Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2023

Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat No. 8 Tahun 2021 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil. Perubahan terkait: 1. Pasal 5 tentang TPP berdasarkan beban kerja 2. Pasal 6 tentang TPP berdasarkan prestasi kerja 3. Pasal 8 tentang TPP berdasarkan kondisi kerja 4. Pasal 10 tentang TPP berdasarkan pertimbangan objektif 5. Pasal 12 tentang pembayaran TPP 6. Pasal 13 tentang penghitungan produktifitas kerja 7. Pasal 19 tentang penjatuhan hukuman disiplin 8. Pasal 19A tentang Batasan Pemberian TPP 9. Pasal 22 tentang penganggaran TPP 10 Pasal 22 tentang waktu pembayaran TPP 11. Pasal 27 tentang pemberian TPP kepada Plt atau Plh

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Barat
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
12 April 2023
Tanggal Pengundangan
12 April 2023
Tanggal Berlaku
12 April 2023
Sumber
BD 2023 (8) : 13 hlm
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 384 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Gubernur Sulawesi Barat No. 8 Tahun 2021 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan