Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 51 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota No 6 Tahun 2022 Tentang Besaran Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota LubukLinggau
tunjangan transportasi - Dewan perwakilan rakyat daerah
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2022/NO.6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kinerja dan mobilitas pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau dipandang perlu menyediakan Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan peraturan bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah UU No 7 Tahun 2001; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2017; Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah No 48 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang pemberian tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD dimaksudkan untuk mengganti biaya yang harus dikeluarkan karena Pemerintah Kota belum dapat menyediakan kendaraan dinas jabatan, sumber biaya, dan besaran tunjangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2022.
Mencabut Peraturan Wali Kota No 12 Tahun 2021 tentang Besaran Tunjangan Transportasi bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karawang Nomor 84 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan No. 6 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Dewan Pengawas, Direktur dan Pegawai Perusahaan Umum Daerah Sandalwood
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 20, pasal 28 dan pasal 31 Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 7 tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Sandalwood, bahwa penghasilan Dewan Pengawas, Direktur dan Pegawai pada Perusahaan Umum Daerah Sandalwood ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Penghasilan Dewan Pengawas, Direktur dan Pegawai pada Perusahaan Umum Daerah Sandalwood
Dasar Hukum peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; Permendagri No. 37 Tahun 2018; Perda Kabupaten Sumba Timur No. 7 Tahun 2019
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Prinsip Dasar; V. Penghasilan Dewan Pengawas, Direktur dan Pegawai;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA TAHUN 2020 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria dan Besaran Pemberian Insentif Kepada Tenaga Medis, Anestesi, Paramedis Keperawatan, Paramedis Non Keperawatan dan Non Paramedis Lingkup BLUD Rumah Sakit Benyamin Guluh Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang
Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, menjelaskan
mengenai tugas dan fungsi rumah sakit dalam memberikan
pelayanan kesehatan perorangan secara paripuma;
b. bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan
sebagaiman dimaksud pada huruf a, perlu didukung dengan
upaya peningkatan kesejahteraan tenaga medis, anastesi,
paramedis keperawatan, paramedis non keperawatan dan
non paramedis dengan pemberian insentif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kriteria dan Besaran Pemberian Insentif
Kepada Tenaga Medis, Anastesi, Paramedis Keperawatan,
Paramedis Non Keperawatan dan Non Paramedis Lingkup
BLUD Rumah Sakit Benyamin Guluh Kabupaten Kolaka.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 ten tang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3206);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4640);
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5072);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagairnana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 157);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB IV
KRITERIA DAN BESARAN INSENTIF
BAB V
KETENTUAN PEMBERIAN INSENTIF
BAB VI
PENGAWASAN
BAB VII
PEMBIAYAAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 6 Tahun 2017
TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN KAUR TAHUN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2017 Nomor 475
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kaur Tahun 2017
ABSTRAK:
Kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD, dalam hal pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan pimpinan atau rumah dinas anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan. Pemberian tunjangan harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas serta standar harga setempat yang berlaku. Mengenai besarnya tunjangan perumahan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
UU NO 9 TAHUN 1967,
UU NO 7 TAHUN 1983,
UU NO 3 TAHUN 2003,
UU NO 17 TAHUN 2003,
UU NO 1 TAHUN 2004,
UU NO 15 TAHUN 2004,
UU NO 33 TAHUN 2004,
UU NO 23 TAHUN 2014,
UU NO 24 TAHUN 2004,
UU NO 58 TAHUN 2005,
PERMENDAGRI NO 13 TAHUN 2006,
PP NO 59 TAHUN 2005,
PERDA KABUPATEN KAUR NO 14 TAHUN 2016,
PERDA KABUPATEN KAUR N0 16 TAHUN 2016,
PERBUP NO 72 TAHUN 2016.
Besarnya tunjangan perumahan untuk setiap bulannya bagi pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kaur: a. Ketua: Rp6.000.000; b.Wakil Ketua I: Rp5.500.000; c. Wakil Ketua II: Rp5.500.000; d.Anggota: Rp5.000.000.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2017.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 6 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Kepegawaian, Aparatur Negara
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BERITA DAERAH KOTA BUKITTINGGI TAHUN 2022 NOMOR 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
ABSTRAK:
bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan salah
satu bentuk penghargaan kepada Pegawai Aparatur Sipil
Negara dalam rangka meningkatkan produktifitas kerja dan
disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat ( 1) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, telah ditetapkan Peraturan Walikota
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan
Pegawai Aparatur Sipil Negara, sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor
41 Tahun 2021;
bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan
Walikota sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang
dilakukan oleh Tim Pelaksana Penyusunan Kebijakan
mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil
Negara maka perlu dilakukan kembali perubahan
Peraturan Walikota dimaksud;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012, Peraturan Menteri Pemberdayaan Anggaran Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 9 Tahun 2016
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 7 TAHUN 2021
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 7 TAHUN 2022
205 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai
merupakan bentuk penghargaan kepada Aparatur Sipil
Negara yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan
indikator penilaian yang terukur dengan tujuan
meningkatkan disiplin kerja, motivasi kerja, capaian kinerja
dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Wonosobo; bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan
Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan
Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Daerah, pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur
Sipil Negara ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai
Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Wonosobo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 19 Tahun 2021;
DI dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tambahan Penghasilan Pegawai
Bab III Penilaian Tambahan Penghasilan Pegawai
Bab IV Hukum Disiplin ASN
Bab V Iuran Jaminan Kesehatan Nasional dan Pajak
Bab VI Penghitungan Penilaian Tambahan Penghasilan Pegawai
Bab VII Tata Cara dan Prosedur Pembayaran
Bab VIII Penghentian Tambahan Penghasilan Pegawai
Bab IX Ketentuan Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Plt. dan Plh.
Bab X Pembinaan dan Pengawasan
Bab XI Ketentuan Lain-Lain
BAb XII Ketentuan Peralihan
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2022.
Undang-undang (UU) NO. 6, LN.1951/NO.40, LL SETNEG : 5 HLM.
Undang-undang (UU) tentang Gaji dan Tunjangan Kepada Ketua, Tunjangan-Tunjangan, Biaya Perjalanan dan Penginapan Kepada Anggauta-Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1951.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat