ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
- Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2757);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dari Wilayah Kotamadya Derah Tingkat II Pekalongan ke Kota Kajen di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 70);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Derah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Derah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negra Republik Indonesia Nomor 3381);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor 2092);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kecamatan Karangdadap, Kecamatan Siwalan dan Kecamatan Wonokerto Kabupaten Pekalongan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2001 Nomor 13);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2001 tentang Penetapan Kembali Wilayah Kerja Kecamatan Kedungwuni, Kecamatan Sragi dan Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2001 Nomor 14);
- Materi Pokok Perda ini adalah: KETENTUAN UMUM, KEKOSONGAN KEPALA DESA, PEMILIHAN KEPALA DESA, PELAKSANAAN: Mekanisme Pembentukan Panitia Pemilihan, Penyelenggara Pemilihan Kepala Desa, Tugas P2KD, Tim Pengawas, Tim Pengendali, Penetapan Pemilih, Pendaftaran Calon, Calon Kepala Desa dari Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan P2KD, Calon Kepala Desa dari PNS, Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon, Penelitian Calon, Penetapan dan Pengumuman Calon, Pelaksanaan Kampanye, Dana Kampanye, Mekanisme Pengaduan, Penyelesaian Masalah dan Sanksi, Pemungutan dan Penghitungan Suara, Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih. PEMILIHAN KEPALA DESA ANTARWAKTU, MASA JABATAN DAN PELATIKAN KEPALA DESA: Masa Jabatan Kepala Desa, Pelantikan Kepala Desa, BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA, WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN KEPALA DESA, PEMBERHENTIAN KEPALA DESA, MEKANISME PENGANGKATAN PELAKSANA TUGAS DAN PENJABAT KEPALA DESA, PENYIDIKAN TERHADAP KEPALA DESA, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
|