Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang No. 6 Tahun 2014

Pelayanan Penempatan dan Perlindungan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok memuat tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tata Cara Penempatan TKI; PPTKIS (umum, Tatacara Pembukaan Kantor Cabang, Kewenangan Kantor Cabang); Pelaksanaan Penempatan (Pra Penempatan, Pendaftaran, Rekrut dan Seleksi, Pendidikan dan Pelatihan, Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi, Pengurusan Dokumen, Perjanjian Penempatan TKI , Asrama Penampungan TKI , Keberangkatan TKI , Asuransi TKI); Perjanjian Kerja; Pembekalan Akhir pemberangkatan; Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri; Komponen Biaya yang dapat dibebankan kepada Calon TKI; TKI yang Bekerja secara perseorangan; Pemantauan Penempatan TKI; pelayanan Kepulangan TKI; Pembinaan Pelaporan dan Evaluasi; Sanksi Administrasi; Penydikan;Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup (Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan);

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pelayanan Penempatan dan Perlindungan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
08 Juli 2014
Tanggal Pengundangan
28 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
28 Agustus 2014
Sumber
LD No 6
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 678 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan