Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Tata Cara Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran Barang Milik Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Perencanaan Kebutuhan 3.Tahapan Kegiatan Perencanaan Kebutuhan Dan Penganggaran 4.Pengadaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat