Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Tahun 2010 No.17/TLD No.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan
utama daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan
pemerintahan daerah;
b. bahwa agar pembangunan Daerah dalam berbagai aspek dapat
ber jalan dengan lancar perlu ada kontribusi masyarakat, sekaligus
meningkatkan pendapatan Daerah;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf k Undang- Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan merupakan jenis
pajak daerah yang menjadi kewenangan kabupaten/kota.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1960; UU No 8 Tahun 1981; UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 16 Tahun 2009; UU No 17 Tahun 1997; UU No 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2000; UU No 14 Tahun 2002; UU no 10 tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU no 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; PP No 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No 58 Tahun 2010; PP No 40 Tahun 1996; PP No 37 Tahun 1998; PP No 135 Tahun 2000; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 69 Tahun 2010; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab Wonosobo No 2 Tahun 2008; Perda Kab Wonosobo No 12 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Program Legislasi Daerah
ABSTRAK:
Pembangunan hukum diarahkan pada makin terwujudnya sistem hukum yang mantap dan dinamis, dalam rangka mewujudkannegarahukum,sertapenciptaankehidupan masyarakat yang adil dan demokratis. dalam rangka perencanaan pembangunan materi hukum, perlu ditetapkan Program Legislasi Daerah secara terencana, terpadu dan sistematis, yang merupakan bagian dari rencana pembangunan hukum di Kabupaten Cianjur. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Program Legislasi Daerah
Undang-Undang Nomor 14 Tahun Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 169 Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2006; dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang program legislasi daerah dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Maksud dan Tujuan 3. Visi dan Misi 4. Arah Kebijakan 5. Kebijakan Umum Prolegda 6. Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Prolegda 7. Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2010.
Qanun tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kebersihan terutama penyedotan kakus (wc) maka perlu dilakukan penanggulangan agar tidak menggangu kesehatan dan pencemaran lingkungan, maka perlu dibentuk Qanun tentang Retribusi Penyediaan Dan / Atau Penyedotan Kakus di Lingkungan Kabupaten Aceh Besar.
UU No. 7 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 2003 ; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004 ; UU No.32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; QAUN ACEH No. 3 Tahun 2007, QANUN KAB.ACEH BESAR No. 2 Tahun 2006; QANUN KAB.ACEH BESAR No. 3 Tahun 2008.
Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administratif, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan,dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan efisiensi, efektifitas, akuntabilitas serta dalam rangka merespon dinamika perkembangan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan, dengan mendasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga, perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur pembentukan SETDA yaitu unsur staf pemerintah daerah yang dipimpin oleh seorang
SEKDA yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati, Staf Ahli dan Sekretariat DPRD yang merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD, dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD yang secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggungjawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui SEKDA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2010.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Tahun 2010 No.12/TLD No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2005 perlu disesuaikan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 6
Tahun 1988;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : retribusi rekreasi dan olahraga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2010.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Blora Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Rekreasi
dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Tahun 1999
Nomor 27 Seri B Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi
Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2005
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 17) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
22 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 12 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 29 Tahun 2009 tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Tahun 2010
ABSTRAK:
bahwa sehubungan perubahan indek harga dan penambahan jenis
kegiatan pada Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan,
Pengadaan dan Honorarium Tahun 2010, perlu mengubah
Peraturan Walikota Tegal Nomor 29 Tahun 2009 tentang
Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan
dan Honorarium Tahun 2010 ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Walikota Tegal Nomor 29 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Lampiran BAB III Indeks Biaya Pengadaan huruf R nomor 2 Tata Rias
Penganten halaman 355, Lampiran BAB III Indeks Biaya Pengadaan huruf R nomor 6 Menjahit
Tingkat Dasar dan Lanjut halaman 361, penambahan nomor 11 Peralatan Tata Boga dan nomor 12 Teknisi HP pada Lampiran BAB III Indeks Biaya Pengadaan huruf R.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
Peraturan Walikota Tegal Nomor 29 Tahun 2009 diubah.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Luwu Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, maka untuk mengoptimalkan pengelolaan penanggulangan bencana di Kabupaten Luwu Timur, perlu diatur Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Luwu Timur sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Luwu Timur.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Kabupaten, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
9. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Timur.
MENGATUR TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2010.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2010/NO.12 SERI B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam upaya mengintensifkan penerimaan PAD dari sektor Pajak Restoran, perlu meninjau dan merubah kembali Perda No. 25 Tahun 2002 tentang Pajak Restoran dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 13 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 44 Tahun 2002; Perda No. 15 Tahun 2004; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, nama, objek, subjek dan wajib pajak, masa pajak, saat pajak terutang, dan surat pemberitahuan pajak, pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana, penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2010.
Mencabut Perda No. 25 Tahun 2002 tentang Pajak Restoran
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung Nomor 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme
Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa serta Keputusan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengembalian Peristilahan Sebutan Kepala Desa. Dusun dan Kepala Dusun maka perlu Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999.
1. KETENTUAN UMUM; 2. MATERI MUATAN; 3. PERSIAPAN DAN PEMBAHASAN; 4. PENGESAHAN DAN PENETAPAN; 5. PENYAMPAIAN PERATURAN DESA; 6. PENGUNDANGAN; 7. PENYEBARLUASAN; 8. TEKNIK PENYUSUNAN; 9. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2010.
25
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat