Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Jabatan Fungsional Umum di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Berdasarkan UU No.43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No.8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, dalam Pasal 17 ayat (1) disebutkan bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan dan pangkat tertentu; untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas satuan kerja perangkat daerah, selain jabatan struktural dan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dikembangkan jabatan fungsional umum; berdasarkan Permendagri No.70 Tahun 2011 tentang Pedoman Jabatan Fungsional Umum dilingkungan Pemerintah Daerah dalam Pasal 5 ayat (3), dijelaskan bahwa batas waktu penetapan jabatan fungsional umum paling lambat 1 (satu) Tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b, dan c di atas, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penetapan Jabatan Fungsional Umum di Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.47 Tahun 2000; UU No,32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.32 Tahun 1979; PP No.16 Tahun 1994; PP No.9 Tahun 2003; PP No.99 Tahun 2000; PP No.97 Tahun 1998; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; KEPRES No.87 Tahun 1999; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.4 Tahun 2005; Permendagri No.12 Tahun 2008; Permendagri No.41 Tahun 2010; Permendagri No.53 Tahun 2011; Permendagri No.70 Tahun 2011; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.12 Tahun 2008; Perda No.14 Tahun 2008; Perda No.15 Tahun 2008; Perda No.16 Tahun 2008; Perda No.9 Tahun 2011; Perda No.10 Tahun 2011; Perda No.11 Tahun 2011; PERBUP No.16 Tahun 2008.
Setiap CPNS dan PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara diangkat dalam jabatan fungsional umum. Pengangkatan CPNS dan PNS dalam jabatan fungsional umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati Kutai Kartanegara. Jabatan fungsional umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk : a. memberikan kejelasan tugas dan fungsi CPNS/PNS dalam membantu pelaksanaan tugas dan fungsi eselon terendah di setiap SKPD; dan b. memberikan kejelasan tugas dan fungsi CPNS/PNS sesuai dengan latar belakang pendidikan. Penamaan jabatan fungsional umum berdasarkan ketentuan ketentuan yang berlaku, dirumuskan berdasarkan hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja dan disusun menurut bidang urusan. Setiap CPNS dan/atau PNS yang belum menduduki jabatan struktural dan jabatan fungsional tertentu diangkat dalam jabatan fungsional umum. CPNS yang diangkat dalam jabatan fungsional umum sebagaimana Pasal 6, tidak dapat dipindah sebelum diangkat menjadi PNS. Mekanisme dan syarat teknis pengangkatan dan pemindahan CPNS dan/atau PNS dalam jabatan fungsional umum sebagaimana Pasal 6 dan Pasal 7, akan diatur kemudian dalam Keputusan Bupati. CPNS dan PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional umum dapat diberikan Tambahan Penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD melalui pembahasan KUA-PPAS APBD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; Permendagri No.41 Tahun 2010
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 127 Tahun 2009
PERWALI Kota Yogyakarta No. 84 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajarbagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Badan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah
Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, telah ditetapkan Perangkat Daerah di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bandung;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah
Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, ketentuan lebih lanjut mengenai Kedudukan dan
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi dan Tata Kerja serta
eselonisasi Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 sampai dengan Pasal 7 diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b di atas perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang pedoman tugas, fungsi, dan tata
kerja BKAD Kabupaten Bandung.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 70
Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2021, Peraturan Bupati Bandung Nomor 98 Tahun 2021
Terdiri dari 31 pasal, 6 bab yaitu ketentuan umum, tugas pokok, fungsi dan sub tugas, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2021.
mengatur mengenai pedoman tugas, fungsi, dan tata kerja badan keuangan dan aset daerah kabupaten bandung
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Bidang/Jenis Usaha Yang Dicadangkan Untuk Usaha Kecil Dan Bidang/Jenis Usaha Yang Terbuka Untuk Usaha Menengah Atau Besar Dengan Syarat Kemitraan
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2001.
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS SATUAN PENDIDIKAN FORMAL SEKOLAH DASAR NEGERI PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 127, BD.2017/No.127
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Formal Sekolah Dasar Negeri Pada Dinas Pendidikan Kebudayaan
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang UnitPelaksana Teknis Satuan Pendidikan Formal Sekolah Dasar Negeripada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
3. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
6. PeraturanPemerintahNomor18 Tahun2016 tentang Perangkat Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain Yang Sederajat;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14Tahun 2016Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
10. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 75 Tahun 2016 tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bulukumba.
1. PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI;
2. SUSUNAN ORGANISASI;
3. TUGAS POKOK DAN URAIAN TUGAS JABATAN;
4. JABATAN;
5. TATA KERJA;
6. PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN;
7. PEMBIAYAAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2017.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 127 Tahun 2015
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 127, BD.2015/NO.534
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Linkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Dalam rangka penguatan akuntabilitas kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut perlu menetapkan indikator kinerja utama sebagai dasar pengukuran keberhasilan pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategis yang telah ditetapkan. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di lingkungan Instansi Pemerintah maka perlu menetapkan Indikator Kinerja Utama Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut. Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 68 Tahun 2014 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dipandang tidak relevan lagi untuk digunakan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan kembali Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
Dasar Hukum: Nomor 8 Tahun 1965; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014 ; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 3 Tahun 2007; PP Nomor 38 Tahun 2007; Perpres Nomor 87 Tahun 2014; PermenPAN Nomor PER/9/M.PAN/5/2007; PermenPAN Nomor PER-20/M.PAN/11/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; PermenPAN RB Nomor 53 Tahun 2014; Perda Kab. Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008; Perda Kab. Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008.
Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut yang memuat Ketentuan Umum; Tujuan dan Ruang Lingkup; Pembinaan dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2015.
14 halaman; Lampiran 1 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 127 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Nangkasawit Kecamatan Kejobong
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 7
Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan
Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Batas Desa Nangkasawit Kecamatan Kejobong;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Batas Desa Nangkasawit Kecamatan Kejobong yang meliputi Penetapan Batas Desa Dan Penegasan Batas Desa. Peta Batas Desa Nangkasawit Kecamatan Kejobong sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2023.
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat