Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penertiban Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap
pengelolaan barang milik daerah, masih terdapat
sejumlah permasalahan yang memerlukan kebijakan
sebagai pedoman tindak lanjut penyelesaian serta
untuk mencapai keseragaman persepsi, langkah dan
optimalisasi dalam pengelolaan barang milik daerah
pelaksanaan kegiatan penertiban barang milik
daerah; bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan
penertiban Barang Milik Daerah yang efektif, efisien
dan akuntabel perlu diterbitkan Peraturan Bupati yang secara teknis mengatur tentang Penertiban Barang Milik Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penertiban Barang Milik Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2014; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 59 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, penertiban barang milik daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2014.
15 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 59 Tahun 2014
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah; Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD.2014/NO.59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang Umum Kendaraan Dinas Operasional
ABSTRAK:
bahwa barang milik daerah merupakan kekayaan daerah yang pemanfaatannya perlu memperhatikan aspek kemaslahatan sehingga tidak menimbulkan beban bagi keuangan Daerah; bahwa barang milik Daerah yang sudah dihapus dan masih mempunyai nilai ekonomis, dapat dilakukan pemindahtanganan melalui pelelangan umurrr/pelelangan terbatas sebagaimana ketentuan dalam Pasal 56 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah; bahwa dalam rangka tertib pelaksanaan pelelangan barang milik Daerah yang bernilai ekonomis khususnya kendaraan dinas perasional, perlu disusun petunjuk teknis pelaksanaan lelang tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang Umum Kendaraan Dinas;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang Umum Kendaraan Dinas Operasional Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Pelaksanaan Lelang Umum; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2014.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 58 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
dalam rangka untuk menyesuaikan situasi dan kondisi teknis pengelolaan barang milik daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 49
Tahun 2012 tentrang Petunjuk Teknis Pengelolaan
Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 ;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2002 ;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Deerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 tahun 2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15
Tahun 2009 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 49
Tahun 2012 tentrang Petunjuk Teknis Pengelolaan
Barang Milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2014.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 52 Tahun 2014
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP ) PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN KENDARAAN DINAS MILIK PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD.2014/NO.217
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP ) PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN KENDARAAN DINAS MILIK PEMERINTAH
KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib penggunaan dan pemanfaatan
kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Bantaeng, perlu diatur Standar Operasional Prosedur (SOP) penggunaan / pemanfaatan kendaraan dinas Milik Pemerintah Kabupaten Bantaeng ;
b. bahwa berdasarkan pada pertimbangan sebagaimana
tersebut huruf a, perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur ( SOP ) penggunaan dan pemanfaatan kendaraan Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Bantaeng;
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor1822 ) ;
2. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor125, Tambahan ( Lembaran Negara Nomor
4437 ) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 ( Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844 );
3. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438 );
4. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234 );
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4578 );
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 1920, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4609 ) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2008 Nomor
78 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4696;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten / Kota ( Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737 );
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 11 Tahun
2005 tentang Perubahan Status Hukum Barang Daerah (
Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2005
Nomor 11 );
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun
2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ( Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 4 );
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun
2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas - Dinas Daerah Kabupaten
Bantaeng ( Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 26 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 ( Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2009 Nomor 2 );
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. RUANG LINGKUP PENGATURAN
4. JENIS KENDARAAN DINAS
5. KRITERIA PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN
6. BENTUK PEMANFAATAN
7. PEMANFAATAN
8. MEKANISME PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN KENDARAAN DINAS
PENGAMANAN
9. SANKSI ADMINISTRATIF
10. PENGAWASAN
11. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2014.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 51 Tahun 2014
STANDAR OPERASONAL PROSEDUR ( SOP ) PENGAMANAN BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD.2014/NO.216
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR OPERASONAL PROSEDUR ( SOP ) PENGAMANAN BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Opersional Prosedur (SOP) Pengamanan Barang Milik Daerah ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan
Bupati.
1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah – Daerah Tingkat II di Sulawesi ; ( Lembaran NegaraTahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor1822 ) ;
2. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ; ( Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234 ) ;
3. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125,Tambahan Lembaran NegaraNomor 4437 ) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 ; ( Lembaran NegaraTahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
4. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ; ( Lembaran NegaraTahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438 ) ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran NegaraTahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578 ) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah ; ( Lembaran NegaraTahun 2006 Nomor 1920, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4609 ) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten / Kota ( Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737 )
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah ;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 11 Tahun
2005 tentang Perubahan Status Hukum Barang Daerah (
Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2005
Nomor 11 ) ;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun
2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ( Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 4 ) ;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun
2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten
Bantaeng ( Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 26 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 ( Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 2 ).
1. KETENTUAN UMUM
2. RUANG LINGKUP PENGAMANAN BARANG MILIK DAERAH
3. APARAT PELAKSANA PENGAMANAN BMD
4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2014.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 51 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Perencanaan Kebutuhan Dan Penganggaran Barang Milik Daerah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pasal 7 ayat (4) Perda Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah,dalam rangka meningkatkan keterpaduan sistem perencanaan kebutuhan, penganggaran pengadaan dan pemeliharaan Barang Milik Daerah, perlu mengatur tentang Tata cara Perencanaan dan penganggaran Pengadaan Barang Milik Daerah,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b tersebut ditas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran Barang Milik Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 ;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2002 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2009 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Tata Cara Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran Barang Milik Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Perencanaan Kebutuhan
3.Tahapan Kegiatan Perencanaan Kebutuhan Dan Penganggaran
4.Pengadaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2014.
26
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat