Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Kusta Propinsi Dearah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan
kelancaran penyelenggaraan pemerintahan
dan pembangunan secara berdayaguna dan
berhasil guna, khususnya yang menyangkut
bidang pelayanan kesehatan Penyakit
Kusta, maka Pemerintah Propinsi Daerah
Tingkat I Jawa Tengah telah menetapkan
Susunan Organisasi dan Tatakerja Rumah Sakit Kusta Propinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1989;
b.
bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 1998 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakeija Rumah Sakit Kusta pada Dinas Kesehatan Daerah Tingkat 1. maka Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tatakeija Rumah Sakit Kusta Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sebagaimana tersebut huruf a perlu dicabut dan menetapkan kembali Organisasi dan Tatakeija Rumah Sakit Kusta Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 92 Tahun 1992, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 1994, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 1994, Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 106 Tahun 1994, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 743/MENKES/SK/VII/ 1996, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 1998 dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1997
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan, tugas dan fungsi, organisasi, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 1999.
26 hlm
Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Landak
ABSTRAK:
Untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Landak dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berguna, berhasil guna, serasi, selaras, sehubang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, perlu disusun rencana tata ruang wilayah. Bahwa perkembangan pembangunan khususnya pemanfaatan ruang diwilayah Kabupaten Landak diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan potensi sumber daya alam sumber daya buatan dan sumber daya manusia dengan tetap memperhatikan daya dukung daya tampung dan kelestarian lingkungan hidup.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999, Peraturan Daerah Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang, Rencana Pola Ruang, Penetapan Kawasan Strategis, Arahan Pemanfaatan Ruang, Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Kelembagaan, Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2015.
Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2017 Nomor 240
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Adminitratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaur
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daersh, perlu menetapkan Perda tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD;
1. UU No. 18 ayat (6) Tahun 1945
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 3 Tahun 2003
4. UU No.17 Tahun 2003
5. UU No. 1 Tahun 2004
6. UU No. 33 Tahun 2004
7. UU No. 12 Tahun 2011
8. UU No. 17 Tahun 2014
9. UU No. 23 Tahun 2014
10. PP No. 20 Tahun 2001
11. PP No. 58 Tahun 2005
12. PP No. 78 Tahun 2005
13. PP No 18 Tahun 2014
14. Perpres No. 87 Tahun 2014
15. Permendagri No. 7 Tahun 2006
16. Permendagri No. 13 Tahun 2006
17. Permendagri No. 21 Tahun 2007
18. Permendagri No. 80 Tahun 2015
Dana operasional pimpinan DPRD tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan, dan penggunaanya harus memperhatikan asas manfaat, efektifitas, efesiensi, dan akuntanbilitas;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2017.
Pada saat Perda ini diundangkan, Perda Nomor 1 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Anggota DPRD kabupaten Kaur, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 1 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Anggota DPRD Kabupaten kaur, sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2018/NO.1; TLD NO. 42
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Tenaga kerja merupakan modal utama dalam pelaksanaan pembangunan, karena itu proses rekruitmen, penempatan, pemagangan, pelatihan dan produktivitas, serta perlindungan tenaga kerja yang terstruktur dan terpadu perlu dilakukan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta dapat mewujudkan kondusivitas ketenagakerjaan; Pengaturan ketenagakerjaan di Kota Balikpapan mencakup pembangunan sumberdaya manusia, peningkatan produktifitas dan daya saing tenaga kerja, upaya perluasan kesempatan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja, pengupahan dan pembinaan hubungan industrial; Untuk melaksanakan ketentuan dalam Lampiran UU No. 23 Tahun 2014 huruf G tentang Pemerintahan Daerah, dimana bidang ketenagakerjaan merupakan salah satu urusan wajib yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini membahas tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan diantaranya yang terkait dengan pelatihan dan pemagangan Tenaga Kerja, Pencari Kerja dan Pemberi Kerja, rekrutmen dan seleksi Tenaga Kerja, penempatan Tenaga Kerja dan perluasan kesempatan kerja, hubungan kerja dan pengupahan, Hubungan Industrial dan kesejahteraan Tenaga Kerja, penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dan pelayanan Ketenagakerjaan dalam jaringan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2018.
Peraturan yang akan Diatur: Ketentuan mengenai tata cara, prosedur dan persyaratan memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (1) diatur dengan Peraturan Wali Kota; Ketentuan mengenai tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (3) diatur dengan Peraturan Wali Kota; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran dan pelaporan Pencari Kerja diatur dengan Peraturan Wali Kota; Ketentuan mengenai tata cara dan bentuk pelaporan lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (2) diatur dengan Peraturan Wali Kota; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara rekrutmen dan pelaporan
Tenaga Kerja diatur dengan Peraturan Wali Kota; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Penempatan Tenaga Kerja dan pelaporannya sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (8) diatur dengan Peraturan Wali Kota; Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara pembuatan, pencatatan dan pelaporan Peijanjian Kerja Waktu Tertentu dan Peijanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu diatur dengan Peraturan Wali Kota; Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 38 ayat (2) diatur dengan Peraturan Wali Kota; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 sampai dengan Pasal 44 diatur dengan Peraturan Wali Kota.
23 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Beras Miskin Daerah Kota Surakarta Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa masih terdapat masyarakat berpenghasilan rendah di Kota Surakarta yang tidak mendapat alokasi Beras Miskin dari Pemerintah Pusat sehingga perlu dialokasikan dan disalurkan Beras dari Pemko Surakarta; bahwa demi terselenggaranya Penyaluran beras yang tertib, tepat guna, tepat sasaran, tertib administrasi dan bermanfaat bagi RT sasaran perlu diatur Petunjuk Teknis Penyaluran Beras Miskin Daerah Kota Surakarta Tahun2 015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perwali tentang petunjuk Teknis Penyaluran Bersa Miskin Daerah Kota Surakarta Tahun 2015;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU no 18 Tahun 2012; UU no 23 Tahun 2014; PP No 68 Tahun 2002; Perpres No 54 Tahun 2010; Perda Kota Surakarta No 7 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ruang lingkup, tujuan dan sasaran, penatalaksanaan, mekanisme, pengembalian, pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2015.
Peraturan Walikota Surakarta Nomro 1B Tahun 2014 dicabut.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Kedalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Pt Geo Dipa Energi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.1, TLD NO.5911
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1958; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; Permendagri No.112 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemilihan Kepala Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup pemilihan Kepala Desa, tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa, pengunduran jadwal pemilihan Kepala Desa, calon Kepala Desa, pelaksana tugas Kepala Desa, pemberhentian Kepala Desa, pembiayaan, penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 30 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Penjelasan : 6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KETENTUAN BATAS JUMLAH SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN DAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN GANTI UANG TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka ketertiban dan kelancaran pelaksanaan belanja SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau, maka dipandang perlu menetapkan besaran pagu uang persediaan/ganti uang tahun anggaran 2017 sesuai ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.34 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.55 Tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.71 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.2 Tahun 2010, Perda No.4 Tahun 2016, Perda No.7 Tahun 2016, Perbup No.73 Tahun 2016
Ketentuan Umum; Batas maksimum Jumlah SPP-UPP, SPP-GU dan teknis Permintaan Pembayarannya; ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
7 halaman dan 3 halaman lampiran
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 1 Tahun 2020
Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Perdagangan Bebas Batam
2020
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam NO. 1, peraturan.go.id; 6 hlm
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Perdagangan Bebas Batam
ABSTRAK:
a bahwa daliam rangka penyusunan kuota yang transparan,
akuntabel dan partisipatif, serta memberikan kepastian metode
perhitungan kuota yang terukur, maka perlu mengubah
kembali ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Batam tentang Penyelenggaraan Pemasukan dan
Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas
Batam dan Pelabuhan Bebas Batam;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Batam tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Batam Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan
dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1995 tentang Kepabeanan (lrembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4661);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2OO0 tentang Kawasan Perdagangan Bebas danPelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44
Tahun 2OO7 tentang Penetapa.n Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO7 tentarrg
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor I Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang Menjadi UndangUndang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 130, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4775);
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 107, Tambahan
lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 47 57l,,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas
dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5195);
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan
Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Tata l,aksana
Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada
di Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 17, Tambahan
lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 52771;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215);
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2016 tentang Dewan
Kawasan Perdaganga.n Bebas dan PeLabuhan Bebas Batam;
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 72/MIND/PER/7/2009 tentang Pelimpahan Kewenangan Urusan
Pemerintahan Bidang Perindustrian Kepada Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Batam, Bintan, Karimun (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 179);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.O4|2O|2 tentang
Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari
Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 331)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 120/ PMK.O4 | 2Ol7 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.O4|2O|2 tentang Tata
l,aksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari
Kawasan Yang Tel,ah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas dal Pembebasan Cukai (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1214);
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor O6lMDAG/ PER/ 1 / 20 1 3 tentang p6lim pahan Kewenangan Penerbitan
Perizinan Impor Produk Hortikultura Kepada Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, dan Badan Pengusahaan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun;
10. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45 /MDAGIPERIT/2017 tentang Pendelegasian Kewenangan
Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan Luar Negeri
Kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Batam, Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan dan Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Karimun (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 9 14);
11. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP.25 Tahun 2009
tentang Penetapa.n Pelabuhan Bebas pada Kawasan
Perdagangan Bebas dal Pelabuhan Bebas di Batam, Bintan dan
Karimun;
12. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku
Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Batam Nomor 7 Tahun 2016 tentang Kebijakan Umum
Pemasukan Barang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Batam;
13. Peraturan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Peliabuhan
Bebas Batam Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata
Ke4'a Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Batam14. Keputusan Dewan Kawasan Perdagangan bebas dan Pelabuhan
Bebas Batam Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pemberhentian
Kepala dan Anggota Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan Penetapan serta
Pengangkatan Kepala, Wakil Kepala dan Anggota Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Batam;
15. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 8 Tahun 2019
tentang Penyelenggaraan Pemasukan dan Pengeluaran Barang
Ke dan Dari Kawasan pgldagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Batam sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 11
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Peraturan Kepala Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Batam Nomor 8 Tahun Tahun 2079 tentang
Penyelenggaraan Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan
Dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Batam;
16. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 19 Tahun 2019
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Ke{a di
Bawah Anggota di Lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan PeLabuhan Bebas Batam;
17. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 20 Tahun 2019
tentang Organisasi dan Tata Ke{a Unit Usaha di Lingkungan
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas darr
Pelabuhan Bebas Batam;
Menghapus Ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf b dan huruf f, Pasal 29 ayat (1) huruf c d,
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2020.
Mengubah Peraturan Kepala Badan pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat