Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 10 Tahun 2015

TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA PEKON

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Pemilihan Kepala Pekon 3. Pelaksanaan 4. Pengangkatan dan Pelantikan 5. Pembiayaan 6. Kepala Pekon, Perangkat Pekon dan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Calon Kepala Pekon 7. Pemberhentian Kepala Pekon 8. Pemilihan Kepala Pekon Melalui Musyawarah Pekon 9. Ketentuan Sanksi 10. Ketentuan Peralihan 11. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 10 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA PEKON
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pringsewu
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pringsewu
Tanggal Penetapan
23 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
23 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
23 Agustus 2015
Sumber
Subjek
PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pringsewu
Bidang
Halaman ini telah diakses 1791 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan