Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Pemilihan Kepala Pekon 3. Pelaksanaan 4. Pengangkatan dan Pelantikan 5. Pembiayaan 6. Kepala Pekon, Perangkat Pekon dan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Calon Kepala Pekon 7. Pemberhentian Kepala Pekon 8. Pemilihan Kepala Pekon Melalui Musyawarah Pekon 9. Ketentuan Sanksi 10. Ketentuan Peralihan 11. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat