Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun No. 8 Tahun 2015

PEMBENTUKAN DANA CADANGAN UNTUK PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PERIODE TAHUN 2018-2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Sumber Dana Cadangan disediakan dari APBD. Pengelolaan Dana Cadangan ditatausahakan dalam APBD sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku; 2. Dana Cadangan disimpan dalam bentuk Deposito di Bank Pemerintah atas nama Pemerintah Daerah. Hasil Bunga Deposito atau tabungan lainnya dicatat dalam Rekening Pendapatan Bunga Dana Cadangan sebagai penambah, dan digunakan untuk kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madiun periode Tahun 2018 - 2023.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Madiun Nomor 8 Tahun 2015 tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN UNTUK PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PERIODE TAHUN 2018-2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Madiun
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Caruban
Tanggal Penetapan
13 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
09 November 2015
Tanggal Berlaku
09 November 2015
Sumber
LD 5D/2015
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 785 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan