PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. NOMOR 1, gowakab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan adanya pembagian urusan pemerintahan konkuren yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, dengan adanya pembagian urusan tersebut terjadi pengalihan kewenangan dalam pelayanan perizinan dan non perizinan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
4. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
5. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 222);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2006 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah;
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis
Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2016 Nomor 11);
BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1
BAB II JENIS PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
Pasal2
BAB III PELIMPAHAN KEWENANGAN Pasal3
BABIV KETENTUAN PENUTUP Pasal4
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
PERATURAN NO 1 TAHUN 2018
11 HALAMAN
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/OT.140/3/2014 Tahun 2014
Peraturan Menteri Pertanian NO. 38/Permentan/SR.320/7/2015, jdih.pertanian.go.id
Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/SR.140/8/2011 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/12/2010 Tahun 2010
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 640/MPP/Kep/10/2004 tentang Pegawai Yang Berhak Menera dan Menera Ulang Alat Ukur, Takar,Timbang, dan Perlengkapannya
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 278/M-DAG/PER/2/2008 tentang Sumber Daya Manusia Kemetrologian
Pasal 6 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 731/MPP/Kep/10/2002 tentang Pengelolaan Kemetrologian dan Pengelolaan Laboratorium Kemetrologian
Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 61/MPP/Kep/2/1998 tentang Penyelenggaraan Kemetrologian sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 251/MPP/Kep/6/1999
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5 Tahun 2019, BD PPU
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
dan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2019
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 7 Tahun 2002; UU No 23 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; PP No 129 tahun 2018; Permenkeu No193/PMK.07/2018; Permendagri No 20 Tahun 2018
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Rincian Dana Desa setiap Desa di Daerah Tahun Anggaran 2019 dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan alokasi dasar; alokasi afirmasi dan alokasi formula.
Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Prioritas penggunaan dana desa diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan
kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat Desa. Kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa. Pemerintah Daerah dapat melakukan pendampingan atas penggunaan Dana Desa. Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan capaian output
Dana Desa setiap tahap penyaluran kepada Bupati. Bupati dapat menunda penyaluran Dana Desa, dalam hal Bupati belum menerima dokumen laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahap I dan capaian output; terdapat sisa Dana Desa di RKD tahun anggaran sebelumnya lebih dari 30% (tiga puluh persen); dan/atau terdapat rekomendasi yang disampaikan oleh aparat pengawas fungsional
di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
16 hlm. 7 lampiran
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1/PER/M.KOMINFO/1/2009 Tahun 2009
Permenkominfo No. 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 1/PER/M.KOMINFO/1/2009, BN 2009/KOMINFO.GO.ID; 11 HLM
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat (Short Messaging Service/SMS) ke Banyak Tujuan (Broadcast)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2009.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 14.1 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah dr. Soebandi Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan manajemen pengelolaan barang dan jasa pada Rumah Sakit Daerah dr. Soebandi Jember sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), perlu mengatur kewenangan Pengadaan barang / Jasa;
b. bahwa agar pengaturan kewenangan pengadaan barang / jasa di Rumah Sakit Daerah dr. Soebandi Jember sebagai BLUD secara penuh dapat berjalan efektif, transparan dan akuntabel perlu mengatur dan menetapkan Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah dr. Soebandi Kabupaten Jember;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 29 Tahun 2008 tentang Pedoman Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Provinsi Jawa Timur;
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14);
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 6);
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2009 Nomor 1);
Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Rumah Sakit Daerah dr Soebandi Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 70);
Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Sarana Kesehatan Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2009 Nomor 34);
Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2009 tentang Badan Layanan Umum Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2009 Nomor 45);
Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2009 tentang Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa bagi Rumah Sakit Daerah Kabupaten Jember sebagai Badan Layanan Umum Kabupaten (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2009 Nomor 51);
Peraturan Bupati Nomor 1.2 Tahun 2012 Tentang Tata Kelola Rumah Sakit Daerah dr Soebandi Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 1.2);
Keputusan Bupati Nomor 188.45/111.4/012/2011 Tentang Rumah Sakit Daerah dr. Soebandi Sebagai Badan Layanan Umum Dengan Status Penuh (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2011 Nomor 111.4);
RSD dr. Soebandi sebagai BLUD dengan status penuh diberikan fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan yang berlaku umum bagi pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah apabila terdapat alasan efektifitas dan/atau efisiensi,dilakukan berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa yang ditetapkan oleh Pemimpin BLUD dan disetujui oleh Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2013.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat