Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Barat Tahun 2016, yang terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp749.792.964.194,20, Belanja Daerah sebesar Rp781.095.050.743,60 dan Pembiayaan Daerah sebesar Rp31.302.086.549,40. Selain itu juga diatur mengenai keadaan darurat dan mendesak berikut kriterianya. Bahwa dalam keadaan darurat dan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dengan merubah Peraturan Kepala Daerah, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat