Peraturan Bupati ini menjelaskan mengenai Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian. Bahwa Pupuk bersubsidi terdiri atas Pupuk An-Organik dan pupuk Organik yang diproduksi dan/atau diadakan oleh pelaksana Subsisdi Pupuk. Pupuk An-Organik terdiri atas Urea, SP-36, ZA dan NPK. Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani dan/atau Petambak yang telah bergabung dalam kelompok tani dan menyusun RDKK, dengan beberapa ketentuan dan Pupuk bersubsidi tidak diperuntukkan bagi perusahaan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan atau perusahaan perikanan budidaya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat