ABSTRAK: |
- a bahwa daliam rangka penyusunan kuota yang transparan,
akuntabel dan partisipatif, serta memberikan kepastian metode
perhitungan kuota yang terukur, maka perlu mengubah
kembali ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Batam tentang Penyelenggaraan Pemasukan dan
Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas
Batam dan Pelabuhan Bebas Batam;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Batam tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Batam Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan
dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;
- 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1995 tentang Kepabeanan (lrembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4661);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2OO0 tentang Kawasan Perdagangan Bebas danPelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44
Tahun 2OO7 tentang Penetapa.n Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO7 tentarrg
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor I Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang Menjadi UndangUndang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 130, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4775);
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 107, Tambahan
lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 47 57l,,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas
dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5195);
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan
Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Tata l,aksana
Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada
di Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 17, Tambahan
lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 52771;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215);
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2016 tentang Dewan
Kawasan Perdaganga.n Bebas dan PeLabuhan Bebas Batam;
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 72/MIND/PER/7/2009 tentang Pelimpahan Kewenangan Urusan
Pemerintahan Bidang Perindustrian Kepada Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Batam, Bintan, Karimun (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 179);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.O4|2O|2 tentang
Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari
Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 331)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 120/ PMK.O4 | 2Ol7 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.O4|2O|2 tentang Tata
l,aksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari
Kawasan Yang Tel,ah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas dal Pembebasan Cukai (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1214);
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor O6lMDAG/ PER/ 1 / 20 1 3 tentang p6lim pahan Kewenangan Penerbitan
Perizinan Impor Produk Hortikultura Kepada Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, dan Badan Pengusahaan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun;
10. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45 /MDAGIPERIT/2017 tentang Pendelegasian Kewenangan
Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan Luar Negeri
Kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Batam, Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan dan Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Karimun (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 9 14);
11. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP.25 Tahun 2009
tentang Penetapa.n Pelabuhan Bebas pada Kawasan
Perdagangan Bebas dal Pelabuhan Bebas di Batam, Bintan dan
Karimun;
12. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku
Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Batam Nomor 7 Tahun 2016 tentang Kebijakan Umum
Pemasukan Barang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Batam;
13. Peraturan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Peliabuhan
Bebas Batam Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata
Ke4'a Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Batam14. Keputusan Dewan Kawasan Perdagangan bebas dan Pelabuhan
Bebas Batam Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pemberhentian
Kepala dan Anggota Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan Penetapan serta
Pengangkatan Kepala, Wakil Kepala dan Anggota Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Batam;
15. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 8 Tahun 2019
tentang Penyelenggaraan Pemasukan dan Pengeluaran Barang
Ke dan Dari Kawasan pgldagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Batam sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 11
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Peraturan Kepala Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Batam Nomor 8 Tahun Tahun 2079 tentang
Penyelenggaraan Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan
Dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Batam;
16. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 19 Tahun 2019
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Ke{a di
Bawah Anggota di Lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan PeLabuhan Bebas Batam;
17. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 20 Tahun 2019
tentang Organisasi dan Tata Ke{a Unit Usaha di Lingkungan
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas darr
Pelabuhan Bebas Batam;
- Menghapus Ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf b dan huruf f, Pasal 29 ayat (1) huruf c d,
|