PEDOMAN-PEMBENTUKAN-DAN-MEKANISME-PENYUSUNAN-PERATURAN-DESA
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2010/No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme
Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa serta Keputusan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengembalian Peristilahan Sebutan Kepala Desa. Dusun dan Kepala Dusun maka perlu Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999.
- 1. KETENTUAN UMUM; 2. MATERI MUATAN; 3. PERSIAPAN DAN PEMBAHASAN; 4. PENGESAHAN DAN PENETAPAN; 5. PENYAMPAIAN PERATURAN DESA; 6. PENGUNDANGAN; 7. PENYEBARLUASAN; 8. TEKNIK PENYUSUNAN; 9. KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2010.
- 25
|