. Bangka Barat No. 3 Tahun 2008; Perda Kab. Bangka Barat No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Bangka Barat No. 5 Tahun 2008; Perda Kab. Bangka Barat No. 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Barat Tahun 2016, yang terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp749.792.964.194,20, Belanja Daerah sebesar Rp781.095.050.743,60 dan Pembiayaan Daerah sebesar Rp31.302.086.549,40. Selain itu juga diatur mengenai keadaan darurat dan mendesak berikut kriterianya. Bahwa dalam keadaan darurat dan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dengan merubah Peraturan Kepala Daerah, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2015.
Untuk penyertaan modal (investasi) ataupun pemberian pinjaman daerah yang bersumber dari pengeluaran pembiayaan daerah dan telah direncanakan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun Anggaran 2016 ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2015 NOMOR 5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Mekanisme Pengawasan Produk Hukum Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi Produk hukum Kabupaten/Kota dalam satu kesatuan sistem hukum nasional dan agar pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah berjalan sesuai dengan standar dan kebijakan pemerintah, perlu didukung oleh mekanisme pengawasan produk hukum Kabupaten/ Kota yang efektif. Mekanisme pengawasan produk hukum Kabupaten/Kota, baik yang bersifat preventif maupun represif, perlu dilakukan secara terencana, terpadu terkordinasi, dan tertib administrasi agar menghasilkan produk hukum Kabupaten/Kota yang sesuai dengan aspirasi masyarakat dan pembangunan. Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah maka perlu mengatur mekanisme pengawasan produk hukum Kabupaten/ Kota.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2014 .
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai mekanisme pengawasan produk hukum kabupaten/kota.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Barat No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Adanya perubahan peraturan perundang – undangan tentang Administrasi Kependudukan dan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Waikabubak dengan Status Penuh serta indeks harga dan perkembangan perekonomian, perlu melakukan perubahan pengaturan terhadap jenis dan besaran tarif retribusi jasa umum.
Besaran tarif retribusi jasa umum yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu ditinjau kembali dengan membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah- daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur ;
3. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ;
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir denganUndang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2015.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa udara yang sehat dan bersih merupakan hak bagi setiap orang maka diperlukan kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat untuk mencegah dampak penggunaan rokok baik langsung maupun tidak langsung terhadap kesehatan, guna terwujudnya derajat kesehatan yang optimal dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat, membudayakan hidup sehat dan menekan angka pertumbuhan perokok pemula. merokok dapat menyebabkan terganggunya atau menurunnya kesehatan individu dan masyarakat baik perokok aktif maupun perokok pasif. dalam rangka pelaksanaan pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dan pasal 2 Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Dengan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MenKES/PB/i/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok , maka Pemerintah Kabupaten Barito Kuala wajib mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 19 Tahun 2003; PP No. 6 Tahun 2010; PP No. 43 Tahun 2012; PP No. 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri DaIam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. Batola No. 15 Tahun 2010; Perda Kab. Batola No. 16 Tahun 2010;Perda Kab. Batola No. 17 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Kawasan Tanpa Rokok, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Ruang Lingkup;
c. Kawasan Tanpa Rokok;
d. Pengelolaan Kawasan Tanpa Rokok;
e. Peran Serta Masyarakat;
f. Pembinaan dan Pengawasan;
g. Sanksi Administratif;
h. Penertiban;
i. Ketentuan Penyidikan;
j. Ketentuan Pidana;
k. Ketentuan Peralihan;
l. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2016.
16 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 5 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa peranan pupuk sangat penting dalam meningkatkan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional khususnya di Kota Lubuklinggau. Untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk, sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan No.47 Tahun 2013 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015.
UU No.12 Tahun 1992; UU No.7 Tahun 2001; UU No.18 Tahun 2004; UU No.31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.45 Tahun 2009; UU No.16 Tahun 2006; UU No.13 Tahun 2010; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.2 Tahun 2014; PP No.8 Tahun 2001; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.634/MPP/Kep/9/2002; Keputusan Menteri Pertanian No.237/Kpts/OT.210./4/2003; Keputusan Menteri Pertanian No.239/Kpts/OT.210/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian No. 456/Kpts/OT.160/7/2006; Keputusan Menteri Pertanian No.40/Permentan/OT.140/8/2007; Peraturan Menteri Pertanian No. 43/Permentan/SR.140/8/2011; Peraturan Menteri Pertanian No. 70/Permentan/SR.140/10/2011; Peraturan Menteri Perdagangan No. 15/MDAG/PER/4/2013; Peraturan Menteri Pertanian No. 82/Permentan/ot.140/8/2013; Peraturan Menteri Pertanian No. 122/Permentan/SR.130/11/2013; Pergub Sumatera Selatan No.49 Tahun 2014; Perda Kota Lubuklinggau No.1 Tahun 2014; Perwali Lubuklinggau No.41 Tahun 2014.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Peruntukan Pupuk Bersubsidi; Penyaluran Pupuk Bersubsidi; Pengawasan dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman, 13 Lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat