Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2020 Nomor 80) diubah. Perangkat Daerah tidak diperkenankan menganggarkan kegiatan dengan memakai kode rekening yang sama dengan kriteria pemberian TPP antara lain: a. berdasarkan beban kerja; b. berdasarkan prestasi kerja; c. berdasarkan tempat bertugas; d. berdasarkan kondisi kerja; e. berdasarkan kelangkaan profesi; dan/atau f. berdasarkan pertimbangan objektif lainnya. Bagi Pegawai ASN yang sedang melaksanakan tugas belajar berdasarkan penugasan dari Pejabat Pembina Kepegawaian diberikan TPP sebesar 50% (lima puluh persen) dari besaran kelas jabatannya. Pembayaran TPP ASN setiap bulan dinilai berdasarkan produktifitas kerja dan disiplin kerja dikecualikan terhadap pegawai ASN yang memiliki jabatan tertentu dengan hari dan jam kerja khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian TPP ASN bagi CPNS non guru dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjin Kerja (P3K) non guru mulai dibayarkan setelah melaksanakan tugas sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun. ASN dapat diberikan tambahan TPP dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) atau Pejabat Pelaksana Harian (Plh) atau penjabat yang menjabat dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) bulan kalender. b. Pejabat atasan langsung atau atasan tidak langsung yang merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) atau Pejabat Pelaksana Harian (Plh) atau penjabat menerima TPP ASN tambahan 20% (dua puluh persen) dari TPP ASN dalam Jabatan sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) atau Pejabat Pelaksana Harian (Plh) atau Penjabat pada Jabatan yang dirangkapnya; c. Pejabat setingkat yang merangkap Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) atau Pejabat Pelaksana Harian (Plh) atau Penjabat Jabatan lain Menerima TPP ASN yang lebih tinggi, ditambah 20% (dua puluh persen) dari TPP ASN pada jabatan yang dirangkapnya; d. Pejabat satu tingkat di bawah pejabat definitif yang berhalangan tetap atau berhalangan sementara yang merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) atau Pejabat Pelaksana Harian (Plh) atau penjabat menerima TPP ASN pada jabatan yang dirangkapnya; dan e. TPP Pegawai ASN pada jabatan TPP ASN tambahan bagi Pegawai yang merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) atau Pejabat Pelaksana Harian (Plh) atau penjabat dibayarkan terhitung mulai tanggal menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) atau Pejabat Pelaksana Harian (Plh) atau penjabat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat