Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
ABSTRAK:
Salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi pertumbuhan dan perkembangan Badan Usaha Milik Daerah dalam rangka peningkatan perekonomian daerah adalah melalui penyertaan modal daerah. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah merupakan investasi pemerintah daerah guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan meningkatkan kapasitas usaha dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016; PERDA No. 18 Tahun 2017; PERDA No. 11 Tahun 2018; .
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, jenis, jumlah dan sumber penyertaan modal daerah, pelaksanaan penyertaan modal, pengendalian, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2021.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab.Tabanan No.2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU Nomor 69 Tahun 1958;
3. UU Nomor 28 Tahun 2009;
4. UU Nomor 23 Tahun 2014;
5.
Pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2021/No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuj untuk perumahan dan kawasan permukiman merupakan urusan pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang merupakan sumber daya milik bersamayang harus di kelola.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 89 Tahun 2015; Perda No. 8 Tahun 2012; Perdsa No. 17 Tahun 2015;
Perda No. 17 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh termasuk didalamnya mengatur tentang Kriteria dan Tipologi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Tugas dan Kewajiban Pemerintrah Daerah dan Sanksi Administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2021.
Terdiri dari 49 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2021 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyelenggarakan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab diperlukan kemampuan untuk menggali sumber keuangan sendiri sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah;
b. bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan dan mengembangkan perekonomian daerah, perlu mendirikan Perusahaan Umum Daerah untuk kegiatan usaha dan sebagai pengelola asset milik pemerintah daerah;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka bentuk kelembagaan dan nama Perusahaan Daerah perlu disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Kendari tentang Perusahaan Umum Daerah Kota Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5587), sebagaimana telah dubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 700);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 155);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Lambang, dan Tempat Kedudukan
Bab III Jangka Waktu Berdiri
Bab IV Modal
Bab V Organ
Bab VI Pegawai
Bab VII Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan
Bab VIII Pengunaan Laba
Bab IX Anak Perusahaan
Bab X Penugasan Pemerintah Kepada Perumda Kota Kendari
Bab XI Evaluasi
Bab XII Pembinaan dan Pengawasan
Bab XIII Dana Pensiun
Bab XIV Kepailitan
Bab XV Pembubaran
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2021.
39 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Deiyai Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Berita Daerah Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kabupaten Deiyai
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan PMK No. 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2021 dalam rangka Penanganan Pandemi COVID 19, Bupati melakukan penyesuaian perhitungan rincian dana desa setiap desa.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 55 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 8 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2019; UU No. 1 Tahun 2014; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Perpres No. 78 Tahun 2019; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 120 Tahun 2018; PMK No. 193/PMK.07/2018; PMK No. 205/PMK.07/2019; Surat Keputusan Menkeu No. S.702/MK.07/2019; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Perda No. 1 Tahun 2019; PMK No. 156/PMK.07/2020
Dalam peraturan bupati ini ditetapkan tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa di Kabupaten Deiyai Tahun Anggaran 2021 dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan, prinsip pengelolaan dana desa, penetapan rincian dana desa, tata cara penggunaan dana desa, penyaluran dan pencairan dana desa, pembinaan dan pengawasan, pelaporan dan partisipasi masyarakat, serta sanksi.
Lampiran pada peraturan bupati ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan bupati
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2021.
42 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016
ABSTRAK:
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat.
Pasar 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016.
Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2021.
Perda No 2 Tahun 2021
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, perlu dilakukan peningkatan model oleh Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Untuk tetap menjadi bentuk Bank Umum;
b. bahwa untuk memperkuat struktur permodalan, meningkatkan ketahanan, kelembagaan dan kemampuan penyangga terhadap krisis keuangan dan ekonomi, dan meningkatkan layanan kepada masyarakat guna mendorong perekonomian dan pendapatan daerah melalui Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah, perlu dilakukan penambahan penyertaan modal oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebagai pemegang saham pengendali kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa penyertaan modal daerah ditetapkan dengan peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroran Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6481).
- Penambahan Penyertaan Modal yang disetor Kepada PT bank Kalteng sampai dengan Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp400.000.000.000,00 (empat ratus milyar rupiah.
- Penambahan penyertaan modal dari pemerintah daerah berua uang sebesar Rp523.000.000.000,00 (lima ratus dua puluh tiga milyar rupiah) dan Penambahan penyertaan modal berupa tanah dan bangunan (inbreng) senilai Rp175.000.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima milyar rupiah)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2021.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD. No. 2021/2, TLD. No. 2021/2, LL Kab Maluku Barat Daya: 44 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, daerah berkewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang menjamin perlindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Produk Hukum daerah merupakan bagian dari pembangunan hukum nasional serta instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga pembentukannya perlu standar yang baku agar terwujud produk hukum daerah yang berkualitas. Dan untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah maka diperlukan pengaturan tentang prosedur pembentukan Produk Hukum Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, jenis dan materi muatan produk hukum daerah, pembentukan Perda, pembentukan produk hukum Bupati, pembentukan produk hukum DPRD, pembinaan produk hukum daerah, partisipasi masyarakat, pendanaan, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2021.
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Daerah ini diundangkan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Diniyah Nonformal
ABSTRAK:
Tujuan Pendidikan Nasional adalah membentuk manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab. Untuk mewujudkan tujuan membentuk manusia yang beriman, bertaqwa dan berakhlak mulia sebagaimana tersebut di atas, diperlukan pendidikan agama yang memadai bagi masyarakat diluar pendidikan formal yang telah ada yakni melalui penyelenggaraan Pendidikan Diniyah Nonformal. Dalam rangka berperan serta untuk pencapaian tujuan pendidikan nasional, maka pemerintah daerah berkewajiban membina dan mengembangkan Pendidikan Diniyah Nonformal sebagai pengganti, penambah, dan/ atau pelengkap pendidikan formal sehingga menghasilkan pendidikan yang berkualitas. Dalam rangka mewujudkan Visi Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2005-2025 serta penyelerasan dengan Visi dan Misi Walikota/Wakil Walikota Terpilih periode 2017 -2022.
Dasar Hukum Perda ini : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU Nomor 58 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No 39 Tahun 1992; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2007; Permenag No. 13 Tahun 2014; Pergub Riau No. 32 Tahun 2008.
Perda ini terdiri dari:
Bab I tentang Ketentuan Umum;
Bab II tentang Dasar, Fungsi dan Tujuan;
Bab III tentang Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah Nonformal;
Bab IV tentang Kurikulum dan Ijazah;
Bab V tentang Pembiayaan;
Bab VI tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2021.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2021 Nomor 2; Noreg Qanun Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh: (2/74/2021).
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jum'at Tertib
ABSTRAK:
Bahwa Al-Quran dan As-Sunnah adalah pegangan utama umat Islam yang merupakan rahmat bagi sekalian alam;
Bahwa sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa;
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Mou Helsinki 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menegaskan komitmen untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua pihak, dan bertekat untuk menciptakan kondisi yang kondusif, sehingga Pemerintahan Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Bahwa masyarakat Kabupaten Pidie Jaya merupakan masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman dan menjadikan agama Islam sebagai pedoman hidup baik pribadi, keluarga maupun dalam kehidupan bermasyarakat;
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan kehidupan keagamaan dan pelaksanaan syariat Islam di Aceh, Pemerintah Kabupaten/Kota berwenang melaksanakan syariat Islam, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 17 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu membentuk Qanun Kabupaten Pidie Jaya tentang Jum'at Tertib.
Dasar hukum Qanun ini adalah Pasal 18 dan Pasal 29 UUD NRI 1945, UU Nomor 44 Tahun 1999, UU Nomor 11 Tahun 2006, UU Nomor 7 Tahun 2007, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 12 Tahun 2011, Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2002, Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014.
Qanun ini terdiri atas 24 pasal dan 7 bab: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Asas, Maksud dan Tujuan; Bab III Ruang Lingkup; Bab IV Tanggung Jawab Pemerintah Dalam Pelaksanaan Jum'at Tertib; Bab V Ketentuan Sanksi Administratif; Bab VI Pembiayaan; Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2021.
17 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat