Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/Permentan/SR.320/7/2015 Tahun 2015

Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/SR.140/8/2011 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/Permentan/SR.320/7/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/SR.140/8/2011 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pertanian
Nomor
38/Permentan/SR.320/7/2015
Bentuk
Peraturan Menteri Pertanian
Bentuk Singkat
Permentan
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
02 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
jdih.pertanian.go.id
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertanian
Bidang
Halaman ini telah diakses 500 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permentan No. 10/Permentan/RC.200/3/2018 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pertanian dan Keputusan Menteri Pertanian di Sektor Pertanian
Mengubah :
  1. Permentan No. 43/Permentan/SR.140/8/2011 Tahun 2011 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan