retribusi-rekreasi-olahraga
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Tahun 2010 No.12/TLD No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK: |
- bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2005 perlu disesuaikan
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 6
Tahun 1988;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : retribusi rekreasi dan olahraga
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2010.
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Blora Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Rekreasi
dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Tahun 1999
Nomor 27 Seri B Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi
Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2005
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 17) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
- 22 hlm
|