Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat No. 8 Tahun 2021 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil. Perubahan terkait: 1. Pasal 5 tentang TPP berdasarkan beban kerja 2. Pasal 6 tentang TPP berdasarkan prestasi kerja 3. Pasal 8 tentang TPP berdasarkan kondisi kerja 4. Pasal 10 tentang TPP berdasarkan pertimbangan objektif 5. Pasal 12 tentang pembayaran TPP 6. Pasal 13 tentang penghitungan produktifitas kerja 7. Pasal 19 tentang penjatuhan hukuman disiplin 8. Pasal 19A tentang Batasan Pemberian TPP 9. Pasal 22 tentang penganggaran TPP 10 Pasal 22 tentang waktu pembayaran TPP 11. Pasal 27 tentang pemberian TPP kepada Plt atau Plh
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat