Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Pada Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. Mekanisme pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas dilakukan berdasarkan pada pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 16 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, BD/2022/NO.16
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Kinerja bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka upaya peningkatan profesionalisme, kinerja dan untuk menunjang kesejahteraan Aparatur Sipil Negara, maka dipandang perlu memberikan Tunjangan Tambahan Penghasilan berdasarkan kinerja bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, yang diberikan dengan perhitungan baik aspek kinerja maupun kedisiplinan dalam bekerja sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Kinerja bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 095 Tahun 2019;
Peraturan Gubernur Ini Mengatur Tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Kinerja bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Dengan Memuat :
Ketentuan Umum;
Pemberian TPP;
Pendanaan;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
13 Halaman; Lampiran 2 Lembar
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 15 Tahun 2022
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022 Mengubah Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa ketentuan pada Pasal 5 Pergub Kaltim No.11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022, dilakukan penyesuaian dengan kondisi yang ada sehingga perlu diubah dan menetapkan kembali Perubahan atas Pergub Kaltim No.11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.10 Tahun 2022; PP No.12 Tahun 2019; PP No.16 Tahun 2022; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Prov. Kaltim No.1 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang perubahan ketentuan pada huruf c Ayat (5) Pasal2 Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2022.
Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
4 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 14 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 7 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.26 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.16 Tahun 2022; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Tata Cara Pembayaran dan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 14 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 6 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Kepegawaian, Aparatur Negara
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 21007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) PP No. 16 Tahun 2022, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan PERGUB tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun Anggaran 2022.
Dasar hukum PERGUB ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 16 Tahun 2022; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; serta Permendagri No. 77 Tahun 2020.
PERGUB ini berisi tentang pemberian, pembayaran, serta pembiayaan Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas,
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
Pada saat PERGUB ini mulai berlaku, Pergub No. 34 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERGUB ini terdiri atas 9 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 80 TAHUN 2020 TENTANG
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
ABSTRAK:
Ketentuan mengenai tambahan penghasilan pegawai
aparatur sipil Negara sebagaimana telah ditetapkan dengan
Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat perlu
dilakukan penyesuaian dan penataan kembali. Penyesuaian dan penataan kembali dimaksud terkait dengan penggunaan kode rekening yang sama dengan kreteria
pemberian tambahan penghasilan dan pemberian tambahan
penghasilan pegawai bagi pegawai Aparatur Sipil Negara yang
melaksanakan tugas belajar serta persentase pemberian
tambahan penghasilan pegawai bagi Calon Pegawai Negeri
Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020
tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Berita Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2020 Nomor 80) diubah.
Perangkat Daerah tidak diperkenankan menganggarkan kegiatan
dengan memakai kode rekening yang sama dengan kriteria pemberian
TPP antara lain:
a. berdasarkan beban kerja;
b. berdasarkan prestasi kerja;
c. berdasarkan tempat bertugas;
d. berdasarkan kondisi kerja;
e. berdasarkan kelangkaan profesi; dan/atau
f. berdasarkan pertimbangan objektif lainnya.
Bagi Pegawai ASN yang sedang melaksanakan tugas belajar
berdasarkan penugasan dari Pejabat Pembina Kepegawaian
diberikan TPP sebesar 50% (lima puluh persen) dari besaran kelas
jabatannya.
Pembayaran TPP ASN setiap bulan dinilai berdasarkan produktifitas
kerja dan disiplin kerja dikecualikan terhadap pegawai ASN yang
memiliki jabatan tertentu dengan hari dan jam kerja khusus sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian TPP ASN bagi CPNS non guru dan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjin Kerja (P3K) non guru mulai dibayarkan setelah
melaksanakan tugas sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
ASN dapat diberikan tambahan TPP dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) atau Pejabat Pelaksana Harian (Plh)
atau penjabat yang menjabat dalam jangka waktu paling singkat
1 (satu) bulan kalender.
b. Pejabat atasan langsung atau atasan tidak langsung yang
merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) atau Pejabat
Pelaksana Harian (Plh) atau penjabat menerima TPP ASN tambahan
20% (dua puluh persen) dari TPP ASN dalam Jabatan sebagai
Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) atau Pejabat Pelaksana Harian (Plh)
atau Penjabat pada Jabatan yang dirangkapnya;
c. Pejabat setingkat yang merangkap Pejabat Pelaksana Tugas (Plt)
atau Pejabat Pelaksana Harian (Plh) atau Penjabat Jabatan lain
Menerima TPP ASN yang lebih tinggi, ditambah 20% (dua puluh
persen) dari TPP ASN pada jabatan yang dirangkapnya;
d. Pejabat satu tingkat di bawah pejabat definitif yang berhalangan
tetap atau berhalangan sementara yang merangkap sebagai
Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) atau Pejabat Pelaksana Harian (Plh)
atau penjabat menerima TPP ASN pada jabatan yang
dirangkapnya; dan
e. TPP Pegawai ASN pada jabatan TPP ASN tambahan bagi Pegawai
yang merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) atau
Pejabat Pelaksana Harian (Plh) atau penjabat dibayarkan
terhitung mulai tanggal menjabat sebagai Pejabat Pelaksana
Tugas (Plt) atau Pejabat Pelaksana Harian (Plh) atau penjabat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020
-
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2022
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERGUB No. 10 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Mencabut
PERGUB No. 44 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
PERGUB No. 34 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2020
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 33 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Gubernur dan Wakil Gubernur, Serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintahan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun,
dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Teknis Pemberian Tunjangan
Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020
Materi pokok: Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Pembayaran; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
Jumlah halaman: 11 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 11 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.17 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.2 Tahun 2020; UU No.1 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.69 Tahun 2010; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.94 Tahun 2021; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2021 Nomor 8) diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2022.
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2021
9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 11 Tahun 2022
APBD - Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2022 Nomor 11
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Fasilitas Kepada Mantan Gubernur dan Mantan Wakil Gubernur Beserta Janda Dudanya
ABSTRAK:
a. bahwa mantan Gubernur dan mantan Wakil Gubernur sangat besar jasa dan pengabdiannya kepada pemerintah dan masyarakat Provinsi Sulawesi Utara dan kondisi saat ini mantan Gubernur dan mantan Wakil Gubernur berada dalam kondisi sangat terbatas maka perlu mendapatkan perhatian dan penghormatan berupa penghargaan fasilitasi; b. bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kepala daerah berwenang untuk menetapkan dan/atau melakukan tindakan sepanjang memberikan kemanfaatan umum dan sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Fasilitas kepada Mantan Gubernur dan Mantan Wakil Gubernur Beserta Janda Dudanya.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 5 Tahun 2022; PERPRES No. 82 Tahun 2018; PERDA No. 1 Tahun 1977.
Pemberian Fasilitas Kepada Mantan Gubernur dan Mantan Wakil Gubernur Beserta Janda Dudanya
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2022.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 15 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022 Mengubah Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) PP No.16 Tahun 2022 perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.23 Tahun 2014; UU No.10 Tahun 2022; PP No.12 Tahun 2019; PP No.16 Tahun 2022; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Prov. Kaltim No.1 Tahun 2022;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas, Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2022.
9 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat