Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah; Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD.2014/NO.59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang Umum Kendaraan Dinas Operasional
ABSTRAK: |
- bahwa barang milik daerah merupakan kekayaan daerah yang pemanfaatannya perlu memperhatikan aspek kemaslahatan sehingga tidak menimbulkan beban bagi keuangan Daerah; bahwa barang milik Daerah yang sudah dihapus dan masih mempunyai nilai ekonomis, dapat dilakukan pemindahtanganan melalui pelelangan umurrr/pelelangan terbatas sebagaimana ketentuan dalam Pasal 56 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah; bahwa dalam rangka tertib pelaksanaan pelelangan barang milik Daerah yang bernilai ekonomis khususnya kendaraan dinas perasional, perlu disusun petunjuk teknis pelaksanaan lelang tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang Umum Kendaraan Dinas;
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 1 Tahun 2010
- Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang Umum Kendaraan Dinas Operasional Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Pelaksanaan Lelang Umum; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2014.
- 9 Halaman
|