Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 13 Tahun 2022

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 80 TAHUN 2020 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2020 Nomor 80) diubah. Perangkat Daerah tidak diperkenankan menganggarkan kegiatan dengan memakai kode rekening yang sama dengan kriteria pemberian TPP antara lain: a. berdasarkan beban kerja; b. berdasarkan prestasi kerja; c. berdasarkan tempat bertugas; d. berdasarkan kondisi kerja; e. berdasarkan kelangkaan profesi; dan/atau f. berdasarkan pertimbangan objektif lainnya. Bagi Pegawai ASN yang sedang melaksanakan tugas belajar berdasarkan penugasan dari Pejabat Pembina Kepegawaian diberikan TPP sebesar 50% (lima puluh persen) dari besaran kelas jabatannya. Pembayaran TPP ASN setiap bulan dinilai berdasarkan produktifitas kerja dan disiplin kerja dikecualikan terhadap pegawai ASN yang memiliki jabatan tertentu dengan hari dan jam kerja khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian TPP ASN bagi CPNS non guru dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjin Kerja (P3K) non guru mulai dibayarkan setelah melaksanakan tugas sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun. ASN dapat diberikan tambahan TPP dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) atau Pejabat Pelaksana Harian (Plh) atau penjabat yang menjabat dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) bulan kalender. b. Pejabat atasan langsung atau atasan tidak langsung yang merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) atau Pejabat Pelaksana Harian (Plh) atau penjabat menerima TPP ASN tambahan 20% (dua puluh persen) dari TPP ASN dalam Jabatan sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) atau Pejabat Pelaksana Harian (Plh) atau Penjabat pada Jabatan yang dirangkapnya; c. Pejabat setingkat yang merangkap Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) atau Pejabat Pelaksana Harian (Plh) atau Penjabat Jabatan lain Menerima TPP ASN yang lebih tinggi, ditambah 20% (dua puluh persen) dari TPP ASN pada jabatan yang dirangkapnya; d. Pejabat satu tingkat di bawah pejabat definitif yang berhalangan tetap atau berhalangan sementara yang merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) atau Pejabat Pelaksana Harian (Plh) atau penjabat menerima TPP ASN pada jabatan yang dirangkapnya; dan e. TPP Pegawai ASN pada jabatan TPP ASN tambahan bagi Pegawai yang merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) atau Pejabat Pelaksana Harian (Plh) atau penjabat dibayarkan terhitung mulai tanggal menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) atau Pejabat Pelaksana Harian (Plh) atau penjabat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 13 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 80 TAHUN 2020 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
21 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
21 Februari 2022
Tanggal Berlaku
04 Januari 2022
Sumber
jdih.ntbprov.go.id
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 3732 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan