Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Pokok Bersubsidi Sektor Pertanian Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 86 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2016;
UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; Permentan Nomor 60/Permentan/SR.310.12/2015; Pergub Sulteng Nomor 86 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai kebutuhan pokok bersubsidi yang terdiri dari alokasi kebutuhan jumlah keseluruhan sub sektor, alokasi kebutuhan per sub sektor yang diperuntukkan pada Kecamatan wilayah Kabupaten Tojo Una-Una, dan alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi TA 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
2 halaman; Lampiran 12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sukamara
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Sukamara;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 ; ndang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2011
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA;
BAB III
STRUKTUR APBDESA;
BAB IV
PENGELOLAAN;
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Dengan diundangkannya peraturan ini, maka Peraturan Bupati Sukamara Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
56 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Kab. Pasuruan Tahun 2016 No 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Penyaluran Serta HET Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Pasuruan Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa peranan pupuk sangat penting di dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian untuk mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional dan untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/SR.310/12/2015 tentang Kebutuhan dan Harga EceranTertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016, serta untuk penyediaan pupuk dengan harga yang wajar sampai di tingkat petani, perlu mengatur Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2016 dengan Peraturan Bupati Pasuruan.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5015);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 14 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4079);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
10. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 17/MDAG/PER/6/2011 tentang Pengadaan dan Penyaluran
Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 43/Permentan/SR.140/8/2011 tentang Syarat dan Tata
Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 481);
12. Peraturan Menteri Pertanian Nomor :
70/Permentan/SR.140/10/2011 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor :60/Permentan/SR.310/12/2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016;
15. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 634/MPP/Kep/ 2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pengawasan Barang dan atau Jasa yang beredar di Pasar;
16. Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 237/Kpts/O.T.210/4/2003 tentang Pedoman Pengawasan, Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An-Organik;
17. Keputusan Menteri Pertanian Nomor :239/Kpts/O.T.210/4/2003 tentang Pengawasan Formula
Pupuk An-Organik;
18. Keputusan Menteri Pertanian Nomor :465/Kpts/O.T.160/7/2006 tentang Pembentukan Tim
Pengawas Pupuk Bersubsidi Tingkat Pusat;
19. Keputusan Menteri Pertanian Nomor :40/Permentan/OT.140/4/2007 tentang Rekomendasi
Pemupukan N, P dan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi;
20. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 79 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun 2016.
Pupuk Bersubsidi terdiri atas Pupuk Anorganik dan Pupuk Organik yang diproduksi dan/atau diadakan oleh Pelaksana Subsidi Pupuk.
Pupuk Anorganik sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas Urea, SP-36, ZA dan NPK.
Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani, pekebun dan peternak yang telah tergabung dalam Kelompok Tani dan menyusun RDKK, dengan ketentuan :
a. Petani yang melakukan usaha tani di bidang tanaman pangan sesuai areal yang diusahakan setiap musim gugur;
b. Petani yang melakukan usaha tani di luar bidang tanaman pangan dengan total luasan maksimal 2 (dua) hektar setiap musim tanam; atau
c. Petambak dengan total luasan maksimal 1 (satu) hektar setiap musim tanam
Pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak diperuntukkan bagi perusahaan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan atau perusahaan perikanan budidaya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2016.
30 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengurangi beban pengeluaran bagi masyarakat berpendapatan rendah agar kebutuhan pokok berbentuk beras dapat terpenuhi, Pemerintah menyelenggarakan program subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah;
Bahwa agar pelaksanaan penyelenggaraan program subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah tepat dalam realisasinya, yang mencakup 6 (enam) tepat yaitu tepat sasaran, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, tepat administrasi, dan tepat mutu, perlu menetapkan petunjuk teknisnya;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Program Subsidi Beras bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 2002; Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Program Subsidi Beras bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2016
PUPUK BERSUBSIDI - KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2016/No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyediaan pupuk dengan harga yang
wajar sampai pada tingkat petani, perlu memberikan
subsidi untuk sektor pertanian di Kabupaten Pati; bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun
2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk
Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah
Tahun Anggaran 2016, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk
Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Pati
Tahun Anggaran 2016;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permetan/OT.140/4/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/SR.140/8/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/10/2011; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/SR.310/12/2015; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 63 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang peruntukan pupuk bersubsidi, kebutuhan pupuk bersubsidi, penyaluran dan harga eceran tertinggi, pengawasan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2016.
35 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah No. 7 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kebutuhan dan Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan Nasional pupuk sangat penting untuk meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas pertanian. Untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan subsidi pupuk yang dapat berjalan lancar dan berhasil baik, sehingga perlu menetapkan kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (NET) Pupuk Bersubsi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No.31 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2009; UU No.14 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Perdagangan No.03/M-DAG/PER/2/2006; Peraturan Menteri Pertanian No.40/Permentan/OT.140/4/2007; Permenkeu No.94/PMK.02/2011; Peraturan Menteri Pertanian No.82/Permentan/OT.140/8/2013; Peraturan Menteri Pertanian No.130/Permentan/SR.130/11/2014; Keputusan Menteri Pertanian No.09/Kpts/KP.150/3/2003; Keputusan Menteri Pertanian 237/Kpts/OT.210/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian 239/Kpts/OT.210/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian 669/Kpts/OT.160/2/2012; Keputusan Menteri Pertanian 1871/Kpts/OT.160/5/2012; Peraturan Gubernur Maluku Tahun 2016 No. 1 Tahun 2016; Perda Kabupaten Maluku Tengah No.19 Tahun 2008; Perda Kabupaten Maluku Tengah No.45 Tahun 2008; Perbup No.7 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: jenis pupuk bersubsidi, peruntukannya dan penyalurannya. Peraturan ini juga mengatur Harga Eceran Tertinggi untuk setiap jenis pupuk bersubsidi tersebut. Kemudian diatur pula terkait pengawasan dan pelaporannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2016.
Lampiran: 25 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pola Tanam Dan Rencana Tata Tanam Musim Tanam Tahun 2015 Dan Tahun 2016 Di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mensukseskan program intensifikasi
pertanian khusus untuk meningkatkan produksi pangan,
maka agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar, efektif dan
efisien, dipandang perlu menetapkan petunjuk pelaksanaan
dan perincian Pola Tanam serta Rencana Tata Tanam Tahun
2015 dan Tahun 2016 di Kabupaten Kendal;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pola Tanam dan Rencana Tata
Tanam Musim Tanam Tahun 2015 dan Tahun 2016 di
Kabupaten Kendal;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2015; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 293/KTPS/M/2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pola Tanam dan Rencana Tata Tanam
Musim Tanam Tahun 2015 dan Tahun 2016 di tiap Daerah Irigasi Teknis, Setengah Teknis dan Daerah Irigasi Sederhana dalam Wilayah Kabupaten Kendal sebagaimana tercantum dalam Lampiran I. Perincian Pola Tanam dan Rencana Tata Tanam untuk Tahun 2015 dan Tahun 2016 per-Kecamatan di Kabupaten Kendal, serta penjelasan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II. Grafik Debit Andalan dan Kebutuhan Air untuk Rencana Tanam Tahun 2015 dan Tahun 2016 per-Daerah Irigasi di Kabupaten Kendal, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI dan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2016.
47 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat No. 6 Tahun 2016
PERBUP Kab. Kotawaringin Barat No. 37 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016 Di Kabupaten Kotawaringin Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional pupuk sangat berperan pcnting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian. Untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pcmupukan berimbang diperlukan subsidi pupuk. Untuk meiaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/ Permentan/SK.310/12/2015 tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/SR.140/8/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/10/2011; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 2/Permentan/OT.140/8/2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 60/Permentan/SR.130/12/2015; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 634/MPP/Kep/9/2002; Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 465/Kpts/OT.160/7/2006; Peraturan Gubemur Kalimantan Tengah Nomor 64 Tahun
2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 18 Tahun 2008
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II JENIS PUPUK BERSUBSIDI;
BAB III PERUNTUKAN DAN KEBUTUHAN PUPUK BERSUBSIDI;
BAB IV REALOKASI PUPUK BERSUBSIDI;
BAB V PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI;
BAB VI HET DAN KEMASAN PUPUK BERSUBSIDI;
BAB VII PENGAWASAN DAN PELAPORAN;
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
45 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung No. 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016 Di Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional pupuk sangat berperan penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian; Sealin itu untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan subsidi pupuk; Sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Temanggung;
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2001; Perpres No. 77 Tahun 2005; Permen Pertanian No. 40/Permentan/OT.140/4/2007; Permen Pertanian No. /Permentan/SR.140/8/2011; Permen Pertanian No. 70/Permentan/SR.140/10/2011; Permen Perdagangan No. 15/M.DAG/PER/4/2013; Permen Pertanian No. 60/Permentan/SR.310/12/2015; Kepmen Perindustrian dan Perdagangan No.634/MPP/Kep/9/2002; Pergub Jateng No. 63 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini menjelaskan mengenai Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian. Bahwa Pupuk bersubsidi terdiri atas Pupuk An-Organik dan pupuk Organik yang diproduksi dan/atau diadakan oleh pelaksana Subsisdi Pupuk. Pupuk An-Organik terdiri atas Urea, SP-36, ZA dan NPK. Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani dan/atau Petambak yang telah bergabung dalam kelompok tani dan menyusun RDKK, dengan beberapa ketentuan dan Pupuk bersubsidi tidak diperuntukkan bagi perusahaan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan atau perusahaan perikanan budidaya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2016.
14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat