Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2016

Petunjuk Pelaksanaan Pola Tanam Dan Rencana Tata Tanam Musim Tanam Tahun 2015 Dan Tahun 2016 Di Kabupaten Kendal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pola Tanam dan Rencana Tata Tanam Musim Tanam Tahun 2015 dan Tahun 2016 di tiap Daerah Irigasi Teknis, Setengah Teknis dan Daerah Irigasi Sederhana dalam Wilayah Kabupaten Kendal sebagaimana tercantum dalam Lampiran I. Perincian Pola Tanam dan Rencana Tata Tanam untuk Tahun 2015 dan Tahun 2016 per-Kecamatan di Kabupaten Kendal, serta penjelasan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II. Grafik Debit Andalan dan Kebutuhan Air untuk Rencana Tanam Tahun 2015 dan Tahun 2016 per-Daerah Irigasi di Kabupaten Kendal, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI dan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pola Tanam Dan Rencana Tata Tanam Musim Tanam Tahun 2015 Dan Tahun 2016 Di Kabupaten Kendal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
04 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2016
Tanggal Berlaku
04 Februari 2016
Sumber
BD.2016/NO.7
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 26 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan