Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KARAWANG
ABSTRAK:
- Dalam rangka meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tarum Kabupaten Karawang, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Karawang, dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Kabupaten Karawang sebagai Badan Usaha Milik Daerah agar dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat serta dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka perlu didukung dengan modal yang kuat sehingga mampu menjadi andalan bagi Pemerintah Daerah dalam upaya mewujudkan pemerataan pembangunan ekonomi daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karawang kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tarum Kabupaten Karawang, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Karawang, dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Kabupaten Karawang, harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945; UU No 7 Tahun 1992; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 21 Tahun 2011; UU No 1 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 39 Tahun 2007; PP No 1 Tahun 2008; PERMENDAGRI No 3 Tahun 1998; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 22 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERATURAN BI No 8/26/PBI/2006; PERATURAN BI No 8/20/PBI/2006; PERDA PROV JABAR No 14 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERDA PROV JABAR No 30 Tahun 2010; PERDA KAB.KARAWANG No.2 Tahun 2008; PERDA KAB.KARAWANG No.7 Tahun 2008; PERDA KAB.KARAWANG No 6 Tahun 2010; PERDA KAB.KARAWANG No 13 Tahun 2012; PERDA KAB.KARAWANG No 7 Tahun 2014; PERDA KAB.KARAWANG No.4 Tahun 2014; PERDA KAB.KARAWANG No.9 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karawang Pada Badan Usaha Milik Daerah Yakni Penyertaan Modal terhadap PDAM Tirta Tarum Kabupaten Karawang, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Karawang, serta Perusahaan Daerah Perkereditan Kecamatan Kabupaten Karawang terkait Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Modal Dasar, Besaran Penyertaan Modal, Komposisi Kepemilikan Saham, Sumber Dana dan Pelaksanaan Penyertaan Modal, Laba, serta Pembinaan Dan Pengawasan. PDAM Tirta Tarum Kabupaten Karawang adalah Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak di bidang pelayanan air minum. PD. BPR Kabupaten Karawang adalah Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Karawang sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Karawang. PD. PK. Kabupaten Karawang adalah Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak di bidang jasa keuangan bukan bank. Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karawang Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tarum Kabupaten Karawang, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Karawang, dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Kabupaten Karawang, yang selanjutnya disebut Penyertaan Modal Daerah adalah bentuk Investasi Langsung dalam bentuk uang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2014.
81 halaman (Lampiran 36 halaman)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Angkutan Kota dan Angkutan Perdesaan di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diberlakukannya kenaikan harga
Bahan Bakar Minyak dari semula Rp 4,500,00 (empat
ribu lima ratus rupiah) menjadi Rp 6,500,00 (enam
ribu lima ratus rupiah) per liter mulai tanggal 22 Juni
2013 sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2013 tentang
Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak
Tertentu Untuk Konsumen Pengguna Tertentu maka
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 16 Tahun 2006
tentang Pengaturan Tarif Angkutan Kota dan
Angkutan Perdesaan Kabupaten Banyumas perlu
disesuaikan;
b. bahwa kenaikan tarif sebagaimana dimaksud pada
huruf a telah mendapat persetujuan dari Pimpinan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Banyumas dengan surat tanggal 23 September 2013
Nomor: 170/46/2013
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD TAhun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 22 Tahun 2009; Permen ESDM No 18 Tahun 2013; Perda Kab Banyumas No 13 Tahun 2005
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : penetapan tarif angkutan kota dan angkutan perdesaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2014.
Peraturan Bupati Banyumas
Nomor 16 Tahun 2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2014 Nomor 97
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 127 huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha yang merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten.
Untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui pemanfaatan fasilitas tempat rekreasi dan olahraga yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas kegiatan rekreasi dan olahraga, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Sehubungan dengan adanya penambahan objek retribusi tempat-tempat rekreasi dan olahraga di Kabupaten Rejang Lebong, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga perlu diubah untuk disesuaikan.
Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang lebong tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 30
Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 28 Tahun 1959, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 30
Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Dimuat perubahan pasal 8 dan penghapusan pasal 32.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2014.
Peraturan ini terdiri atas 10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang FORMASI JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan profesionalisme dan karier pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kabupaten sanggau, perlu disusun formasi jabatan fungsional pada satuan kerja perangkat daerah berdasarkan kompetensi dann keahlian yang dimiliki sesuai kebutuhan organisasi sehingga efektifitas dan optimalisasi pelaksanaan tugas-tugas bidang pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat terwujud;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.32 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, PP No.16 Tahun 1994, PP No.97 Tahun 2000, PP No.9 Tahun 2003, PP No.38 Tahun 2007, Kepres No.87 Tahun 1999, Permendagri No.1 Tahun 2014, Kepmen PAN No.KEP/75/M.PAN/2004, Perda Sanggau No.18 Tahun 2007, Perda Sanggau No.19 Tahun 2007, Perda Sanggau No.20 Tahun 2007, Perda Sanggau No.21 Tahun 2007, Perda Sanggau No.22 Tahun 2007, Perda Sanggau No.23 Tahun 2007, Perda Sanggau No.24 Tahun 2007, Perda Sanggau No.2 Tahun 2010, Perda Sanggau No.7 Tahun 2011, Perda Sanggau No.8 Tahun 2011
Dalam Peraturan Bupati ini diatur Tentang: Ketentuan Umum, Jenis Dan Jenjang Jabatan Fungsional, Pengangkatan, Pemindahan, Pemberhentian, Pembebasan Sementara Dan Pengangkatan Kembali Dari dan Dalam Jabbatan Fungsional dan Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2014.
Peraturan ini memiliki 9 halaman dan 6 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Penempatan dan Perlindungan
ABSTRAK:
a. bahwa penempatan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri merupakan salah satu upaya untuk mengatasi pengangguran dan kelangkaan kesempatan kerja di dalam negeri dengan memanfaatkan pasar kerja internasional melalui peningkatan kualitas kompetensi tenaga kerja;
b. bahwa perlindungan terhadap Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri merupakan upaya peningkatan kualitas kehidupan dan kesejahteraan serta penghormatan terhadap harkat martabatnya, karena itu perlu dilaksanakan secara optimal dimulai sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja, sampai tiba kembali di Kabupaten Sampang;
c. bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3201);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
5. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4437) sebagai mana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4445);
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 5216);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 5388);
11. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2002 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 88 mengenai Lembaga Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja (The Organization Of The Employment Servise);
12. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.07/MEN.IV/2005 tentang Standar Tempat Penampungan Calon Tenaga Kerja Indonesia;
13. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.17/MEN/VII/2007 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja;
14. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 09/Men/V/2009 tentang Tata Cara Pembentukan Kantor Cabang Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Sawasta;
15. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 23/MEN/IX/2009 tentang Pendidikan dan Pelatihan Kerja Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri;
16. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.07/Men/V/2010 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia;
17. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.14/Men/X/2010 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sampang.
Materi pokok memuat tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tata Cara Penempatan TKI; PPTKIS (umum, Tatacara Pembukaan Kantor Cabang, Kewenangan Kantor Cabang); Pelaksanaan Penempatan (Pra Penempatan, Pendaftaran, Rekrut dan Seleksi, Pendidikan dan Pelatihan, Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi, Pengurusan Dokumen, Perjanjian Penempatan TKI , Asrama Penampungan TKI , Keberangkatan TKI , Asuransi TKI); Perjanjian Kerja; Pembekalan Akhir pemberangkatan; Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri; Komponen Biaya yang dapat dibebankan kepada Calon TKI; TKI yang Bekerja secara perseorangan; Pemantauan Penempatan TKI; pelayanan Kepulangan TKI; Pembinaan Pelaporan dan Evaluasi; Sanksi Administrasi; Penydikan;Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup (Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan);
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2014.
39 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 6 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Tahun 2014 Wilayah Kerja Kecamatan Tegalsari, Simokerto dan Genteng pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelayanan Pajak Daerah Surabaya 2
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang No. 6 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan, Pengaturan Pendanaan Serta Penetapan Besaran Santunan/Bantuan Korban Bencana
ABSTRAK:
Guna Melaksanakan Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 Pasal 6 Ayat (5) Tentang Rencana Penanggulangan Bencana Dan Pasal 23 Ayat (1) Dan (2) Tentang Penentuan Status Keadaan Darurat Bencana; C. Bahwa Guna Melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Pasal 162 Ayat (11) Tentang Pelaksanaan Pengeluaran Untuk Mendanai Kegiatan Dalam Keadaan Darurat.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2007; UU No. 41 Tahun 2007; UU No 21 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 41 Tahun 2007; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 6A Tahun 2011; PERDA No. 6 Tahun 2008; PERDA No. 12 Tahun 2008; PERDA No. 46 Tahun 2011.
Peraturan Walikota Samarinda Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan, Pengaturan Pendanaan Serta Penetapan Besaran Santunan/Bantuan Korban Bencana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2014.
Diubah Terakhir Dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Samarinda Dan Lembaga Teknis Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2013 Nomor 17)
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 6 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Dalam Penandatanganan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral Bukan Logam Dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan Kepada Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a.
bahwa untuk meningkatkan kelancaran dan
sinergitas pelayanan perizinan khususnya dalam
Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten
Bombana, dipandang perlu mendelegasikan
sebagian kewenangan Bupati Bombana dalam
penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral
Bukan Logam dan Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Batuan kepada Kepala Dinas Pertambangan dan
Energi Kabupaten Bombana.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Kabupaten Bombana.
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 43 tahun 1999 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan
Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3419);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3687);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851); 5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
KetenagaKerjaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4279);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
7. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4339);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang perubahan kedua atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2890);
11. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846);
12. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5038);
13. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4959);
14. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999,
tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan
(Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 1983
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3838);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Tentang Pembagian Urusan Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4738);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010
tentang Wilayah Pertambangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 28
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5110);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012,
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 45 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5282);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010
tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan
dan Batubara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 85 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5142);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010
tentang Reklamasi dan Pasca Tambang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
138);
22. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2012 tentang
Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 16);
23. Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya
Mineral Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Reklamasi
Dan Penutupan Tambang;
24. Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya
Mineral Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya
Mineral Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan
Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 989); 25. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22
Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Bombana (Lembar Daerah Kabupaten
Bombana Tahun 2012 Nomor 22);
26. Peraturan Daeran Kabupaten Bombana Nomor 5
Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam
Dan Batuan;
27. Keputusan Bupati Bombana Nomor 292 Tahun
2012 Tentang Penetapan Nilai Pasar atau Harga
Dan Standar Nilai Besarnya Pajak Tiap-Tiap Jenis
Mineral Bukan Logam Dan Batuan.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PELIMPAHAN KEWENANGAN DAN EVALUASI
BAB III
PENGUASAAN DAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2014.
6 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat