Peraturan Bank Indonesia NO. 14/2/PBI/2012, LN.2012/NO.11, TLN NO.5275, BI.GO.ID : 25 HLM
Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran No. 43.D Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2012.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13/PRT/M/2018 Tahun 2018
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 13/PRT/M/2018, BN. 2018/NO.672, Jdih.pu.go.id: 3 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pencabutan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perumahan Murah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2018.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 55/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017
Permen PUPR No. 20 Tahun 2020 tentang Tugas dan Wewenang Direktorat Jenderal Bina Marga, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Badan Pengatur Jalan Tol, dan Badan Usaha Jalan Tol dalam Penyelenggaraan Jalan Tol
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 6/PRT/M/2018, BN. 2018/NO.329 Jdih.pu.go.id: 11 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Wewenang Dan Tugas Direktorat Jenderal Bina Marga, Badan Pengatur Jalan Tol, Dan Badan Usaha Jalan Tol Dalam Penyelenggaraan Jalan Tol
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 5A Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5A, Bagian Hukum Kab. Lombok Tengah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JENIS USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB DILENGKAPI UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP DI KABUPATEN LOMBOK TENGAH
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, dinyatakan setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria waib AMDAL, wajib memiliki UKL-UPL. Berdasarkan ketentuan pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009, Bupati menetapkan jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL. Berdasarkan ketentuan pasal 26 ayat (3) huruf c Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013, dinyatakan bupati dapat mendelegasikan kewenangan penerbitan izin lingkungan kepada kepala instansi lingkungan hidup. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun 2016
Ketentuan Umum, Tujuan, Jenis Usaha dan/atau Kegiatan, Penyusunan UKL-UPL dan SPPL, Permohonan Izin Lingkungan dan Registrasi SPPL, Penerbitan Izin Lingkungan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
-
-
28
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/10/2019 Tahun 2019
Permen BUMN No. PER-3/MBU/03/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/10/2019 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2019
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-05/MBU/10/2019, BN.2019/No.1198, jdih.bumn.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1)
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang
Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi
Pemerintah, setiap instansi pemerintah perlu menetapkan
peraturan mengenai kelas jabatan;
b. bahwa Kementerian Badan Usaha Milik Negara
sebelumnya telah menetapkan Peraturan Menteri Badan
Usaha Milik Negara Nomor PER-16/ MBU/ 10/2014
tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Badan
Usaha Milik Negara;
c. bahwa permintaan validasi hasil evaluasi jabatan di
lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara telah
disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi berdasarkan Surat Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor: B/109/M.SM.04/00/2019 tanggal 13 September
2019, sehingga perlu mengatur kembali jabatan dan kelas
jabatan di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik
Negara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Badan Usaha Milik Negara tentang Jabatan dan
Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Badan Usaha
Milik Negara;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Kedudukan, Tugas, dan Kewenangan Menteri
Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO),
Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Jawatan
(PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4305);
4. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
5. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 76)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kementerian
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 74);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang
Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi
Pemerintah;
8. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor:
PER-10/MBU/07/2015 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1379)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/ MBU/ 12/2017
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER-10/MBU/ 07/2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha
Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1782);
Jabatan dan kelas jabatan pimpinan tinggi utama, pimpinan
tinggi madya, pimpinan tinggi pratama, administrator, dan
pengawas di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik
Negara; Jabatan dan kelas jabatan fungsional keahlian dan fungsional
ketrampilan di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik
Negara; Jabatan dan kelas jabatan pelaksana di lingkungan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2019.
Mencabut Peraturan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-16/MBU/10/2014
tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Badan
Usaha Milik Negar
22 halaman dengan lampiran
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 13/PER/BSN/1/2008 Tahun 2008
BUMNHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permen BUMN No. PER-12/MBU/11/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 Tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Mengubah :
Permen BUMN No. PER-06/MBU/06/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Permen BUMN No. PER-01/MBU/06/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Permen BUMN No. PER-02/MBU/06/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR PER-04/MBU/2014 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN PENGHASILAN DIREKSI, DEWAN KOMISARIS, DAN DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA
2019
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-01/MBU/05/2019, BN.2019/No.631, jdih.bumn.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja sumber daya
manusia di Badan Usaha Milik Negara, khususnya untuk
mendorong terciptanya budaya sinergi antar Badan Usaha
Milik Negara, dipandang perlu melakukan penataan
kembali atas sistem remunerasi bagi eksekutif Badan
Usaha Milik Negara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan
Keempat atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Nomor PER-04/ MBU/ 2014 Tentang Pedoman
Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan
Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4756);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri
Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero),
Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan
(Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4305);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang
Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
5. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 76)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 41 Tahun 2017 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 74);
6. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-04/ MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan
Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan
Pengawas Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-06 / MBU / 06 / 2018 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 727);
Ketentuan dalam Lampiran BAB II Huruf B angka 1 serta BAB
II Huruf E angka 13 dan angka 14
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019.
MengubahPeraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER
04/ MBU/ 2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan
Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha
Milik Negar
7 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat